
KabarJawa.com – Isu mengenai suksesi atau pergantian tahta di Keraton Surakarta Hadiningrat kembali menjadi sorotan publik setelah wafatnya Sri Susuhunan Pakubuwono (PB) XIII.
Situasi ini menarik perhatian banyak pihak karena melibatkan dua figur penting di lingkungan keraton yang sama-sama memiliki peran besar dalam menjaga kelangsungan tradisi serta tata pemerintahan keraton.
Beberapa waktu lalu, tepat sebelum jenazah Pakubuwono XIII dimakamkan di makam Raja-Raja di Imogiri, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, putra mahkota Keraton Surakarta, Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Anom Hamangkunagoro Sudibyo Rajaputra Narendra Mataram, mengucapkan ikrar naik tahta sebagai penerus sang ayah.
Deklarasi yang dilakukan pada Rabu, (5/11) itu sontak menarik perhatian masyarakat. Namun pada hari yang sama, adik almarhum Pakubuwono XIII, yakni Mahamenteri Keraton Surakarta, Kanjeng Gusti Panembahan Agung Tedjowulan, juga menyatakan dirinya menjalankan fungsi ad interim atau pelaksana tugas Raja Keraton Surakarta hingga penerus tahta dinobatkan secara resmi.
Langkah ini sempat menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat menyoal apa sebenarnya arti dari istilah ad interim yang digunakan oleh Tedjowulan?
Arti Istilah Ad Interim dalam Konteks Raja Solo
Istilah ad interim berasal dari bahasa Latin yang berarti “untuk sementara waktu” atau “sementara menjalankan tugas.”
Dalam konteks Keraton Surakarta, istilah ini digunakan untuk menggambarkan posisi sementara yang dipegang oleh seseorang sebelum penetapan resmi raja baru dilakukan.
Juru bicara Tedjowulan, Kanjeng Pangeran Bambang Pradotonagoro, menjelaskan bahwa posisi ad interim bukan berarti Tedjowulan naik tahta atau menjadi raja pengganti Pakubuwono XIII.
Sebaliknya, kata Bambang, Mahamenteri hanya akan bertugas dalam pengelolaan Keraton Solo agar tetap berjalan sebagaimana mestinya sampai penerus resmi dinobatkan.
Disebutkan bahwa pengelolaan keraton yang dimaksud termasuk persoalan adat hingga revitaliasi maupun renovasi yang sedang berjalan.
Mengapa Ada Raja Ad Interim di Keraton Surakarta?
Pihak Tedjowulan menjelaskan bahwa dasar hukum penunjukan ini mengacu pada Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 430-2933 Tahun 2017.
Dalam keputusan tersebut, disebutkan bahwa Kasunanan Surakarta Hadiningrat dipimpin oleh Pakubuwono XIII dan didampingi oleh Mahamenteri.
Dalam struktur itu, Mahamenteri memiliki kewenangan membantu Raja dalam pengelolaan Keraton serta berkoordinasi dengan pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, dan Pemerintah Kota Surakarta. Pihak Tedjowulan juga menanggap perlunya posisi plt itu supaya tidak menimbulkan potensi friksi.
Kapan Pakubuwono XIV akan Dinobatkan?
Hingga kini, belum ada kepastian kapan prosesi penobatan penerus tahta Keraton Surakarta, yakni Pakubuwono XIV, akan dilaksanakan.
Namun, pihak Tedjowulan berpendapat bahwa proses penentuan raja berikutnya harus melalui musyawarah keluarga besar keraton. Juga, kemungkinan baru akan dilakukan setelah 40 hari kepergian Sang Raja.
Selanjutnya, Mahamenteri menegaskan kesiapannya untuk menyerahkan kembali seluruh tanggung jawab ad interim setelah penobatan Pakubuwono XIV dilaksanakan.
Pelaksana Tugas Sementara
Dari penjelasan di atas, dapat dipahami bahwa arti istilah Ad Interim Raja Solo adalah pelaksana tugas sementara dalam pengelolaan Keraton Surakarta. Ini akan berlaku hingga raja baru dinobatkan.
Jabatan ini bukanlah posisi definitif sebagai raja, melainkan bentuk tanggung jawab sementara. Posisi ini juga dianggap perlu untuk menghindari potensi friksi di lingkungan Keraton Surakarta.
Di luar itu, sampai saat ini isu soal siapa suksesi Raja Solo masih menjadi bahan perbincangan publik.***