
KabarJawa.com – Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Perhubungan (Dishub) menghadirkan solusi bagi warga yang akan melakukan perjalanan mudik pada momen Lebaran 1 Syawal 1447 Hijriah. Sejumlah titik parkir resmi disiapkan sebagai lokasi penitipan kendaraan selama libur panjang berlangsung.
Kebijakan ini menjadi alternatif aman bagi masyarakat yang khawatir meninggalkan kendaraan di rumah kosong.
Dengan adanya fasilitas resmi ini, warga dapat lebih tenang saat bepergian ke kampung halaman tanpa harus memikirkan risiko keamanan kendaraan yang ditinggalkan.
Penitipan Kendaraan Mudik Lebaran 2026 di Surabaya sampai Kapan?
Berdasarkan pengumuman resminya, layanan penitipan kendaraan resmi dari Dishub Surabaya dibuka selama hampir dua pekan, tepatnya mulai 18 hingga 29 Maret 2026.
Selama periode tersebut, masyarakat dapat memanfaatkan lokasi parkir yang telah ditentukan di berbagai wilayah kota.
Selain menawarkan jaminan keamanan, program ini juga memberikan keringanan biaya berupa potongan tarif parkir. Kebijakan diskon ini diharapkan mampu mendorong warga untuk memanfaatkan fasilitas resmi yang telah disediakan pemerintah.
“Mudik tenang, kendaraan tetap aman. Pemkot Surabaya menyediakan fasilitas penitipan kendaraan di beberapa titik mulai 18 hingga 29 Maret 2026. Warga yang mudik ke kampung halaman bisa memarkir kendaraan dengan diskon hingga 60%,” demikian keterangan Dishub Surabaya melalui akun Instagram @dishubsurabaya, sebagaimana dilansir KabarJawa.com pada Selasa, 24 Maret 2026.
Lantas, ada di mana saja tempat parkir kendaraan tersebut?
Daftar Lokasi Penitipan Kendaraan Resmi
Dishub Surabaya telah menetapkan sejumlah titik parkir yang dapat digunakan sebagai tempat penitipan kendaraan selama periode mudik Lebaran 2026. Lokasi-lokasi tersebut tersebar di beberapa kawasan strategis kota, yaitu:
- Parkir Convention Hall
- Parkir Genteng Kali
- Parkir Arif Rahman Hakim
- Parkir and Ride Mayjen Sungkono
- Kawasan Wisata Religi Ampel
- Parkir Adityawarman
- Parkir Kertajaya
Dengan penyebaran lokasi yang merata, warga dapat memilih titik penitipan terdekat dari tempat tinggal mereka untuk kemudahan akses.
Rincian Tarif dan Besaran Diskon
Selama masa program berlangsung, Pemerintah Kota Surabaya memberikan potongan tarif yang cukup signifikan untuk kendaraan roda dua maupun roda empat.
Berikut rincian biaya penitipan kendaraan:
Kendaraan Roda Dua (Motor)
- Tarif normal: Rp25.000 per hari
- Tarif setelah diskon 60%: Rp10.000 per hari
Kendaraan Roda Empat (Mobil)
- Tarif normal: Rp40.000 per hari
Tarif setelah diskon 50%: Rp20.000 per hari
Potongan harga ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan minat penggunaan fasilitas parkir resmi selama musim mudik dan arus balik.
Hal yang Perlu Diperhatikan
Agar proses penitipan berjalan lancar serta kendaraan tetap aman selama ditinggalkan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh masyarakat:
Pantau Informasi Resmi
Warga disarankan untuk terus mengikuti perkembangan informasi terbaru melalui kanal resmi Dishub Surabaya. Hal ini penting untuk mengetahui kemungkinan perubahan kebijakan atau kapasitas parkir di masing-masing lokasi.
Patuhi Ketentuan yang Berlaku
Setiap lokasi parkir memiliki aturan tersendiri. Pengguna layanan wajib mematuhi seluruh ketentuan yang telah ditetapkan guna menjaga ketertiban dan keamanan bersama.
Ikuti Arahan Petugas
Petugas parkir di lapangan akan memberikan informasi terkait ketersediaan tempat parkir. Pengguna diminta untuk mengikuti arahan tersebut agar proses parkir berjalan tertib.
Hindari Menyimpan Barang Berharga di Kendaraan
Masyarakat diimbau untuk tidak meninggalkan barang berharga, uang, maupun dokumen penting di dalam kendaraan. Langkah ini penting untuk meminimalkan risiko kehilangan selama kendaraan dititipkan.
Nah, itulah tadi penjelasan mengenai lokasi parkir atau penitipan kendaraan di Surabaya selama mudik Lebaran 1447 H / 2026 lengkap dengan seluk-beluk mengenainya.***