Catat! Segini Kisaran Denda Tilang Operasi Zebra Semeru 2025 di Jawa Timur

Bagikan :
Ilustrasi besaran denda tilang Operasi Zebra Semeru 2025 di Jawa Timur (Instagram// @ditlantaspoldajateng)

KabarJawa.com – Operasi Zebra Semeru 2025 kembali digelar di wilayah Jawa Timur (Jatim) dan berlangsung mulai tanggal 17 hingga 30 November 2025.

Selama periode ini, jajaran kepolisian meningkatkan pengawasan di berbagai titik rawan pelanggaran. Setiap pengendara yang terbukti melakukan pelanggaran tertentu akan dikenai sanksi tilang.

Hal ini kemudian membuat banyak pengguna jalan bakal penasaran, kira kira berapa denda yang harus dibayar jika terjaring dalam operasi tersebut.

Untuk diketahui, operasi tahunan ini tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga bertujuan mengedukasi masyarakat agar lebih disiplin ketika berada di jalan raya.

Beragam pelanggaran dipantau secara ketat, mulai dari cara berkendara hingga kelengkapan kendaraan. Pengendara diimbau untuk lebih waspada karena penegakan aturan dilakukan secara menyeluruh.

Sasaran Prioritas Operasi Zebra Semeru 2025

Dalam pengumuman resminya, Ditlantas Polda Jawa Timur menetapkan sejumlah pelanggaran yang menjadi prioritas penindakan selama Operasi Zebra Semeru 2025. Beberapa sasaran yang dimaksud antara lain:

  • Penggunaan telepon genggam saat mengemudi.
  • Membonceng lebih dari satu orang.
  • Mengemudi dengan kecepatan melebihi batas yang telah ditentukan.
  • Berkendara melawan arus lalu lintas.
  • Pengendara yang masih berada di bawah umur.
  • Mengemudi dalam keadaan terpengaruh minuman beralkohol.
  • Pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm berstandar nasional Indonesia dan pengemudi mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman.
  • Kegiatan balapan liar di jalan raya.
Baca juga  Lumba-lumba Terdampar di Pantai Kenjeran, Diduga Ikuti Perahu Nelayan

Kisaran Besaran Denda Tilang Operasi Zebra Semeru 2025

Besaran denda untuk setiap pelanggaran ditetapkan berdasarkan Undang undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berikut daftar kisaran dendanya yang perlu diketahui:

  • Pelanggaran rambu lalu lintas dikenai denda sebesar Rp 500.000 sesuai Pasal 287 Ayat 1.
  • Pengendara atau pembonceng sepeda motor yang tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia dikenai denda Rp 250.000 sesuai Pasal 291 Ayat 1.
  • Kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dikenai denda Rp 250.000 berdasarkan Pasal 285 Ayat 1.
  • Pelanggaran terhadap marka jalan dikenai denda Rp 500.000 sesuai Pasal 287 Ayat 1.
  • Pelaku balapan liar dikenai denda Rp 250.000 sebagaimana diatur dalam Pasal 285 Ayat 1.
  • Pelanggar Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) atau lampu lalu lintas dikenai denda Rp 500.000 berdasarkan Pasal 287 Ayat 2.

Selama operasi berlangsung, petugas akan melakukan pemeriksaan lebih intensif untuk memastikan pengendara benar benar menaati aturan.

Selain itu, warga juga diingatkan untuk melengkapi seluruh dokumen kendaraan dan memastikan kendaraan dalam kondisi layak jalan.

Baca juga  Jelang Operasi Zebra Progo 2025, Bantul Siap Terapkan Pendekatan Humanis hingga Edukatif

Dengan demikian, kini diketahui bahwa disiplin berlalu lintas bukan hanya soal menghindari denda. Keselamatan diri dan orang lain adalah hal yang jauh lebih penting. Dan dengan mematuhi aturan, maka perjalanan yang dilakoni bakal lebih aman dan nyaman.***

Berita Terbaru

Universitas Ngudi Waluyo memiliki 24 program studi dari D3 hingga S2, mencakup bidang kesehatan, bisnis, hukum, dan pendidikan.
Berapakah Jumlah Program Studi yang Ada di Universitas Ngudi Waluyo Saat ini?
Nomor punggung Pelé yang paling ikonik adalah 10. Simak sejarah angka tersebut dan tiga gelar Piala Dunia Brasil.
Apa Nomor Punggung Paling Ikonik Pele di Panggung Piala Dunia?
KKB-Papua
Penembakan Pegawai Dinas Pertanian Jayawijaya, 3 Orang Tewas di Pedalaman Papua
All You Can Eat Steamboat & Grill hadir di Novotel & ibis YIA Kulon Progo dengan panorama Menoreh dan pilihan paket menarik.
All You Can Eat Steamboat & Grill Hadir di Novotel & ibis YIA Kulon Progo: Kuliner dengan Panorama Menoreh
Jadwal one way Puncak 12-13 September 2026 berlaku situasional. Ganjil genap ditiadakan, cek jam arah naik dan turun.
Jadwal One Way Jalur Puncak12-13 September 2026: Ganjil Genap Ditiadakan, Satu Arah Situasional

Terpopuler

Video kasir Indomaret viral 7 menit ramai di media sosial. Simak fakta soal isi video, Lylia, dan klaim akun media sosialnya. (Foto ilustrasi: Pixabay/lolo_btl)
Video Kasir Indomaret Viral 7 Menit Isinya Apa dan Nama Akun IG serta TikTok Lylia yang Disebut-sebut Pemeran Video
Nama kepala sekolah dan guru SD Pekalongan yang viral belum diumumkan. Disdikbud membenarkan kasus dan menjatuhkan sanksi. (Foto ilustrasi Pixabay/geralt)
Siapa Kepala Sekolah dan Guru SD Pekalongan Viral Video Asusila yang Dicopot Disdikbud?
pemeliharaan jaringan listrik
Jadwal Pemadaman Listrik Surabaya Hari Ini, Cara Cek Info Real Time & Akurat
Lokasi Tilang Operasi Patuh Progo 2026 Jogja
Titik Lokasi Rawan Tilang di Jogja, Operasi Patuh Progo 2026: ETLE Sleman, Bantul dan Sekitarnya
Roberto Carlos masih hidup pada Agustus 2026. Simak kondisi kesehatan, karier, dan perannya sebagai pemegang saham Fursan Hispania. (Foto: instagram/oficialrc3)
Apakah Roberto Carlos Masih Hidup Agustus 2026? Ini Kondisi Terbaru Legenda Brasil dan Real Madrid