
KabarJawa.com – Perwakilan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (Perda KSPI) Provinsi Jawa Timur mengumumkan rencana aksi demonstrasi selama tiga hari berturut-turut, yakni pada tanggal 22, 23, dan 24 Desember 2025.
Rencana tersebut dipicu soal penetapan upah minimum yang mana dalam rapat di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur, menghasilkan perbedaan angka antara Dewan Pengupahan unsur serikat pekerja/serikat buruh dan dari unsur Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO).
KSPI pun menuntut Gubernur Jawa Timur untuk menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 dengan angka tertentu yang berada di atas usulan unsur pengusaha.
Tuntutan Angka Upah Minimum
Perwakilan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (PERDA KSPI) Jatim, Jazuli mengungkap bahwa pihaknya menuntut Gubernur untuk menetapkan UMP Jatim 2026 sekurang-kurangnya sesuai rekomendasi Dewan Pengupahan unsur Serikat Pekerja, yaitu sebesar Rp3.218.344
Angka tersebut mengalami kenaikan sekitar 39,56 persen atau bertambah Rp912.359 dari UMP tahun 2025 yang sebesar Rp2.305.985.
“Atau akan lebih baik jika Gubernur menetapkan UMP Jawa Timur tahun 2026 sama dengan nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yaitu sebesar Rp.3.575.938,00,” demikian keterangan KSPI dalam rilisnya, dilansir KabarJawa.com pada Minggu, 21 Desember 2025.
KSPI mengungkap bahwa usulan kenaikan ini menggunakan formula indeks tertentu atau alfa (α) sebesar 0,90 dikali nilai KHL
Hal itu pun dinilai sejalan dengan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi serta Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025.
“Berdasarkan data yang dirilis oleh Kementrian Ketenagakerjaan RI, nilai KHL Jawa Timur tahun 2025 sebesar Rp. 3.575.938,00, sedangkan UMP Jawa Timur tahun 2025 jauh dibawah nilai KHL yaitu hanya sebesar Rp. Rp2.305.985,00,” jelas KSPI.
Selain UMP Jawa Timur tahun 2026, Dewan Pengupahan unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh juga merekomendasikan nilai Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Jawa Timur tahun 2026 sebesar Rp.3.398.635,84.
Usulan APINDO
Sementara itu, dalam rapat Dewan Pengupahan, unsur APINDO merekomendasikan UMP Jatim 2026 naik sebesar 5,09 persen menjadi Rp2.423.359. Yang mana kenaikan mencapai Rp.117.374,63 dari UMP tahun lalu.
Angka versi pengusaha ini didapat menggunakan formula dengan indeks alfa (0,5), inflasi 2,53 persen, dan pertumbuhan ekonomi 5,12 persen.
Sementara, untuk UMSP Jawa Timur tahun 2026, pihak APINDO disebut tidak mengusulkannya.***