
KabarJawa.com – Kepastian mengenai besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur tahun 2026 masih menjadi tanda tanya besar.
Hingga pertengahan Desember ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim belum dapat menetapkan angka kenaikan upah tersebut.
Penundaan ini terjadi karena pemerintah daerah masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat sebagai landasan hukum.
Terbaru, dikabarkan bahwa Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jatim, Adhy Karyono, memberikan konfirmasi terkait situasi ini pada Jumat (12/12/2025).
Ia menegaskan bahwa pihaknya belum bisa mengambil keputusan final untuk menetapkan UMP 2026. Pasalnya, petunjuk teknis (Juknis) dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang menjadi acuan utama perhitungan hingga kini belum diterima oleh Pemprov.
Menunggu Aturan Main Baru dari Kemnaker
Keterlambatan turunnya Juknis ini juga disebabkan oleh proses penyusunan regulasi di tingkat pusat yang masih berjalan.
Kabarnya, Kemnaker saat ini tengah sibuk merampungkan Peraturan Pemerintah (PP) terbaru. Aturan anyar ini dipersiapkan untuk menggantikan formula pengupahan lama agar lebih adaptif terhadap dinamika ekonomi riil di masing-masing daerah.
Tanpa adanya Juknis dan PP tersebut, Pemprov Jatim tidak memiliki dasar hukum untuk menghitung maupun mengumumkan besaran UMP.
Hal ini secara otomatis juga berdampak pada penentuan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di 38 daerah di Jatim, mengingat UMP adalah jaring pengaman dasar bagi penetapan UMK.
Pengumuman UMP Jatim 2026 Tanggal Berapa?
Meskipun terjadi keterlambatan teknis regulasi, pemerintah pusat tetap mematok target waktu yang ketat. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, dalam pernyataan terbarunya mengisyarakatkan bahwa pengumuman UMP 2026 secara nasional harus tuntas sebelum pergantian tahun.
Batas waktu maksimal pengumuman diprediksi jatuh sebelum tanggal 31 Desember 2025. Tenggat waktu ini dianggap penting karena UMP yang baru wajib berlaku efektif mulai 1 Januari 2026.
Dengan demikian, jika merujuk pada timeline tersebut, pengumuman terkait UMP 2026 di Jawa Timur kemungkinan baru akan diterbitkan pada pekan terakhir bulan Desember 2025.
Proyeksi Angka Kenaikan dan Usulan Buruh
Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPI) telah menyuarakan usulannya. Dikabarkan bahwa KSPI mengajukan tiga skema kenaikan UMP untuk tahun 2026, dengan rentang kenaikan mulai dari 6,5 persen hingga 10,5 persen.
Sebagai simulasi awal, jika pemerintah nantinya menyepakati skema kenaikan terendah sebesar 6,5 persen, maka UMP Jatim diproyeksikan akan menyentuh angka sekitar Rp 2,4 juta. Namun, angka ini masih sebatas hitungan kasar berdasarkan usulan serikat pekerja.
Masyarakat, khususnya kalangan buruh dan pengusaha di Jatim, diimbau untuk bersabar menunggu pengumuman resmi.
Hingga artikel ini diturunkan, belum ada keputusan sah terkait nominal UMP 2026 karena seluruh proses masih bergantung pada penerbitan PP dan Juknis dari Kemnaker.***