Jadwal & Titik Lokasi Tilang Operasi Keselamatan 2025 Jogja: Bantul, Sleman Ada Cegatan Jam Berapa?

Bagikan :

Polisi Tidak Akan Lagi Melakukan Tilang Manual Era Baru Penegakan Hukum Lalu Lintas dengan Cakra Presisi

KABAR JAWA – Operasi penertiban lalu lintas kembali diberlakukan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Mulai Senin, 10 Februari 2025 hingga 23 Februari 2025, Kepolisian DIY kabarnya akan melaksanakan kegiatan bertajuk Operasi Keselamatan Progo 2025.

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran serta kepatuhan masyarakat, terutama para pengguna jalan.

Sehingga, mereka diharapkan mampu menciptakan kondisi jalanan yang lebih aman dan tertib.

Mengusung tema “Tertib Berlalu Lintas Guna Terwujudnya Asta Cita”, operasi ini akan dilakukan melalui tilang manual serta pemantauan dengan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Dengan adanya sistem ini, pelanggaran lalu lintas dapat terekam secara otomatis.

Oleh karena itu, seluruh pengendara diimbau untuk lebih berhati-hati dan mengikuti aturan agar terhindar dari sanksi.

Lalu, kapan dan di mana saja razia akan berlangsung? Simak informasi lengkapnya berikut ini.

Jadwal Cegatan Operasi Keselamatan 2025 di Jogja, Sleman, dan Bantul

Operasi Keselamatan Progo 2025 berlangsung selama 24 jam penuh, dengan pembagian jadwal razia sebagai berikut:

  • Pagi: 06.00 WIB hingga 12.00 WIB
  • Siang: 12.00 WIB hingga 18.00 WIB
  • Malam: 18.00 WIB hingga 24.00 WIB
  • Dini hari: 03.00 WIB hingga 05.00 WIB (operasi khusus)
Baca juga  Harga Cabai di Kota Probolinggo Naik Drastis, Tembus Rp 130 Ribu per Kilogram

Karena razia dilakukan dalam berbagai sesi, pengendara perlu selalu waspada dan menaati peraturan di mana pun berada.

Titik Lokasi Razia Tilang di Jogja Hari Ini

Ada beberapa titik strategis yang menjadi fokus pengawasan dalam operasi ini. Selain tilang manual, sistem kamera ETLE juga akan aktif untuk menindak pelanggar di lokasi tertentu. Berikut daftar lokasi yang perlu diperhatikan:

1. Lokasi Kamera ETLE Aktif

Sistem tilang elektronik akan memantau kendaraan di beberapa titik berikut:

  • Simpang Maguwoharjo, Kabupaten Sleman
  • Simpang Temon, Kabupaten Kulon Progo
  • Simpang Banguntapan, Kabupaten Bantul
  • Simpang Ngabean, Kota Yogyakarta

2. Daftar 18 Titik Razia Manual di Jogja

Selain kamera ETLE, petugas juga akan melakukan pemeriksaan langsung di beberapa titik berikut:

  • Simpang Titik Nol Kilometer
  • Jalan Janti
  • Simpang Gejayan
  • Simpang Tugu
  • Simpang Gardu Anim
  • Simpang APPI
  • Simpang Galeria
  • Simpang Empat Pelem Gurih
  • Simpang SGM
  • Jalan Brawijaya, Kasihan, Bantul
  • Simpang Dongkelan
  • Simpang Teteg Malioboro

Catatan: Perlu diingat bahwa jadwal dan lokasi razia bisa berubah sewaktu-waktu tergantung pada kondisi lalu lintas dan kebijakan kepolisian setempat.

Jenis Pelanggaran dan Denda Tilang Operasi Keselamatan 2025

Untuk menekan angka kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas, kepolisian akan menindak sejumlah pelanggaran yang dianggap berisiko.

Baca juga  Status Siaga Darurat Kekeringan Bantul Resmi Berlaku, Ancaman El Nino Kuat Bayangi Kemarau Panjang hingga September 2026

Berdasarkan informasi Korlantas Polri, berikut beberapa pelanggaran yang menjadi sasaran utama beserta sanksinya:

1. Pelanggaran Lalu Lintas

  • Melawan arus: Denda Rp500 ribu atau kurungan 2 bulan
  • Tidak mematuhi marka jalan: Denda Rp500 ribu atau kurungan 2 bulan
  • Membonceng lebih dari satu orang pada sepeda motor: Denda Rp250 ribu atau kurungan 1 bulan

2. Pelanggaran Kendaraan

  • Kendaraan tidak layak jalan: Denda Rp500 ribu
  • Penggunaan rotator atau sirene ilegal: Denda Rp250 ribu atau kurungan 1 bulan
  • Pelat nomor kendaraan tidak sesuai ketentuan: Denda Rp500 ribu atau kurungan 2 bulan

