
Kabarjawa – Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025.
Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur DIY Nomor 483/KEP/2024 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2025.
Kenaikan sebesar 6,5 persen diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Daftar UMK DIY 2025
Berikut adalah rincian UMK 2025 di seluruh wilayah DIY:
- Kota Yogyakarta: Rp 2.655.041,81
- Kabupaten Sleman: Rp 2.466.514,86
- Kabupaten Bantul: Rp 2.360.533
- Kabupaten Kulon Progo: Rp 2.351.239,85
- Kabupaten Gunungkidul: Rp 2.330.263,67
Kota Yogyakarta tetap menjadi wilayah dengan UMK tertinggi di DIY, mencerminkan dinamika ekonomi yang lebih kompleks dibandingkan wilayah lain.
UMSK 2025: Fokus pada Sektor Strategis
Selain UMK, Pemerintah DIY juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) dengan kenaikan yang sama, yaitu 6,5 persen.
Sektor penyediaan akomodasi dan makanan di Kota Yogyakarta mencatat UMSK tertinggi, khususnya untuk sub-sektor hotel dan restoran berskala besar, dengan upah minimum Rp 2.684.957,77.
Tujuan Kenaikan UMK dan UMSK
Menurut Sekretaris Daerah DIY, Beny Suharsono, kenaikan ini mempertimbangkan kondisi perekonomian, kebutuhan hidup layak (KHL), dan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota.
“UMK dan UMSK bertujuan untuk memberikan perlindungan dan meningkatkan kesejahteraan pekerja, sekaligus mendorong sektor riil agar lebih berkembang,” ungkap Beny dikutip KabarJawa dari berbagai sumber.
Pengusaha diwajibkan mematuhi aturan ini dengan membayar upah sesuai ketentuan dan tidak diperbolehkan melakukan penangguhan pembayaran.
Selain itu, mereka diminta untuk menyusun struktur dan skala upah bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, guna menciptakan keadilan dalam pemberian gaji.
Dampak Positif bagi Ekonomi DIY
Kenaikan UMK dan UMSK ini diharapkan mampu memberikan daya beli lebih tinggi kepada masyarakat. Hal ini akan berkontribusi pada peningkatan aktivitas ekonomi, khususnya di sektor riil seperti perdagangan, jasa, dan pariwisata, yang merupakan andalan DIY.
Penetapan UMK dan UMSK DIY 2025 mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja serta mendorong pertumbuhan ekonomi.
Dengan regulasi yang tegas, diharapkan pengusaha dapat mematuhi aturan ini demi menciptakan hubungan industrial yang harmonis di Yogyakarta.
Bagi para pekerja, kenaikan ini memberikan harapan baru untuk kesejahteraan yang lebih baik di tahun 2025.
***