
KabarJawa.com – Kasus kekerasan seksual dalam lingkup keluarga kembali menggegerkan publik dan menjadi sorotan tajam.
Seorang ayah berinisial AK (42 tahun), warga Kecamatan Kemalang, Kabupaten Klaten, ditangkap pihak kepolisian usai diduga kuat melakukan pencabulan terhadap dua anak kandungnya sendiri.
Menariknya, dalam proses penyelidikan kasus bejat ini, sebuah buku harian alias diary milik sang anak terungkap dan menjadi salah satu barang bukti krusial yang memberatkan pelaku.
Berdasarkan informasi yang dihimpun KabarJawa.com, berikut adalah penjelasan lengkap dan kronologi penanganan kasus tersebut oleh jajaran Polres Klaten.
Isi Diary Korban Jadi Bukti Kunci
Pihak kepolisian membenarkan bahwa mereka telah mengamankan tersangka AK. Dalam keterangannya, penyidik mengungkapkan bahwa pengusutan kasus ini menemukan titik terang berkat adanya barang bukti berupa buku harian milik salah satu korban.
Korban diketahui secara rutin menuliskan setiap kejadian pilu dan pengalaman traumatis yang dialaminya setelah mendapat perlakuan tidak pantas dari sang ayah.
Bahkan, di dalam diary tersebut juga tertulis kutipan kata-kata tak senonoh yang kerap dilontarkan pelaku saat melancarkan aksinya.
Catatan memilukan ini menjadi titik penting dalam proses pengungkapan kasus, karena isinya dinilai sangat valid dan memperkuat keterangan korban saat menjalani proses pemeriksaan oleh tim penyidik kepolisian.
Modus Pelaku dan Rentang Waktu Kejadian
Berdasarkan kabar yang beredar, terungkap bahwa sang ayah diduga telah melakukan perbuatannya terhadap salah satu korban sejak tahun 2020 silam.
Dalam melancarkan aksinya tersebut, tersangka AK diduga menggunakan berbagai macam modus operandi.
Pelaku diduga menggunakan bujuk rayu yang kemudian disertai dengan ancaman fisik maupun verbal agar kedua korban merasa takut dan tutup mulut, sehingga tidak berani melaporkan perbuatan sang ayah kepada orang lain.
Kronologi Laporan dan Penangkapan Cepat
Terbongkarnya kasus ini bermula dari kecurigaan pihak keluarga yang akhirnya mendatangi kantor polisi untuk melaporkan dugaan tindak kekerasan seksual tersebut.
Laporan yang masuk langsung direspons dengan tindakan tegas. Pihak penyidik Polres Klaten bergerak cepat melakukan klarifikasi terhadap korban untuk mengumpulkan keterangan awal.
Berbekal bukti awal yang kuat, polisi langsung memburu dan berhasil mengamankan tersangka AK dalam kurun waktu kurang dari 24 jam setelah laporan diterima.
Saat ini, kasus tersebut masih terus didalami dan diselidiki secara intensif oleh pihak berwajib. Polisi juga menegaskan bahwa penanganan perkara ini tidak hanya akan berfokus pada proses penegakan hukum yang seberat-beratnya terhadap pelaku.***