3. Administrasi Kendaraan

  • Tidak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK): Denda Rp500 ribu atau kurungan 2 bulan
  • Penyalahgunaan pelat nomor diplomatik: Denda Rp500 ribu atau kurungan 2 bulan
  • Tidak memiliki perlengkapan kendaraan standar: Denda Rp250 ribu atau kurungan 1 bulan

4. Pelanggaran oleh Pengemudi

  • Mengemudi tanpa Surat Izin Mengemudi (SIM) atau masih di bawah umur: Denda Rp1 juta atau kurungan 4 bulan
  • Menggunakan ponsel saat berkendara: Denda sesuai Pasal 283 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
  • Melebihi batas kecepatan yang diperbolehkan: Denda Rp500 ribu atau kurungan 2 bulan
  • Mengemudi di bawah pengaruh alkohol: Denda Rp750 ribu atau kurungan 3 bulan
  • Tidak mengenakan sabuk pengaman saat berkendara: Denda Rp250 ribu atau kurungan 1 bulan
Baca juga  Setyo Budi Mularso Pemilik Sound Apa dan Kenapa Viral? Profil, IG, hingga Istri dan Anak

Solusi agar Terhindar Tilang Operasi Keselamatan Progo 2025

Agar perjalanan tetap lancar dan aman selama masa operasi berlangsung, berikut beberapa tips yang bisa diterapkan:

  • Gunakan helm berstandar SNI dan sabuk pengaman untuk keamanan saat berkendara.
  • Pastikan selalu membawa dokumen kendaraan seperti SIM dan STNK yang masih berlaku.
  • Patuhi rambu lalu lintas, termasuk marka jalan dan batas kecepatan.
  • Hindari penggunaan ponsel saat berkendara agar tetap fokus di jalan.
  • Periksa kondisi kendaraan sebelum bepergian, termasuk rem, lampu, dan ban.
  • Jangan berkendara dalam keadaan mabuk karena membahayakan diri sendiri dan orang lain.

Operasi Keselamatan Progo 2025 menjadi upaya kepolisian untuk menegakkan aturan dan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap keselamatan di jalan.

Razia akan digelar di Jogja, Sleman, Bantul, dan sekitarnya dengan pengawasan ketat, baik melalui petugas langsung maupun sistem ETLE.

Intinya, pengguna jalan diimbau agar selalu mematuhi aturan jalan supaya tidak membahayakan pengguna lain sekaligus terhindar dari denda tilang.***

Berita Terbaru

Universitas Ngudi Waluyo memiliki 24 program studi dari D3 hingga S2, mencakup bidang kesehatan, bisnis, hukum, dan pendidikan.
Berapakah Jumlah Program Studi yang Ada di Universitas Ngudi Waluyo Saat ini?
Nomor punggung Pelé yang paling ikonik adalah 10. Simak sejarah angka tersebut dan tiga gelar Piala Dunia Brasil.
Apa Nomor Punggung Paling Ikonik Pele di Panggung Piala Dunia?
KKB-Papua
Penembakan Pegawai Dinas Pertanian Jayawijaya, 3 Orang Tewas di Pedalaman Papua
All You Can Eat Steamboat & Grill hadir di Novotel & ibis YIA Kulon Progo dengan panorama Menoreh dan pilihan paket menarik.
All You Can Eat Steamboat & Grill Hadir di Novotel & ibis YIA Kulon Progo: Kuliner dengan Panorama Menoreh
Jadwal one way Puncak 12-13 September 2026 berlaku situasional. Ganjil genap ditiadakan, cek jam arah naik dan turun.
Jadwal One Way Jalur Puncak12-13 September 2026: Ganjil Genap Ditiadakan, Satu Arah Situasional

Terpopuler

Nama kepala sekolah dan guru SD Pekalongan yang viral belum diumumkan. Disdikbud membenarkan kasus dan menjatuhkan sanksi. (Foto ilustrasi Pixabay/geralt)
Siapa Kepala Sekolah dan Guru SD Pekalongan Viral Video Asusila yang Dicopot Disdikbud?
Video kasir Indomaret viral 7 menit ramai di media sosial. Simak fakta soal isi video, Lylia, dan klaim akun media sosialnya. (Foto ilustrasi: Pixabay/lolo_btl)
Video Kasir Indomaret Viral 7 Menit Isinya Apa dan Nama Akun IG serta TikTok Lylia yang Disebut-sebut Pemeran Video
pemeliharaan jaringan listrik
Jadwal Pemadaman Listrik Surabaya Hari Ini, Cara Cek Info Real Time & Akurat
Lokasi Tilang Operasi Patuh Progo 2026 Jogja
Titik Lokasi Rawan Tilang di Jogja, Operasi Patuh Progo 2026: ETLE Sleman, Bantul dan Sekitarnya
Kesalahan Penulisan Aksara Jawa di Kantor Disdikbud Jateng Jadi Sorotan, Begini Fakta dan Evaluasinya
Mengenal Aksara Swara (A, I, U, E, O): Pengertian, Ciri-ciri dan Fungsinya