
KabarJawa.com – Baru-baru ini, kasus dugaan pelanggaran etika oleh seorang aparatur pemerintah di Surakarta tengah menjadi sorotan publik.
Oknum pegawai tersebut diduga menyebarkan dokumen pribadi milik mantan pembalap Formula 1 Indonesia, Rio Haryanto, melalui media sosial tanpa penyamaran data sensitif.
Peristiwa ini memicu gelombang kritik dari warganet karena menyangkut isu pelindungan data pribadi. Unggahan yang menampilkan dokumen resmi tersebut tersebar luas dan memancing reaksi keras, terutama terkait kewajiban aparatur sipil negara dalam menjaga kerahasiaan informasi warga.
Bermula dari Unggahan di Media Sosial
Insiden ini mencuat setelah akun Threads @abeliaelora membagikan tangkapan layar Instagram Story diduga milik seorang pegawai pemerintah Solo.
Berdasarkan pantauan KabarJawa.com pada Rabu, 18 Februari 2026, unggahan tersebut memperlihatkan dokumen resmi yang diduga berkaitan dengan keperluan administrasi pribadi.
Dalam tangkapan layar yang beredar, terlihat sebuah surat keterangan yang diterbitkan oleh Kelurahan Penumping, Kecamatan Laweyan, Surakarta. Dokumen tersebut diduga digunakan untuk keperluan administrasi pernikahan Rio Haryanto.
Yang menjadi persoalan, dokumen itu ditampilkan tanpa sensor. Nama lengkap, alamat, serta sejumlah data pribadi sang pembalap terlihat jelas dalam unggahan tersebut.
Kondisi ini dinilai sebagai bentuk kelalaian serius, mengingat informasi yang bersifat privat semestinya tidak dipublikasikan secara terbuka.
Tindakan tersebut dianggap bertentangan dengan prinsip pelindungan data pribadi. Aparatur pemerintah memiliki tanggung jawab hukum dan moral untuk menjaga kerahasiaan dokumen warga. Publik pun menilai perbuatan tersebut sebagai pelanggaran etika.
Dugaan Pelanggaran UU Pelindungan Data Pribadi
Viralnya kasus ini kembali mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi. Dalam konteks ini, aparatur sipil negara seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga keamanan dan kerahasiaan informasi masyarakat.
Alih-alih melindungi data, oknum pegawai tersebut justru diduga mempublikasikannya melalui fitur Instagram Story. Tindakan ini memicu kekhawatiran publik mengenai keamanan dokumen resmi yang dikelola instansi pemerintah di tingkat kelurahan.
Warganet yang mengikuti perkembangan kasus ini menyampaikan kritik tajam di media sosial. Mereka menilai bahwa pelanggaran semacam ini tidak boleh dianggap sepele karena menyangkut hak privasi individu.
Tanggapan Wali Kota Solo
Aduan masyarakat terkait peristiwa ini dengan cepat sampai kepada Wali Kota Surakarta, Respati Ardi. Melalui akun Threads resminya @respatiardi, ia memberikan tanggapan atas laporan yang masuk.
“Selamat siang, matur nuwun atas aduannya, saat ini petugas sudah ditindaklanjuti nggih,” tulis Respati Ardi menjawab aduan tersebut, sebagaimana dilansir KabarJawa.com pada Rabu, 18 Februari 2026.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa laporan publik langsung diproses oleh jajaran pemerintah kota. Respons cepat ini mendapat apresiasi dari warganet yang menilai langkah tersebut sebagai bentuk keseriusan dalam menjaga integritas aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kota Surakarta.
Meski demikian, hingga berita ini diturunkan belum terdapat keterangan resmi mengenai jenis sanksi disiplin yang akan dijatuhkan kepada oknum pegawai Kelurahan Penumping tersebut. Publik masih menunggu kejelasan tindak lanjut administratif maupun sanksi yang akan diberlakukan.***