
KABAR JAWA – Belakangan ini, media sosial dihebohkan dengan nama “Mas Pelayaran” alias inisial TTW.
Sosoknya viral setelah muncul dalam kasus penganiayaan ojol ShopeeFood.
Adanya kasus ini kemudian menimbulkan banyak pertanyaan, salah satunya mengenai “Siapa sebenarnya sosok di balik sebutan “Mas Pelayaran”, dan apa pekerjaannya?”
Kronologi Kasus Penganiayaan ShopeFood Jogja
Kejadian bermula saat malam Kamis, 3 Juli 2025, di Jogja.
TTW bersama dua rekannya melakukan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial AML (22), yang merupakan pacar driver ShopeeFood.
Korban mengalami luka di tangan, wajah, dan keluhan nyeri di kepala.
AML lantas membuat laporan pada Jumat dini hari (4 Juli) meski langsung pulang karena merasa lelah dan tidak mengikuti pemeriksaan lanjutan saat itu.
Kepolisian Sleman kemudian memproses laporan tersebut.
Menurut Kapolresta Sleman, Kombes Pol. Edy Setyanto Erning Wibowo, S.I.K., M.H., penyidikan rampung.
Dan pada Minggu, 6 Juli 2025 tim Satreskrim Polresta Sleman resmi menahan TTW (25) dan dua pelaku lainnya yaitu RHW (32) dan RTW (58).
Pekerjaan TTW: Bekerja di Pelabuhan
Sosok TTW sempat dikenal lewat video viral berisi kalimat “aku wong pelayaran” yang dijelaskan olehnya sebagai penegasan terhadap kedisiplinan diri.
Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Wahyu Agha Ari Septyan, mengungkap bahwa TTW bekerja di pelabuhan.
“Kerja di pelabuhan tepatnya,” ucap polisi dalam konferensi pers pada Senin, 7 Juli 2025.
TTW juga diketahui merupakan lulusan S1 akuntansi di salah satu universitas di Jogja.
Detik-Detik Insiden ‘Double Order’
Menurut keterangan pihak kepolisian, awal dari insiden ialah adanya pesanan aplikasi ShopeeFood oleh TTW dan pacarnya.
Sang driver menerima “order dua” atau double order, sehingga berpotensi terlambat mengantarkan pesanan.
Pemilik pesanan pun menjadi kesal saat mengetahui keterlambatan tersebut.
Meski si pacar driver berusaha menjelaskan alur sistem double order, situasi memanas hingga berujung adu mulut dan kemudian berakhir dengan kekerasan.
AML kemudian melapor ke polisi setelah mendapati luka lecet dan rasa sakit di beberapa bagian tubuh atas.
Atas perbuatannya, kini TTW terancam hukuman 5 tahun penjara. Polisi juga mengamankan bukti berupa rekaman CCTV dari rumah terduga pelaku.
“Pasal dan ancaman hukuman yang kita kenakan yaitu pasal 170 atau pasal 351 KUHP tentang secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,”jelas Agha.***