
Kabarjawa – Keberadaan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas laut Sidoarjo, Jawa Timur, telah menjadi sorotan publik sejak awal Januari 2025. Warga sempat dihebohkan dengan adanya klaim kepemilikan HGB seluas 656 hektare yang berada di kawasan laut.
Kini, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid memastikan bahwa HGB tersebut tidak akan diperpanjang setelah masa berlakunya habis pada Februari 2026.
Keputusan ini membawa angin segar bagi masyarakat dan menjadi titik terang dalam polemik yang berkembang.
HGB Laut Sidoarjo Akan Berakhir di 2026
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menegaskan bahwa masa berlaku HGB pagar laut Sidoarjo akan berakhir pada Februari 2026 dan tidak akan diperpanjang.
Keputusan ini diambil tanpa perlu melalui proses pembatalan resmi karena sertifikat HGB yang telah berusia lebih dari lima tahun hanya dapat dibatalkan melalui jalur pengadilan.
Dengan demikian, pihaknya memutuskan untuk menunggu masa berlakunya habis tanpa perpanjangan.
Menurut Nusron, pembatalan sertifikat tanah negara hanya bisa dilakukan oleh Kepala BPN sebagai pejabat yang berwenang jika sertifikat tersebut berusia kurang dari lima tahun.
Setelah melewati batas waktu tersebut, pembatalan harus melalui putusan pengadilan. Oleh karena itu, keputusan untuk tidak memperpanjang HGB merupakan langkah yang lebih efektif dibandingkan harus melalui jalur hukum yang memakan waktu lebih lama.
Polda Jatim Tetap Lanjutkan Investigasi
Dalam perkembangan lain, Polda Jawa Timur tetap diberi kewenangan penuh untuk mengusut tuntas kasus ini. Nusron menyatakan bahwa pihaknya tidak menghalangi proses hukum yang tengah berlangsung dan menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian.
Namun, ia juga menekankan bahwa berdasarkan citra satelit, lahan yang diklaim sebagai laut tersebut dulunya merupakan area tambak, sehingga persoalan ini memiliki aspek historis yang perlu diperhatikan.
Keputusan untuk tidak memperpanjang HGB di laut Sidoarjo menjadi solusi yang lebih sederhana dan efektif dibandingkan harus menempuh jalur hukum yang panjang.
Dengan kebijakan ini, status kepemilikan lahan tersebut akan kembali kepada negara setelah masa berlaku HGB berakhir pada Februari 2026.
Sementara itu, proses hukum oleh Polda Jatim tetap berlanjut guna memastikan tidak ada penyimpangan dalam penerbitan sertifikat tersebut.
Kebijakan ini menjadi langkah tegas dalam menata ulang tata ruang dan pengelolaan lahan di wilayah pesisir Sidoarjo.(Kabarjawa)