Daftar Kenaikan UMK 2026 di Jateng: Paling Tinggi 3,7 Juta, Daerah Mana?

Bagikan :
Jadwal Terakhir Penukaran Uang Baru Lebaran 2025, Jangan Sampai Ketinggalan!
Ilustrasi UMK Jateng 2026 resmi diumumkan, berikut nominalnya (Sumber Gambar: Pinterest/Insan impulse)

KabarJawa.com – Pertanyaan soal berapa besaran kenaikan upah di Jawa Tengah akhirnya terjawab. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) secara resmi mengumumkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) serta Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2026.

Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, di kantor Gubernur, Semarang, pada Rabu (24/12/2025).

Dalam keterangannya, Gubernur menetapkan bahwa UMP Jawa Tengah tahun 2026 adalah sebesar Rp2.327.386,07. Angka ini mengalami kenaikan sebesar Rp158.037,07 atau setara dengan 7,28 persen dari UMP tahun 2025 yang sebelumnya berada di angka Rp2.169.349,00.

Kota Semarang Tertinggi, Banjarnegara Terendah

Selain UMP, Pemerintah Jateng juga merilis daftar lengkap UMK untuk 35 kabupaten/kota. Berdasarkan data tersebut, Kota Semarang kembali mencatatkan diri sebagai daerah dengan upah minimum tertinggi di Jawa Tengah.

UMK Kota Semarang tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp3.701.709, atau naik sekitar 7,15 persen dari tahun sebelumnya. Di sisi lain, Kabupaten Banjarnegara tercatat sebagai daerah dengan besaran UMK terendah, yakni Rp2.327.813,08.

Berikut adalah daftar lengkap UMK 35 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah tahun 2026:

  • Kota Semarang: Rp3.701.709,00
  • Kab. Demak: Rp3.122.805,00
  • Kab. Kendal: Rp2.992.994,00
  • Kab. Semarang: Rp2.940.088,00
  • Kab. Kudus: Rp2.818.585,00
  • Kab. Cilacap: Rp2.773.184,00
  • Kab. Jepara: Rp2.756.501,00
  • Kab. Batang: Rp2.708.520,00
  • Kota Pekalongan: Rp2.700.926,00
  • Kota Salatiga: Rp2.698.273,24
  • Kab. Pekalongan: Rp2.633.700,00
  • Kab. Magelang: Rp2.607.790,00
  • Kab. Karanganyar: Rp2.592.154,06
  • Kota Surakarta: Rp2.570.000,00
  • Kab. Klaten: Rp2.538.691,00
  • Kab. Boyolali: Rp2.537.949,00
  • Kota Tegal: Rp2.526.510,00
  • Kab. Sukoharjo: Rp2.500.000,00
  • Kab. Pati: Rp2.485.000,00
  • Kab. Tegal: Rp2.484.162,00
  • Kab. Purbalingga: Rp2.474.721,94
  • Kab. Banyumas: Rp2.474.598,99
  • Kab. Wonosobo: Rp2.455.038,01
  • Kab. Pemalang: Rp2.433.254,00
  • Kota Magelang: Rp2.429.285,00
  • Kab. Purworejo: Rp2.401.961,91
  • Kab. Brebes: Rp2.400.350,47
  • Kab. Kebumen: Rp2.400.000,00
  • Kab. Grobogan: Rp2.399.186,00
  • Kab. Temanggung: Rp2.397.000,00
  • Kab. Rembang: Rp2.386.305,00
  • Kab. Blora: Rp2.345.695,00
  • Kab. Sragen: Rp2.337.700,00
  • Kab. Wonogiri: Rp2.335.126,00
  • Kab. Banjarnegara: Rp2.327.813,08
Baca juga  UMP Jateng 2026 hingga Kini Belum Diumumkan, Ini Alasannya

Pakai Rumus ‘Alfa’ 0,90

Gubernur Ahmad Luthfi (Dok. Jatengprov)

Ahmad Luthfi menjelaskan bahwa penetapan ini telah sesuai dengan formula pengupahan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025.

