
Kabarjawa – Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan pertama tahun 2025 menjadi topik yang sangat dinanti oleh para pendidik di seluruh Indonesia. Setelah sempat tertunda pada periode Januari hingga Maret, kini Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah menetapkan jadwal pencairan TPG Triwulan 1 dimulai pada Senin, 7 April 2025.
Hal ini sejalan dengan berakhirnya libur Idul Fitri dan kembalinya aktivitas perbankan nasional. Informasi ini tentu menjadi kabar baik bagi para guru yang telah memenuhi seluruh persyaratan administratif.
Mekanisme Baru Pencairan TPG 2025
Berdasarkan kebijakan terbaru yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 4 Tahun 2025, pencairan TPG kini dilakukan langsung ke rekening guru penerima tanpa melalui kas daerah.
Perubahan ini diharapkan mampu mempercepat dan mempermudah proses pencairan, sekaligus meningkatkan transparansi dan akurasi penyaluran tunjangan.
Jadwal Lengkap Pencairan TPG Triwulan 1 Tahun 2025
Berikut adalah tahapan penting dalam proses pencairan TPG triwulan pertama tahun 2025:
- 7 April 2025
Proses awal dilakukan oleh pihak bank dengan melakukan verifikasi data dan rekening para guru penerima tunjangan. Pada hari yang sama, pencairan dimulai untuk guru dengan kode 08. - Kode Guru 13, 07, dan 16
Guru dengan kode ini akan segera mendapatkan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) setelah proses validasi data selesai. - 10–15 April 2025
Pada periode ini, SKTP akan diterbitkan secara bertahap. Selain itu, ini merupakan waktu puncak validasi data tunjangan serta penyaluran tahap akhir. - Batas Akhir Perbaikan Data
Guru yang mengalami kendala administrasi memiliki waktu hingga 15 April 2025 untuk melakukan perbaikan data agar tetap dapat menerima TPG triwulan pertama.
Daerah yang Sudah Mencairkan TPG Sebelum Lebaran
Sebanyak 70 daerah di Indonesia telah memulai pencairan TPG sebelum Lebaran. Beberapa di antaranya adalah:
- DKI Jakarta: Kota Jakarta Timur
- Banten: Kota Cilegon, Kabupaten Pandeglang, Kota Bekasi
- Jawa Barat: Kota Bandung, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Bandung, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Karawang, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Subang, Kabupaten Garut, Kabupaten Cianjur
- Jawa Tengah: Kota Semarang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Semarang, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Blora, Kabupaten Pemalang
- Jawa Timur: Kota Mojokerto, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Tuban
- Aceh: Kabupaten Aceh Utara, Kabupaten Aceh Tamiang
Daftar ini terus bertambah seiring dengan progres penyelesaian verifikasi dan validasi data di masing-masing wilayah.
Pencairan TPG Triwulan 1 tahun 2025 menjadi angin segar bagi para guru yang telah menunggu cukup lama. Dengan sistem baru yang lebih efisien dan langsung ke rekening penerima, diharapkan tidak ada lagi kendala penyaluran seperti tahun-tahun sebelumnya.
Guru yang belum menyelesaikan perbaikan data masih memiliki kesempatan hingga 15 April 2025. Pastikan semua persyaratan administrasi terpenuhi agar proses pencairan berjalan lancar.(Kabarjawa)