KABAR JAWA – Operasi penertiban lalu lintas kembali diberlakukan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Mulai Senin, 10 Februari 2025 hingga 23 Februari 2025, Kepolisian DIY kabarnya akan melaksanakan kegiatan bertajuk Operasi Keselamatan Progo 2025.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran serta kepatuhan masyarakat, terutama para pengguna jalan.
Sehingga, mereka diharapkan mampu menciptakan kondisi jalanan yang lebih aman dan tertib.
Mengusung tema “Tertib Berlalu Lintas Guna Terwujudnya Asta Cita”, operasi ini akan dilakukan melalui tilang manual serta pemantauan dengan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Dengan adanya sistem ini, pelanggaran lalu lintas dapat terekam secara otomatis.
Oleh karena itu, seluruh pengendara diimbau untuk lebih berhati-hati dan mengikuti aturan agar terhindar dari sanksi.
Lalu, kapan dan di mana saja razia akan berlangsung? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Jadwal Cegatan Operasi Keselamatan 2025 di Jogja, Sleman, dan Bantul
Operasi Keselamatan Progo 2025 berlangsung selama 24 jam penuh, dengan pembagian jadwal razia sebagai berikut:
- Pagi: 06.00 WIB hingga 12.00 WIB
- Siang: 12.00 WIB hingga 18.00 WIB
- Malam: 18.00 WIB hingga 24.00 WIB
- Dini hari: 03.00 WIB hingga 05.00 WIB (operasi khusus)
Karena razia dilakukan dalam berbagai sesi, pengendara perlu selalu waspada dan menaati peraturan di mana pun berada.
Titik Lokasi Razia Tilang di Jogja Hari Ini
Ada beberapa titik strategis yang menjadi fokus pengawasan dalam operasi ini. Selain tilang manual, sistem kamera ETLE juga akan aktif untuk menindak pelanggar di lokasi tertentu. Berikut daftar lokasi yang perlu diperhatikan:
1. Lokasi Kamera ETLE Aktif
Sistem tilang elektronik akan memantau kendaraan di beberapa titik berikut:
- Simpang Maguwoharjo, Kabupaten Sleman
- Simpang Temon, Kabupaten Kulon Progo
- Simpang Banguntapan, Kabupaten Bantul
- Simpang Ngabean, Kota Yogyakarta
2. Daftar 18 Titik Razia Manual di Jogja
Selain kamera ETLE, petugas juga akan melakukan pemeriksaan langsung di beberapa titik berikut:
- Simpang Titik Nol Kilometer
- Jalan Janti
- Simpang Gejayan
- Simpang Tugu
- Simpang Gardu Anim
- Simpang APPI
- Simpang Galeria
- Simpang Empat Pelem Gurih
- Simpang SGM
- Jalan Brawijaya, Kasihan, Bantul
- Simpang Dongkelan
- Simpang Teteg Malioboro
Catatan: Perlu diingat bahwa jadwal dan lokasi razia bisa berubah sewaktu-waktu tergantung pada kondisi lalu lintas dan kebijakan kepolisian setempat.
Jenis Pelanggaran dan Denda Tilang Operasi Keselamatan 2025
Untuk menekan angka kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas, kepolisian akan menindak sejumlah pelanggaran yang dianggap berisiko.
Berdasarkan informasi Korlantas Polri, berikut beberapa pelanggaran yang menjadi sasaran utama beserta sanksinya:
1. Pelanggaran Lalu Lintas
- Melawan arus: Denda Rp500 ribu atau kurungan 2 bulan
- Tidak mematuhi marka jalan: Denda Rp500 ribu atau kurungan 2 bulan
- Membonceng lebih dari satu orang pada sepeda motor: Denda Rp250 ribu atau kurungan 1 bulan
2. Pelanggaran Kendaraan
- Kendaraan tidak layak jalan: Denda Rp500 ribu
- Penggunaan rotator atau sirene ilegal: Denda Rp250 ribu atau kurungan 1 bulan
- Pelat nomor kendaraan tidak sesuai ketentuan: Denda Rp500 ribu atau kurungan 2 bulan
3. Administrasi Kendaraan
- Tidak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK): Denda Rp500 ribu atau kurungan 2 bulan
- Penyalahgunaan pelat nomor diplomatik: Denda Rp500 ribu atau kurungan 2 bulan
- Tidak memiliki perlengkapan kendaraan standar: Denda Rp250 ribu atau kurungan 1 bulan
4. Pelanggaran oleh Pengemudi
- Mengemudi tanpa Surat Izin Mengemudi (SIM) atau masih di bawah umur: Denda Rp1 juta atau kurungan 4 bulan
- Menggunakan ponsel saat berkendara: Denda sesuai Pasal 283 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
- Melebihi batas kecepatan yang diperbolehkan: Denda Rp500 ribu atau kurungan 2 bulan
- Mengemudi di bawah pengaruh alkohol: Denda Rp750 ribu atau kurungan 3 bulan
- Tidak mengenakan sabuk pengaman saat berkendara: Denda Rp250 ribu atau kurungan 1 bulan
Solusi agar Terhindar Tilang Operasi Keselamatan Progo 2025
Agar perjalanan tetap lancar dan aman selama masa operasi berlangsung, berikut beberapa tips yang bisa diterapkan:
- Gunakan helm berstandar SNI dan sabuk pengaman untuk keamanan saat berkendara.
- Pastikan selalu membawa dokumen kendaraan seperti SIM dan STNK yang masih berlaku.
- Patuhi rambu lalu lintas, termasuk marka jalan dan batas kecepatan.
- Hindari penggunaan ponsel saat berkendara agar tetap fokus di jalan.
- Periksa kondisi kendaraan sebelum bepergian, termasuk rem, lampu, dan ban.
- Jangan berkendara dalam keadaan mabuk karena membahayakan diri sendiri dan orang lain.
Operasi Keselamatan Progo 2025 menjadi upaya kepolisian untuk menegakkan aturan dan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap keselamatan di jalan.
Razia akan digelar di Jogja, Sleman, Bantul, dan sekitarnya dengan pengawasan ketat, baik melalui petugas langsung maupun sistem ETLE.
Intinya, pengguna jalan diimbau agar selalu mematuhi aturan jalan supaya tidak membahayakan pengguna lain sekaligus terhindar dari denda tilang.***