
KabarJawa.com – Kepolisian Resor (Polres) Pacitan mengungkap fakta terbaru terkait kasus Sutarman alias Mbah Tarman (74), pria yang viral karena pernikahan mahar cek Rp3 miliar yang belakangan diketahui palsu.
Berdasarkan hasil penyidikan, terungkap bahwa uang tunai pecahan Rp100 ribu yang dibagikan kepada seluruh tamu undangan resepsi ternyata bersumber dari hasil gadai mobil sewaan.
Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar mengonfirmasi bahwa dana tersebut bukan berasal dari kekayaan pribadi Mbah Tarman.
Sebelum resepsi pernikahan digelar di Desa Jeruk, Kecamatan Bandar, Mbah Tarman menyewa sebuah unit mobil dari wilayah Ponorogo. Mobil sewaan tersebut kemudian digadaikan olehnya kepada salah seorang tetangga mempelai wanita.
Bagi-bagi Amplop ke Warga
Seperti diketahui, pesta pernikahan yang digelar di Desa Jeruk, Kecamatan Bandar, Kabupaten Pacitan, pada bulan Oktober lalu itu menjadi viral di media sosial.
Bukan karena perbedaan umur hingga maharnya yang fantasits, momen bagi-bagi uang Rp100.000 kepada para tamu juga turut menjadi sorotan publik. Polisi pun mengungkap bahwa hal tersebut yang kemudian membuat sosok Mbah Tarman nampak meyakinkan.
“Dan itu yang mungkin meyakinkan juga warga dan pihak mempelai wanita sehingga cek 3 M itu harapannya bisa dicairkan,” ucap AKBP Ayub dalam konferensi pers di Mapolres Pacitan pada Rabu, 10 Desember 2025.
Keluarga Mempelai Wanita Berikan Jaminan Sertifikat Tanah
Praktik yang dilakukan Mbah Tarman rupanya tak berjalan mulus. Pemilik rental mobil di Ponorogo berhasil melacak keberadaan kendaraannya lalu menarik unit tersebut dari tangan penerima gadai.
Meski pemilik rental memutuskan tidak menempuh jalur hukum, masalah timbul karena pihak penerima gadai menuntut pengembalian uang Rp50 juta yang sudah diserahkan kepada tersangka.
Akibat ulah tersangka, keluarga mempelai wanita berinisial SA (24) turun tangan untuk menyelesaikan sengketa tersebut. Mereka harus menyerahkan aset berharga sebagai jaminannya.
“Penerima gadai sudah memberikan uang 50 juta ini tidak terima, lalu dari pihak keluarga lagi yang bertanggung jawab memberikan jaminan berupa sertifikat tanah,” kata polisi.
Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara
Temuan ini memperjelas masalah hukum yang dihadapi Mbah Tarman. Sebelumnya, Polres Pacitan telah resmi menetapkan kakek 74 tahun tersebut sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen.
Yang mana usai dilakukan penyelidikan mendalam, cek 3 Miliar tersebut dinyatakan palsu atau bukan merupakan dokumen perbankan yang sah.
Atas perbuatannya memalsukan dokumen tersebut, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mbah Tarman kini ditahan dan terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun.***