Kabarjawa – Pelanggaran lalu lintas yang terekam melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) kini menjadi salah satu perhatian utama dalam penegakan hukum di jalan raya. Dengan penerapan teknologi ini, pelanggar lalu lintas akan lebih mudah terdeteksi dan diberikan sanksi yang sesuai. Namun, masih banyak pengendara yang belum memahami proses penanganan jika mengalami pemblokiran STNK akibat tidak membayar denda tilang ETLE. Lantas bagaimana cara membuka blokir STNK akibat tidak bayar denda tilang ETLE? simak penjelasan berikut:
Apa Itu Tilang ETLE dan Cara Kerjanya?
Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE adalah sistem penegakan hukum berbasis teknologi yang menggunakan kamera pengawas untuk merekam pelanggaran lalu lintas.
Ketika sebuah pelanggaran terdeteksi, pelanggar akan menerima pemberitahuan melalui aplikasi pesan singkat seperti WhatsApp.
Pemberitahuan tersebut mencakup detail pelanggaran, seperti:
- Nomor polisi kendaraan
- Tanggal pelanggaran
- Kode referensi
Pelanggar diwajibkan melakukan klarifikasi melalui tautan yang disertakan dalam pesan tersebut. Jika dalam waktu delapan hari pelanggar tidak melakukan klarifikasi atau pembayaran denda, nomor polisi kendaraan akan diblokir.
Proses Pemblokiran STNK Akibat Tilang ETLE
AKBP Ojo Ruslani, Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa pemblokiran nomor polisi akan diketahui oleh pemilik kendaraan ketika mereka mencoba mengurus administrasi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di kantor Samsat.
Pemblokiran ini dapat menghambat proses pembayaran pajak tahunan maupun perpanjangan STNK lima tahunan.
Langkah-Langkah Membuka Blokir STNK Akibat Tilang ETLE
Untuk memudahkan pengendara menyelesaikan masalah ini, kantor Samsat di wilayah Polda Metro Jaya telah menyediakan loket khusus pelayanan tilang ETLE. Berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan:
- Kunjungi Kantor Samsat Terdekat Pastikan untuk membawa dokumen yang diperlukan, seperti STNK asli, KTP pemilik kendaraan, dan bukti pelanggaran yang diterima.
- Lakukan Klarifikasi Pelanggaran Anda akan diminta untuk melakukan klarifikasi terkait pelanggaran yang tercatat dalam sistem ETLE.
- Bayar Denda Tilang Di kantor Samsat, tersedia fasilitas ATM untuk memudahkan pembayaran denda tilang. Pastikan untuk menyimpan bukti pembayaran sebagai referensi.
- Proses Pembukaan Blokir Setelah pembayaran denda dilakukan, sistem akan secara otomatis membuka blokir pada nomor polisi kendaraan Anda. Proses ini memungkinkan Anda melanjutkan pengurusan STNK, seperti pembayaran pajak atau perpanjangan.
Pentingnya Mematuhi Peraturan Lalu Lintas
Pemblokiran STNK akibat tilang ETLE seharusnya menjadi pengingat bagi semua pengendara untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas.
Dengan disiplin berlalu lintas, Anda tidak hanya menghindari sanksi, tetapi juga berkontribusi pada keselamatan bersama.
Mengatasi pemblokiran STNK akibat tidak membayar denda tilang ETLE sebenarnya tidak rumit jika dilakukan sesuai prosedur.
Dengan mengunjungi kantor Samsat, melakukan klarifikasi, dan membayar denda yang ditentukan, pemblokiran dapat segera dibuka.
Selalu pastikan untuk mematuhi peraturan lalu lintas agar terhindar dari masalah serupa di masa depan.(Kabarjawa)