
KABAR JAWA – Kabar gembira datang bagi para pemilik kendaraan bermotor di wilayah Jawa Tengah dan sekitarnya.
Pasalnya, pemerintah Provinsi Jawa Tengah, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), kembali menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2025.
Program tersebut bakal memberikan angin segar bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan, karena melalui kebijakan ini, masyarakat bisa membayar pajak kendaraan tahun berjalan tanpa dibebani denda dan tunggakan sebelumnya.
Namun, kapan program ini dimulai dan sampai kapan masa berlakunya? Mari simak penjelasan lengkapnya berikut ini.
Jadwal Resmi Pemutihan Pajak Kendaraan Jateng 2025
Berdasarkan keterangan Bapenda Jawa Tengah, program pemutihan pajak kendaraan tahun 2025 resmi dilaksanakan mulai tanggal 8 April hingga 30 Juni 2025.
Ini berarti, masyarakat memiliki waktu hampir tiga bulan untuk memanfaatkan kebijakan ini serta menyelesaikan kewajiban pajaknya tanpa beban tambahan denda.
Apa Saja yang Dihapus dalam Program Pemutihan Ini?
Masih dari sumber yang sama, program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Tengah tahun ini mencakup beberapa pembebasan yang menguntungkan pemilik kendaraan bermotor, antara lain:
Penghapusan Tunggakan Pokok Pajak
Kendaraan yang menunggak pembayaran pajak untuk tahun 2024 atau sebelumnya akan dibebaskan dari kewajiban membayar pokok tunggakan tersebut.
Sehingga, pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak kendaraan untuk tahun 2025 saja.
Pembebasan Denda Administratif
Denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan juga dihapus.
Ini termasuk sanksi administratif atas keterlambatan bayar pajak kendaraan tahun 2024 ke belakang.
Penghapusan Denda Jasa Raharja
Selain pajak kendaraan, denda atas tunggakan iuran Jasa Raharja juga ikut dihapus dalam program ini.
Dengan demikian, pemilik kendaraan cukup membayar pajak sesuai tahun berjalan (2025) tanpa perlu khawatir soal denda-denda sebelumnya.
Cara Membayar Pajak Kendaraan Selama Masa Pemutihan
Selama periode pemutihan berlangsung, masyarakat bisa langsung melakukan pembayaran pajak kendaraan lewat berbagai cara. Beberapa di antaranya adalah:
- Bank Jateng
- Samsat Corporate
- Bima
- Samsat Budiman
- Marketplace seperti Blibli dan BukaLapak
- Gerai Indomaret
- Platform OVO
Dengan banyaknya opsi pembayaran tersedia, maka warga masyarakat diharapkan bisa lebih mudah lagi dalam memenuhi kewajiban pajaknya tanpa harus jauh-jauh datang langsung ke kantor Samsat.
Berlaku sampai Juni 2025
Jadi kesimpulannya, program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Tengah berlaku hingga tanggal 30 Juni 2025.
Dengan kata lain, program seperti ini tak hadir setiap saat.
Masyarakat pun sebaiknya segera memanfaatkan momentum ini sebelum masa berlakunya berakhir.***