
KABAR JAWA – Belakangan ini, program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2025 yang diberlakukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tengah menjadi sorotan warga masyarakat sekitar.
Sebab, ribuan pemilik kendaraan yang sebelumnya menunggak pajak kini memiliki peluang untuk memperoleh keringanan tanpa harus membayar denda, cukup dengan melunasi pajak tahun berjalan.
Program ini bakal besar menfaatnya, terutama bagi warga yang kesulitan melunasi tunggakan bertahun-tahun.
Namun, sebagian masih bertanya-tanya, bagaimana cara daftar? Apakah ada link pendaftarannya? Berikut penjelasan lengkapnya.
Jadwal dan Ketentuan Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jateng
Berdasarkan informasi resmi Bapenda Jateng, program pemutihan pajak ini dimulai sejak tanggal 8 April hingga 30 Juni 2025.
Program ini berlaku untuk seluruh warga yang memiliki kendaraan bermotor serta memiliki tunggakan pajak dari tahun-tahun sebelumnya.
Dan lewat program ini, seluruh pokok tunggakan pajak dan dendanya akan dihapuskan, dengan satu ketentuan yakni wajib pajak tetap diwajibkan membayar pajak tahun 2025.
Singkatnya, siapa pun yang memiliki tunggakan selama beberapa tahun, cukup membayar pajak tahun ini saja untuk dapat menghapus seluruh beban sebelumnya.
Tak hanya penghapusan tunggakan pajak, Pemprov Jateng juga menghapus denda dan tunggakan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Apakah Harus Daftar? Ini Penjelasan Lengkapnya
Salah satu pertanyaan yang paling sering muncul adalah apakah perlu mendaftar terlebih dahulu untuk bisa mengikuti program pemutihan ini. Jawabannya: tidak perlu daftar secara khusus.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah, Nadi Santoso, menegaskan bahwa tidak ada sistem pendaftaran atau prosedur khusus yang harus diikuti.
Pemilik kendaraan cukup datang seperti biasa ke Samsat, dan membayar pajak tahun 2025.
Dan setelah itu, seluruh tunggakan sebelumnya akan langsung otomatis terhapus.
Contohnya, jika seseorang memiliki tunggakan sejak tahun 2020, cukup membayar pajak tahun 2025 saja, maka utang pajak selama lima tahun sebelumnya tidak perlu dibayar lagi.
Link Cek Pajak Kendaraan 2025 Jateng
Meskipun tidak ada sistem pendaftaran online, masyarakat tetap bisa memantau status pajak kendaraannya dengan mudah melalui aplikasi New Sak Pole yang tersedia di Android maupun iOS.
Berikut link resminya:
- Link Google Play Store (Android): https://play.google.com/store/apps/details?id=com.jatengprov.bapenda.newsakpole&hl=id
- Link App Store (iOS): https://apps.apple.com/id/app/new-sakpole/id6476556735?l=id
Setelah download lewat link di atas, adapun cara mengakses New Sak Pole adalah sebagai berikut:
- Buka aplikasi New Sak Pole di ponsel Anda.
- Pilih menu “Info Pajak”.
- Masukkan nomor polisi kendaraan Anda, misalnya: AA 1234 XX.
- Klik tombol “Proses”.
- Tunggu beberapa saat hingga informasi mengenai data kendaraan dan jumlah pajak yang harus dibayar muncul di layar.
Bayar Pajak Tahun 2025
Jadi kesimpulannya, program pemutihan pajak kendaraan 2025 dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah adalah kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya dengan ringan.
Tidak perlu repot mendaftar, cukup bayar pajak tahun 2025 dan seluruh tunggakan masa lalu akan langsung dihapus.***