
Kabar Jawa – Pemerintah akan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) mulai Juni 2025 dengan skema baru dan anggaran dari APBN. Simak syarat dan mekanismenya di sini.
Pemerintah Indonesia kembali menggulirkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada pertengahan tahun 2025 sebagai bentuk dukungan terhadap pekerja dengan penghasilan rendah.
Program ini akan dimulai pada 5 Juni 2025, dan menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk menjaga stabilitas daya beli masyarakat menjelang tahun ajaran baru.
Program ini merupakan lanjutan dari inisiatif serupa yang pernah dilaksanakan pada masa pandemi COVID-19 di era pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Saat itu, besaran BSU mencapai Rp600.000 per orang. Namun, untuk tahun ini, bantuan tersebut direncanakan akan diberikan dengan nominal yang lebih kecil.
Fokus pada Pekerja Bergaji Maksimal Rp3,5 Juta
Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, BSU 2025 ditujukan untuk pekerja dengan penghasilan bulanan maksimal Rp3.500.000.
Tujuan dari program ini adalah untuk memberikan dorongan ekonomi kepada masyarakat yang terdampak kondisi ekonomi pasca-pandemi dan tekanan biaya hidup yang meningkat.
“Program ini sedang dalam tahap finalisasi. Nantinya, bantuan subsidi upah akan dimulai pada tanggal 5 Juni dan anggarannya telah dialokasikan dalam APBN tahun 2025,” ujar Airlangga pada Minggu, 25 Mei 2025, seperti dikutip dari media nasional.
Meski besaran pastinya belum diumumkan, ia menegaskan bahwa skema ini akan berbeda dari bantuan pada masa pandemi. Pemerintah juga sedang menyempurnakan aspek regulasi dan mekanisme teknisnya, yang melibatkan berbagai kementerian terkait.
Skema Penyaluran dan Pendanaan
Anggaran untuk BSU 2025 sepenuhnya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Saat ini, proses finalisasi masih berjalan untuk memastikan bahwa pelaksanaan dapat berjalan dengan tepat sasaran. Pemerintah menjanjikan akan mengumumkan mekanisme penyaluran resmi dalam waktu dekat.
“Anggaran sudah tersedia, tinggal difinalisasi. Penyaluran akan mengikuti skema yang disiapkan lintas kementerian,” tambah Airlangga.
Kriteria Penerima BSU 2025
Agar tidak salah sasaran, pemerintah menetapkan beberapa persyaratan bagi para calon penerima bantuan subsidi upah. Berikut adalah kriteria lengkap penerima BSU tahun 2025:
- Warga Negara Indonesia (WNI) – Penerima bantuan harus memiliki kewarganegaraan Indonesia.
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan – Status kepesertaan harus masih aktif pada program jaminan sosial ketenagakerjaan.
- Bukan ASN, TNI, atau Polri – Pegawai negeri dan aparat tidak termasuk dalam kelompok yang berhak menerima bantuan ini.
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya – Seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Prakerja, atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).
- Gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan – Atau setara dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di wilayah masing-masing. Jika UMP/UMK lebih tinggi, maka batasan gaji disesuaikan dan dibulatkan hingga ratusan ribu terdekat.
- Pekerja di sektor atau wilayah prioritas – Termasuk pekerja yang berada di daerah dengan tekanan ekonomi tertentu.
- Guru honorer juga termasuk dalam kelompok penerima manfaat – Sebagai bagian dari komitmen negara terhadap sektor pendidikan.
Upaya Menjaga Stabilitas Ekonomi
BSU 2025 tidak hanya berdiri sendiri sebagai program insentif. Bantuan ini merupakan salah satu dari enam skema bantuan ekonomi yang disiapkan pemerintah dalam menghadapi situasi domestik, terutama untuk mendukung masyarakat dalam memenuhi kebutuhan pokok di tengah tantangan ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.
Selain BSU, pemerintah juga sedang menyusun berbagai stimulus lainnya yang diarahkan pada penguatan konsumsi rumah tangga serta perlindungan sosial secara lebih luas.
BSU 2025 merupakan wujud komitmen pemerintah dalam mendukung pekerja berpenghasilan rendah. