Kabarjawa – Pada Februari 2025, sejumlah provinsi di Indonesia memberikan program pemutihan dan diskon pajak kendaraan bermotor (PKB). Program ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dalam membayar pajak kendaraan mereka. Pemutihan pajak kendaraan merupakan penghapusan denda keterlambatan pembayaran PKB, sementara diskon pajak memberikan potongan pada nilai pajak yang harus dibayarkan.
Berikut adalah daftar provinsi yang mengadakan program pemutihan dan diskon pajak kendaraan di Februari 2025.
Provinsi yang Memberikan Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan
1. Aceh
Pemerintah Provinsi Aceh menerapkan kebijakan pembebasan pajak progresif hingga 31 Desember 2025. Kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 31 Tahun 2024.
2. Riau
Pemutihan pajak kendaraan di Riau berlangsung dari 5 Januari hingga 5 April 2025. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) juga dibebaskan, kecuali untuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLJJ).
3. Kepulauan Riau
Kepulauan Riau memberikan diskon PKB sebesar 13,94% dan BBNKB sebesar 39,75% dari Januari hingga Juni 2025, sehingga wajib pajak hanya perlu membayar sesuai tarif 2024.
4. Sumatera Selatan
Pemprov Sumatera Selatan tidak menaikkan tarif PKB dan BBNKB. Selain itu, bea balik nama kedua dan pajak progresif dibebaskan.
5. Lampung
Provinsi Lampung tidak menaikkan PKB dan BBNKB meskipun opsen kendaraan telah diberlakukan mulai 5 Januari 2025.
6. Banten
Pemprov Banten memberikan pengurangan pokok PKB sebesar 12,15% dan BBNKB sebesar 37,25%, sehingga masyarakat tetap dapat membayar sesuai tarif tahun sebelumnya.
7. Jawa Barat
Bapenda Jawa Barat memastikan tidak ada kenaikan PKB dan BBNKB serta memberlakukan pembebasan BBNKB II untuk kendaraan bekas.
8. Jawa Tengah
Program “Jateng Merah Putih” berlangsung dari 5 Januari hingga 31 Maret 2025, memberikan diskon PKB sebesar 13,94% dan BBNKB sebesar 24,70%.
9. Yogyakarta
Pemprov DI Yogyakarta menyesuaikan tarif PKB menjadi 1,496%, lebih kecil dari tahun sebelumnya, tanpa ada kenaikan pajak kendaraan.
10. Jawa Timur
Provinsi Jawa Timur tidak menaikkan tarif PKB dan BBNKB, serta memberikan keringanan dasar pengenaan pajak untuk menghindari peningkatan biaya.
11. Bali
Pemprov Bali memberikan diskon PKB sebesar 14,35% untuk kendaraan bermotor hingga 200 cc dan 12,15% untuk kendaraan di atas 200 cc. Diskon BBNKB mencapai 24%.
12. Kalimantan Utara
Program relaksasi pajak kendaraan di Kalimantan Utara berlaku hingga 31 Desember 2025 dengan pembebasan denda PKB dan BBNKB II.
13. Kalimantan Selatan
Diskon pajak kendaraan sebesar 25% berlaku selama enam bulan mulai 5 Januari 2025, dengan kemungkinan perpanjangan setelah evaluasi.
14. Sulawesi Barat
Pemprov Sulawesi Barat memberikan pengurangan PKB dan BBNKB dari 5 Januari hingga 31 Maret 2025 untuk membantu wajib pajak.
15. Sulawesi Selatan
Diskon PKB dan BBNKB di Sulawesi Selatan sebesar 9,5% diberikan bagi kendaraan baru setelah opsen pajak berlaku mulai 5 Januari 2025.
16. Papua Selatan
Pemprov Papua Selatan memastikan tidak ada kenaikan PKB setelah opsen pajak kendaraan berlaku mulai 6 Januari 2025. Selain itu, denda keterlambatan turun menjadi hanya 1% per bulan.
Program pemutihan dan diskon pajak kendaraan bermotor yang diterapkan di berbagai provinsi pada Februari 2025 bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.
Setiap provinsi memiliki kebijakan berbeda, mulai dari penghapusan denda keterlambatan, diskon pajak, hingga pembebasan bea balik nama kendaraan. Dengan adanya program ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah memenuhi kewajiban pajak kendaraan mereka.(Kabarjawa)