
Kabarjawa – Ini rumus resminya! Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak yang wajib diberikan oleh perusahaan kepada karyawan menjelang hari raya keagamaan. Bagi karyawan yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih, THR diberikan sebesar satu bulan gaji penuh.
Namun, bagi karyawan yang bekerja kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai dengan masa kerja mereka.
Perhitungan THR ini merujuk pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/2/HK.04.00/III/2025. Artikel ini akan membahas secara rinci bagaimana cara menghitung THR proporsional, besaran pajaknya, dan bagaimana perusahaan harus membayarkan THR kepada karyawan.
Perhitungan THR Proporsional untuk Karyawan Baru
Berdasarkan aturan yang berlaku, karyawan yang telah bekerja minimal satu bulan berhak menerima THR dengan sistem proporsional. Adapun rumus yang digunakan adalah sebagai berikut:
Rumus THR Proporsional: (Masakerjadalambulan/12)×1bulanupah(Masa kerja dalam bulan / 12) \times 1 bulan upah
Contoh Perhitungan: Seorang karyawan dengan gaji bulanan Rp 5.000.000 telah bekerja selama 6 bulan. Maka perhitungan THR yang diterima adalah:
(6/12)×Rp5.000.000=0,5×Rp5.000.000=Rp2.500.000(6/12) \times Rp 5.000.000 = 0,5 \times Rp 5.000.000 = Rp 2.500.000
Sehingga karyawan tersebut akan menerima THR sebesar Rp 2.500.000.
THR untuk Karyawan dengan Masa Kerja 12 Bulan atau Lebih
Bagi karyawan yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih secara terus-menerus, perhitungan THR lebih sederhana. Mereka berhak mendapatkan THR sebesar 1 bulan gaji penuh tanpa perhitungan proporsional.
Contoh: Seorang karyawan dengan gaji bulanan Rp 7.000.000 dan telah bekerja lebih dari 12 bulan akan mendapatkan THR sebesar Rp 7.000.000.
Selain itu, jika dalam peraturan perusahaan sudah menetapkan kebijakan THR lebih besar dari aturan pemerintah, maka perusahaan harus mengikuti aturan internal tersebut.
Misalnya, jika perusahaan memberikan THR sebesar 1,5 kali gaji bulanan, maka karyawan dengan gaji Rp 7.000.000 akan menerima Rp 10.500.000 sebagai THR.
Pajak THR dan Perhitungan THR Bersih
THR termasuk dalam objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, yang berarti akan dikenakan pajak sebelum diterima oleh karyawan. Mulai tahun 2024, pemotongan pajak THR menggunakan sistem Tarif Efektif Rata-Rata (TER) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023.
Cara Menghitung Pajak THR
- Gabungkan THR dengan gaji bulanan karena pajak dihitung berdasarkan total penghasilan bulan tersebut.
- Terapkan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) sesuai status PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak).
- Gunakan rumus berikut:PPh 21 = (Gaji bulanan + THR) × Tarif TER
Contoh Perhitungan Pajak THR
- Seorang karyawan memiliki gaji Rp 5.000.000 dan menerima THR Rp 5.000.000.
- Total penghasilan bulan tersebut = Rp 10.000.000.
- Jika karyawan masuk kategori TK/0 (Tanpa Tanggungan) dengan TER 2%, maka pajaknya:Rp10.000.000×2%=Rp200.000Rp 10.000.000 \times 2\% = Rp 200.000
- THR bersih yang diterima setelah pajak:Rp5.000.000−Rp200.000=Rp4.800.000Rp 5.000.000 – Rp 200.000 = Rp 4.800.000
Jadi, setelah dipotong pajak, karyawan akan menerima THR bersih sebesar Rp 4.800.000.
THR merupakan hak karyawan yang wajib dibayarkan oleh perusahaan sebelum hari raya keagamaan. Untuk karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, THR dihitung secara proporsional berdasarkan lama kerja.
Sedangkan bagi karyawan yang telah bekerja selama setahun atau lebih, THR diberikan sebesar 1 bulan gaji penuh.
Selain itu, THR juga dikenakan pajak PPh 21 yang dihitung menggunakan sistem Tarif Efektif Rata-Rata (TER). Oleh karena itu, penting bagi karyawan dan perusahaan untuk memahami cara perhitungan THR agar pembayaran dilakukan secara tepat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Semoga informasi ini membantu Anda dalam memahami cara menghitung THR proporsional dan pajaknya!(Kabarjawa)