
KabarJawa.com – Nama Tarman, atau yang lebih dikenal dengan sebutan Mbah Tarman Pacitan, belakangan ini menjadi sorotan publik menyusul penetapannya sebagai tersangka oleh Kepolisian Resor Pacitan.
Kasus yang menjerat Mbah Tarman cukup menghebohkan, yakni terkait dugaan pemalsuan dokumen berupa cek yang digunakan sebagai mahar pernikahan dengan nominal fantastis, mencapai tiga miliar rupiah.
Kepolisian telah memastikan langkah hukum terhadap pria tersebut. Bukan hanya statusnya yang kini menjadi tahanan Polres Pacitan, tetapi juga pasal yang disangkakan membawa ancaman hukaman pidana penjara yang tidak ringan.
Status Hukum Mbah Tarman – Ditahan dan Jadi Tersangka
Setelah melalui proses penyelidikan, Kepolisian Resor Pacitan mengambil langkah dengan menahan Mbah Tarman dan menetapkannya sebagai tersangka.
Penahanan ini dilakukan berkaitan dengan penggunaan dokumen cek bertuliskan angka nominal Rp3.000.000.000 yang diserahkan dalam acara pernikahan.
Berdasarkan kabar yang beredar, polisi mengungkap bahwa hasil penyelidikan dan pemeriksaan mengkonfirmasi bahwa cek yang digunakan Mbah Tarman bukanlah dokumen perbankan yang sah.
Pasal yang Disangkakan dan Ancaman Hukuman
Dalam konferensi pers yang digelar Rabu, (10/12/2025), Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar menjelaskan secara rinci mengenai dasar hukum yang digunakan untuk menjerat tersangka.
Mbah Tarman disangkakan melanggar Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur mengenai pemalsuan dokumen atau surat.
Pasal ini memiliki konsekuensi hukum yang serius. Mbah Tarman terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun.
Bukti dan Hasil Pemeriksaan
Untuk memperkuat dakwaan, pihak kepolisian telah mengumpulkan sejumlah bukti kunci selama proses penyidikan. Bukti-bukti tersebut tidak hanya mengandalkan keterangan saksi, tetapi juga melibatkan analisis ilmiah.
Dalam penyidikan, polisi juga mengamankan sebuah flashdisk yang berisi dokumentasi terkait kasus tersebut. Selain itu, penyidik juga telah memperoleh keterangan saksi ahli dari bank terkait cek tersebut.
Pesan Kepolisian
Kasus Mbah Tarman ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat luas. Kapolres Pacitan juga secara khusus menyampaikan pesan penting kepada publik terkait modus penipuan yang memanfaatkan janji manis atau bisnis yang tidak jelas.
Pihak kepolisian mengharapkan agar dengan adanya kasus ini, masyarakat dapat meningkatkan kewaspadaan dan tidak lagi mudah diiming-imingi dengan tawaran atau janji-janji bisnis yang belum jelas kebenarannya.
Terancam Hukuman 6 Tahun
Jadi kesimpulannya, Mbah Tarman terancam hukuman enam tahun penjara. Adapun kasus yang menjerat kakek yang sempat viral di Pacitan adalah mengenai pemalsuan dokumen atau surat.
Adapun kakek berusia 74 tahun yang menikahi gadis muda tersebut kini ditahan di Mapolres Pacitan, Jawa Timur.***