
Kabarjawa – Bulan Ramadan seharusnya menjadi momen untuk menjaga ketenangan dan kekhusyukan dalam beribadah. Namun, di Surabaya, dua Rekreasi Hiburan Umum (RHU) kedapatan melanggar aturan dengan tetap beroperasi dan menjual minuman beralkohol.
Meskipun sudah ada larangan dari Pemerintah Kota Surabaya melalui Surat Edaran (SE) Wali Kota.
Temuan Pelanggaran oleh Satpol PP
Dalam operasi gabungan yang melibatkan Satpol PP Surabaya, Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata (Disbudporapar), Dinas Perdagangan (Dinkopdag), dan Dinas Perumahan Rakyat serta Kawasan Permukiman, Pertanahan (DPRKPP), ditemukan dua RHU yang melanggar aturan.
Dua tempat tersebut berlokasi di kawasan Jalan Kenongo dan Jalan Sulawesi.
Petugas mendapati aktivitas penjualan dan konsumsi minuman beralkohol di kedua lokasi tersebut. Tidak hanya melanggar SE Wali Kota, tindakan ini juga bertentangan dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian.
Barang Bukti Diamankan
Dalam operasi ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa minuman beralkohol dari kedua lokasi. Di lokasi pertama, disita sebanyak 20 botol minuman beralkohol, sementara di lokasi kedua ditemukan 24 botol minuman serupa.
Selain penyitaan barang bukti, petugas juga memasang stiker pelanggaran pada kedua tempat tersebut sebagai tanda bahwa tempat tersebut telah melanggar aturan.
Sanksi Tipiring dan Peningkatan Pengawasan
Atas pelanggaran ini, kedua RHU akan dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) sesuai prosedur yang berlaku. Satpol PP Surabaya berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan selama Ramadan guna memastikan kenyamanan dan kekhusyukan masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.
Pihak Satpol PP menegaskan bahwa pengawasan intensif ini bertujuan memberikan pembinaan kepada pelaku usaha agar mereka mematuhi aturan yang berlaku.
Selain itu, diharapkan para pelaku usaha dapat berkontribusi dalam menjaga suasana kondusif selama bulan suci Ramadan.
Langkah tegas yang diambil oleh Satpol PP Surabaya ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan peraturan demi menjaga ketertiban selama bulan Ramadan.
Pengusaha RHU diharapkan lebih mematuhi regulasi yang ada dan mendukung terciptanya suasana yang lebih kondusif untuk umat Muslim menjalankan ibadah.(Kabarjawa)