
Kabarjawa – Sebuah peristiwa yang melibatkan ajudan Kapolri dengan sejumlah jurnalis terjadi di Stasiun Tawang, Semarang, pada Sabtu, 5 April 2025. Insiden ini menuai perhatian luas dari publik, terutama insan pers dan organisasi jurnalis.
Kejadian tersebut terjadi saat kunjungan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang saat itu tengah melakukan agenda pelayanan publik. Peristiwa ini disebut telah menimbulkan ketidaknyamanan di kalangan media.
Kronologi Kejadian
Ketegangan bermula saat sejumlah jurnalis sedang melakukan peliputan kegiatan Kapolri yang tengah berinteraksi dengan seorang penumpang di kursi roda. Dalam momen tersebut, jurnalis dan tim humas berbagai lembaga berada di area peron dengan menjaga jarak yang sesuai.
Namun, suasana menjadi tidak kondusif ketika salah satu ajudan Kapolri tiba-tiba meminta para jurnalis untuk mundur.
Permintaan tersebut dilakukan secara tidak ramah dan disertai dengan tindakan mendorong. Salah satu jurnalis dari Kantor Berita Antara memutuskan untuk menjauh, tetapi justru mendapat tindakan agresif dari ajudan tersebut.
Beberapa jurnalis lain juga melaporkan mengalami tindakan tidak menyenangkan di lokasi, mulai dari dorongan hingga ancaman verbal.
Perilaku tersebut dianggap melanggar ketentuan hukum yang berlaku, terutama yang berkaitan dengan perlindungan terhadap kerja jurnalistik.
Respons Kapolri dan Mabes Polri
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan permohonan maaf secara pribadi atas insiden tersebut. Ia mengaku tidak mengetahui langsung kejadian yang terjadi saat kunjungannya.
Menurutnya, hubungan antara kepolisian dan media selama ini sudah terjalin dengan baik, dan peristiwa tersebut tidak seharusnya terjadi.
Kapolri juga menyatakan akan segera mengecek siapa ajudan yang dimaksud dan menelusuri fakta di lapangan. Ia menegaskan akan menindaklanjuti insiden tersebut sesuai prosedur internal yang berlaku.
Sementara itu, Divisi Humas Polri melalui Karopenmas Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko turut menyampaikan permintaan maaf.
Ia menyebutkan bahwa pihaknya tengah melakukan penyelidikan mendalam atas kejadian tersebut. Jika ditemukan pelanggaran, Polri akan menjatuhkan sanksi kepada pihak yang terbukti melanggar aturan.
Tanggapan Organisasi Jurnalis
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang bersama Pewarta Foto Indonesia (PFI) turut mengecam insiden tersebut. Mereka menuntut adanya permintaan maaf terbuka dari pihak pelaku serta meminta kepolisian untuk memberikan tindakan tegas agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
Organisasi jurnalis ini juga mendorong masyarakat sipil dan media untuk mengawal proses hukum dan etika dalam kasus tersebut demi menjaga kebebasan pers dan profesionalisme di lapangan.
Insiden di Stasiun Tawang antara ajudan Kapolri dan sejumlah jurnalis menyoroti pentingnya pemahaman terhadap tugas jurnalistik di lapangan.
Tindakan tidak pantas terhadap jurnalis dapat mengganggu proses penyampaian informasi yang jujur dan transparan kepada masyarakat.
Polri telah menyampaikan permintaan maaf dan berkomitmen untuk menyelidiki serta memberikan sanksi jika terbukti ada pelanggaran.
Ke depan, diharapkan semua pihak dapat meningkatkan kerja sama dan komunikasi demi menjaga situasi yang aman, adil, dan profesional dalam kegiatan peliputan publik.(Kabarjawa)