
Kabarjawa – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Tengah terus menggenjot upaya percepat sertifikasi tanah wakaf di wilayahnya. Langkah ini bertujuan untuk melindungi aset wakaf agar dapat dimanfaatkan secara optimal dalam mendukung kegiatan sosial, pendidikan, dan keagamaan.
Tahun ini, BPN Jateng menargetkan 2.741 bidang tanah wakaf bersertifikat, yang diharapkan dapat memperkuat legalitas serta meminimalkan potensi konflik di masa depan.
Upaya Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf
Menurut Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah, Lampri, dari total 69.474 bidang tanah wakaf yang terdata, hingga saat ini sebanyak 825 bidang telah bersertifikat.
Sebanyak 559 bidang lainnya sedang dalam proses penerbitan sertifikat, sementara 1.916 bidang masih belum bersertifikat.
Untuk mencapai target tersebut, BPN Jateng menginstruksikan kantor pertanahan di seluruh Jawa Tengah agar mengambil langkah strategis, seperti melakukan verifikasi dan validasi ulang terhadap tanah wakaf yang menjadi target sertifikasi.
Selain itu, koordinasi dengan berbagai pihak terkait seperti Kementerian Agama, PCNU, dan PD Muhammadiyah juga diintensifkan guna mempercepat proses administratif.
Penandatanganan MoU dan Koordinasi Lintas Instansi
Sebagai bagian dari strategi percepatan ini, BPN Jateng menggelar rapat koordinasi dengan pihak-pihak terkait yang ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU).
Acara tersebut dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jateng, Saiful Mujab, Ketua Perwakilan Badan Wakaf Indonesia Provinsi Jateng, Imam Maskur, Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Provinsi Jateng, Abdul Ghaffar Rozin, Ketua Pengurus Wilayah Muhammadiyah Provinsi Jateng, Tafsir, serta Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah Jateng, Wedy Asmara.
Dalam kesempatan itu, BPN Jateng menekankan pentingnya pelaporan perkembangan penerbitan sertifikat secara periodik kepada Kanwil BPN Jawa Tengah agar proses ini berjalan secara transparan dan terukur.
Sertifikasi tanah wakaf menjadi langkah krusial untuk memastikan aset wakaf memiliki kepastian hukum yang jelas, sehingga dapat digunakan secara maksimal untuk kepentingan sosial, pendidikan, dan keagamaan.
Melalui kolaborasi antara BPN Jateng dan berbagai pihak terkait, diharapkan percepatan sertifikasi ini berjalan lancar dan mencapai target yang telah ditetapkan.
Langkah ini tidak hanya melindungi aset wakaf, tetapi juga menjadi upaya strategis dalam menjaga keberlangsungan manfaatnya bagi masyarakat.(Kabarjawa)