Perhitungan tersebut mempertimbangkan inflasi provinsi sebesar 2,65 persen, pertumbuhan ekonomi 5,15 persen, serta penggunaan nilai indeks tertentu atau alfa sebesar 0,90.

“Nilai alfa 0,90 ini tidak ditentukan secara sembarangan, tetapi melalui perhitungan dan parameter yang jelas,” ucapnya, dilansir KabarJawa.com pada Rabu, 24 Desember 2025.

UMSP dan UMSK Juga Ditetapkan

Selain UMP dan UMK, Pemprov Jateng juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk 11 sektor industri, termasuk industri farmasi dan alas kaki.

Sedangkan untuk Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK), ditetapkan pada 33 sektor di lima wilayah, yakni Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Demak, Cilacap, dan Tegal.

Berlaku Efektif 1 Januari 2026

Gubernur menegaskan bahwa kebijakan ini mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026. Ia pun mengisyaratkan bahwa upah minimum hanyalah jaring pengaman yang berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Baca juga  Wacana Kenaikan Tarif Ojol Kembali Mencuat: Naiknya UMR dan BBM Disebut Jadi Pertimbangan

Yang mana diharapkan bahwa mereka akan mendapatkan penghasilan yang layak serta sesuai dengan standar ketetapan pemerintah.

Sementara, bagi pekerja yang telah bekerja lebih dari satu tahun, pengusaha diwajibkan menyusun Struktur dan Skala Upah dengan mempertimbangkan masa kerja, kompetensi, dan jabatan.

“Harapan kita, kesejahteraan dan pendapatan buruh meningkat, wilayah tetap kondusif, dan investasi di Jawa Tengah semakin berkembang,” ujarnya.***

Berita Terbaru

Universitas Ngudi Waluyo memiliki 24 program studi dari D3 hingga S2, mencakup bidang kesehatan, bisnis, hukum, dan pendidikan.
Berapakah Jumlah Program Studi yang Ada di Universitas Ngudi Waluyo Saat ini?
Nomor punggung Pelé yang paling ikonik adalah 10. Simak sejarah angka tersebut dan tiga gelar Piala Dunia Brasil.
Apa Nomor Punggung Paling Ikonik Pele di Panggung Piala Dunia?
KKB-Papua
Penembakan Pegawai Dinas Pertanian Jayawijaya, 3 Orang Tewas di Pedalaman Papua
All You Can Eat Steamboat & Grill hadir di Novotel & ibis YIA Kulon Progo dengan panorama Menoreh dan pilihan paket menarik.
All You Can Eat Steamboat & Grill Hadir di Novotel & ibis YIA Kulon Progo: Kuliner dengan Panorama Menoreh
Jadwal one way Puncak 12-13 September 2026 berlaku situasional. Ganjil genap ditiadakan, cek jam arah naik dan turun.
Jadwal One Way Jalur Puncak12-13 September 2026: Ganjil Genap Ditiadakan, Satu Arah Situasional

Terpopuler

Nama kepala sekolah dan guru SD Pekalongan yang viral belum diumumkan. Disdikbud membenarkan kasus dan menjatuhkan sanksi. (Foto ilustrasi Pixabay/geralt)
Siapa Kepala Sekolah dan Guru SD Pekalongan Viral Video Asusila yang Dicopot Disdikbud?
Video kasir Indomaret viral 7 menit ramai di media sosial. Simak fakta soal isi video, Lylia, dan klaim akun media sosialnya. (Foto ilustrasi: Pixabay/lolo_btl)
Video Kasir Indomaret Viral 7 Menit Isinya Apa dan Nama Akun IG serta TikTok Lylia yang Disebut-sebut Pemeran Video
pemeliharaan jaringan listrik
Jadwal Pemadaman Listrik Surabaya Hari Ini, Cara Cek Info Real Time & Akurat
Lokasi Tilang Operasi Patuh Progo 2026 Jogja
Titik Lokasi Rawan Tilang di Jogja, Operasi Patuh Progo 2026: ETLE Sleman, Bantul dan Sekitarnya
Jadwal Ganjil Genap Puncak 26 April 2026
Jadwal Buka Tutup Puncak 26 April 2026, Berlaku One Way atau Ganjil Genap? Cek Estimasinya