
KabarJawa.com – Belakangan ini, publik digemparkan oleh mencuatnya kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Kabar ini pun kemudian dengan cepat menyebar luas dan viral menjadi sorotan di berbagai platform media sosial.
Berdasarkan informasi yang beredar, puluhan santriwati diduga telah menjadi korban tindakan asusila oleh seorang oknum pengasuh pesantren.
Saat ini, kasus dugaan kekerasan seksual tersebut tengah ditangani oleh pihak Polresta Pati. Sementara, merespons kehebohan dan keresahan masyarakat, Kementerian Agama (Kemenag) RI pun akhirnya angkat bicara dan mengambil langkah tegas.
Kemenag Setop Pendaftaran Santri Baru
Kemenag pun belakangan buka suara soal kasus dugaan yang disebut terjadi di Pesantren Ndholo Kusumo, Kabupaten Pati tersebut.
Melansir dari laman resmi Kemenag, kementerian menyatakan dukungan penuh terhadap proses penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat kepolisian terhadap terduga pelaku.
Langkah ini diambil oleh Direktorat Pesantren Kemenag guna memastikan kelancaran proses penyidikan oleh Polresta Pati.
Dimana hal ini disebut sekaligus menjadi upaya menjaga ketertiban, menjamin perlindungan anak, serta mengevaluasi tata kelola kelembagaan pesantren terkait.
“Kami minta terduga pelaku tindak kekerasan seksual di pesantren Ndolo Kusumo diproses hukum. Kami tidak mentoleransi setiap tindak kekerasan seksual, apalagi di lembaga pendidikan keagamaan,” tegas Direktur Pesantren, Basnang Said,” ujar Direktur Pesantren Kemenag, Basnang Said, sebagaimana dilansir KabarJawa.com pada Minggu, 3 Mei 2026.
Lebih lanjut, Basnang menjelaskan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat rekomendasi resmi kepada Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Jawa Tengah yang memuat sejumlah sanksi dan instruksi tegas, di antaranya adalah sebagai berikut.
Pertama, merekomendasikan penghentian sementara pendaftaran santri baru pada pondok pesantren yang bersangkutan sampai seluruh permasalahan ditangani tuntas dan tata kelola pengasuhan terbukti kembali memenuhi standar perlindungan anak.
Kedua yakni meminta agar tenaga pendidik atau pimpinan yang berstatus sebagai terduga pelaku dilarang keras menjalankan tugas kepengasuhan demi optimalisasi pembinaan santri saat ini.
Selanjutnya yakni meminta agar terduga pelaku tidak lagi diizinkan untuk tinggal di dalam lingkungan pesantren.
Terakhir, Kemenag juga menyatakan bahwa pesantren diwajibkan menunjuk tenaga pendidik atau pengasuh baru yang memiliki kapasitas, integritas moral, serta kesiapan penuh untuk membina santri selama 24 jam.
Rekomendasi ini diberikan sebagai panduan bagi Kanwil Kemenag Jawa Tengah dalam mengambil langkah perlindungan yang terukur.
“Kami minta terduga yang sedang menjalani proses hukum tidak menjalankan tugas sebagai pengasuh/pimpinan maupun tenaga pendidikan pondok pesantren demi optimalisasi fungsi pengasuhan santri saat ini,” ujar Basnang.
“Terduga pelaku agar tidak lagi tinggal dalam lingkungan pesantren,” lanjutnya.
Sempat Digeruduk dan Didemo Massa
Sebelumnya, dikabarkan bahwa gejolak penolakan dari masyarakat juga sudah terlihat. Pada Sabtu (2/5/2026), ribuan massa yang tergabung dalam Aliansi Santri Pati untuk Demokrasi menggeruduk dan menggelar aksi di depan Pondok Pesantren Ndholo Kusumo yang terletak di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Pati.
Aksi massa tersebut merupakan wujud kemarahan dan desakan agar kasus dugaan pelecehan seksual ini segera diusut tuntas.
Menyusul tekanan publik yang masif, oknum kiai sekaligus pengasuh pesantren yang berinisial AS tersebut kini dikabarkan telah dinonaktifkan dari seluruh kegiatan operasional pondok.***