
Kabar Jawa – Presiden Prabowo Subianto meminta agar pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK tidak lagi dilakukan melalui jalur afirmasi setelah seleksi CASN 2024. Ke depan, rekrutmen akan berbasis kompetisi dan meritokrasi.
Belakangan ini, ruang-ruang diskusi publik di media sosial kembali ramai membahas kemungkinan dibukanya rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2026.
Namun berbeda dari sebelumnya, rumor yang mencuat kali ini menyebutkan bahwa jalur afirmasi—yang selama ini menjadi harapan utama tenaga honorer—akan dihapus sepenuhnya, dan digantikan dengan sistem seleksi terbuka berbasis kompetensi.
Isu ini diperkuat dengan pernyataan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang menyatakan bahwa kebijakan afirmasi dalam pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK tidak akan dilanjutkan setelah rekrutmen Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2024.
Presiden menekankan bahwa pengadaan ASN harus dilandasi prinsip kebutuhan instansi dan pelayanan publik yang optimal, bukan semata membuka lapangan kerja.
“Proses rekrutmen ASN ke depan bukan sekadar perekrutan biasa, melainkan upaya untuk memastikan kualitas pelayanan publik benar-benar terjamin,” tegas Presiden Prabowo seperti disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers pada 17 Maret 2025.
Menteri PANRB: Tidak Ada PHK, Tapi Afirmasi Dihentikan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini juga menegaskan bahwa meskipun jalur afirmasi dihapus, pemerintah tidak akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap tenaga non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN). Menurutnya, pemerintah sudah menerbitkan Surat Edaran untuk memastikan seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah tetap menganggarkan upah tenaga non-ASN selama masa transisi berlangsung.
Namun demikian, Rini menyatakan bahwa sistem meritokrasi akan lebih ditekankan dalam rekrutmen ASN di masa mendatang. Jalur afirmasi yang selama ini memungkinkan pengangkatan tanpa tes, disebutnya sebagai kebijakan terakhir yang diberlakukan hanya pada seleksi tahun 2024.
“Kita ingin menjaring sumber daya manusia yang benar-benar unggul dan siap menghadapi tantangan pelayanan publik. Oleh karena itu, mekanisme afirmasi tak lagi digunakan setelah ini,” terang Rini.
Afirmasi Berdasarkan Usulan Instansi, Kini Tidak Lagi Berlaku
Berdasarkan data dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), selama ini jalur afirmasi digunakan untuk mengangkat pegawai honorer berdasarkan usulan masing-masing instansi pemerintah. Proses ini tidak melalui tes seleksi terbuka, sehingga lebih bersifat administratif. Menteri Rini menjelaskan bahwa mekanisme tersebut dirancang untuk mengakomodasi tenaga honorer yang telah lama mengabdi, namun tanpa melalui proses seleksi yang kompetitif.
Sayangnya, dengan sistem baru yang akan diterapkan mulai tahun 2026, seluruh pelamar PPPK wajib mengikuti seleksi terbuka. Hal ini menandai berakhirnya era pengangkatan khusus bagi Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang sebelumnya sering kali diakomodasi lewat afirmasi.
Perubahan Besar dalam Mekanisme Rekrutmen Daerah
Pemerintah daerah pun turut bersiap menghadapi perubahan ini. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Paser, Suwito, mengungkapkan bahwa tidak akan ada lagi pengangkatan PTT secara langsung. Seleksi PPPK di tahun-tahun mendatang akan disesuaikan dengan kebutuhan organisasi, berdasarkan analisis jabatan dan beban kerja masing-masing daerah.
Ia juga menambahkan bahwa pembukaan formasi PPPK ke depan akan bersifat lokal namun terbuka untuk umum. Artinya, seseorang dari luar daerah tetap dapat mendaftar di kabupaten atau kota lain yang membuka formasi.
“Jika Kabupaten Paser membuka formasi di tahun 2026, peserta dari daerah lain seperti Jawa atau Sulawesi tetap bisa ikut mendaftar. Seleksinya akan kompetitif dan tidak lagi serentak secara nasional,” jelas Suwito pada 21 April 2025.
Tidak Ada Perlakuan Khusus bagi Pegawai Outsourcing
Hal menarik lainnya adalah nasib pegawai outsourcing yang juga tengah dibahas. Suwito menyampaikan bahwa mereka yang dialihkan statusnya menjadi tenaga outsourcing mulai Mei 2025 tetap harus mengikuti seleksi terbuka jika ingin menjadi PPPK. Tidak ada lagi perlakuan khusus atau jalur khusus untuk status ini.
“Semua tetap harus mengikuti tes seleksi terbuka. Kecuali jika nanti muncul surat edaran baru dari pemerintah pusat, karena aturan bisa saja berubah,” imbuh Suwito.
Ramai di Media Sosial: Bimbel PPPK Bahas Jalur Umum 2026
Sementara itu, akun-akun bimbingan belajar CPNS dan PPPK di media sosial mulai mengangkat topik ini sebagai bahasan utama. Mereka membagikan berbagai spekulasi dan analisis mengenai bentuk seleksi yang akan diterapkan pada tahun 2026. Banyak yang menyebut bahwa seleksi PPPK jalur umum akan semakin mirip dengan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), baik dari segi tahapan maupun standar kelulusan.
Sejumlah peserta yang berharap pengangkatan afirmasi pun merasa cemas akan persaingan ketat yang akan terjadi. Namun di sisi lain, tidak sedikit yang justru menyambut baik sistem meritokrasi karena dinilai lebih adil dan transparan.
Kesimpulan: Era Baru Rekrutmen PPPK Dimulai
Jika tidak ada perubahan kebijakan baru, maka tahun 2026 akan menjadi babak baru dalam sejarah rekrutmen PPPK di Indonesia.
Jalur afirmasi yang selama ini menjadi andalan tenaga honorer akan ditinggalkan, diganti dengan sistem seleksi yang mengedepankan kompetensi dan profesionalisme.
Langkah ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui penempatan ASN yang benar-benar siap dan mampu bekerja secara profesional.
Meskipun tidak mudah bagi para tenaga non-ASN yang sudah lama mengabdi, namun transformasi ini dianggap penting demi membangun tata kelola ASN yang bersih, akuntabel, dan berbasis kinerja.
***