
Kabarjawa – Jadwal & lokasi penukaran uang! Menjelang Ramadhan dan Idulfitri 2025, Bank Indonesia (BI) kembali menghadirkan layanan penukaran uang baru untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Program ini diadakan secara nasional, termasuk di Yogyakarta, guna memfasilitasi penukaran uang layak edar (ULE) yang sering digunakan saat perayaan hari besar.
Berikut adalah informasi lengkap mengenai jadwal, lokasi, serta mekanisme penukaran uang baru di Yogyakarta.
Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Yogyakarta
Bank Indonesia Kantor Perwakilan Wilayah (KPW) DIY telah mengumumkan jadwal penukaran uang baru untuk periode ketiga, dengan rincian sebagai berikut:
- Pendaftaran Online: Dibuka pada 16 Maret 2025 mulai pukul 09.00 WIB hingga kuota terpenuhi melalui situs resmi BI.
- Pelaksanaan Penukaran:
- 17-21 Maret 2025, pukul 09.00-12.00 WIB di 22 titik lokasi perbankan.
- 18 Maret 2025, pukul 09.00-12.00 WIB di Lapangan Denggung, Sleman.
- 19-20 Maret 2025, pukul 09.00-12.00 WIB di Pura Pakualaman, Yogyakarta.
Mekanisme Penukaran Uang Baru
Agar dapat melakukan penukaran uang baru, masyarakat wajib melakukan pemesanan secara online melalui situs atau aplikasi PINTAR dari Bank Indonesia. Berikut langkah-langkahnya:
- Akses Situs PINTAR: Kunjungi laman resmi BI di https://pintar.bi.go.id/.
- Pilih Menu Penukaran: Klik opsi “Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling”.
- Tentukan Lokasi dan Jadwal: Pilih provinsi, lokasi, dan tanggal yang diinginkan.
- Isi Data Diri: Masukkan informasi pribadi seperti NIK KTP, nama lengkap, nomor telepon, dan email (opsional).
- Tentukan Jumlah Penukaran: Masukkan jumlah lembar atau keping uang yang akan ditukarkan sesuai dengan batas yang ditetapkan.
- Simpan Bukti Pemesanan: Unduh atau cetak bukti pemesanan untuk ditunjukkan saat melakukan penukaran.
Batas Maksimal dan Paket Penukaran Uang Baru
Setiap individu diperbolehkan menukarkan uang baru hingga Rp 4.300.000 dengan rincian sebagai berikut:
- Rp 50.000 (30 lembar)
- Rp 20.000 (25 lembar)
- Rp 10.000 (100 lembar)
- Rp 5.000 (200 lembar)
- Rp 2.000 (100 lembar)
- Rp 1.000 (100 lembar)
Ketentuan Penukaran Uang
- Batas Penukaran: Uang kertas ditukar dalam kelipatan 100 lembar per pecahan, sedangkan uang logam maksimal 250 keping per pecahan.
- Kuota Terbatas: Setiap lokasi memiliki kuota penukar terbatas, seperti Lapangan Denggung dan Pura Pakualaman masing-masing 1.000 penukar, sementara setiap titik perbankan hanya 100 penukar.
- Bawa Identitas Asli: Wajib membawa KTP asli serta bukti pemesanan saat melakukan penukaran.
Ketersediaan Uang Layak Edar di Yogyakarta
Kepala Perwakilan Bank Indonesia DIY, Ibrahim, mengungkapkan bahwa secara nasional, BI telah menyiapkan Rp 180,9 triliun uang layak edar (ULE) untuk kebutuhan masyarakat selama Ramadhan dan Idulfitri.
Untuk wilayah Yogyakarta sendiri, jumlah ULE yang disediakan mencapai Rp 4,61 triliun. Selain itu, masyarakat juga didorong untuk memanfaatkan transaksi digital seperti mobile banking, internet banking, dan QRIS untuk kemudahan dalam bertransaksi.
Layanan penukaran uang baru oleh Bank Indonesia di Yogyakarta hadir untuk memenuhi kebutuhan transaksi tunai masyarakat selama Ramadhan dan Idulfitri 2025.
Dengan mekanisme pemesanan online yang terstruktur, masyarakat dapat dengan mudah menukarkan uang baru sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pastikan untuk melakukan pemesanan lebih awal karena kuota terbatas di setiap lokasi penukaran. Selain uang tunai, pembayaran digital juga menjadi alternatif yang direkomendasikan untuk kenyamanan transaksi selama periode perayaan ini.(Kabarjawa)