Kabarjawa – Tol Solo-Jogja semakin berkembang dengan adanya rencana perluasan lahan rest area yang berlokasi di Desa Manjungan, Klaten. Pengelola tol, PT Jasamarga Jogja Solo (JMJ), tengah mempersiapkan penambahan lahan guna meningkatkan fasilitas dan kenyamanan pengguna jalan tol. Dengan rencana ini, luas rest area Tol Solo-Jogja yang semula hanya 4 hektare akan bertambah menjadi 6 hektare agar memenuhi standar rest area tipe A.
Penambahan Lahan untuk Rest Area
Menurut General Manager Lahan PT JMJ, Muhammad Amin, perluasan ini dilakukan di bagian selatan dari arah Solo menuju Jogja. Proses ini masih dalam tahap persiapan, termasuk menunggu persetujuan dari gubernur dan konsultasi publik.
Penambahan lahan ini juga melibatkan lebih dari 10 bidang tanah milik warga yang akan mendapatkan ganti rugi sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, jumlah total bidang tanah yang terdampak tidak mencapai 100 bidang.
Alasan Perluasan Rest Area
Perluasan ini dilakukan untuk memenuhi persyaratan rest area tipe A, yang minimal harus memiliki luas 6 hektare. Dengan peningkatan luas lahan, rest area akan mampu menampung lebih banyak kendaraan serta menyediakan fasilitas yang lebih lengkap bagi pengguna jalan tol.
Fasilitas yang Akan Dihadirkan
Selain memperbesar kapasitas lahan parkir, rest area ini juga akan dilengkapi dengan berbagai fasilitas, termasuk:
- Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU)
- Area parkir yang lebih luas
- Fasilitas pendukung lainnya untuk kenyamanan pengguna tol
Rest area tipe A memiliki keunggulan dibanding tipe B dalam hal kapasitas dan kelengkapan fasilitas. Dengan adanya ekspansi ini, diharapkan rest area ini dapat memberikan layanan optimal bagi para pengendara.
Perluasan lahan rest area Tol Solo-Jogja menjadi 6 hektare merupakan langkah strategis untuk meningkatkan pelayanan dan kenyamanan pengguna jalan.
Dengan berbagai fasilitas yang akan ditambahkan, rest area ini diharapkan mampu memenuhi kebutuhan pengendara serta meningkatkan pengalaman perjalanan di tol tersebut.
Saat ini, proyek masih dalam tahap persiapan sebelum memasuki proses persetujuan dan konsultasi publik.(Kabarjawa)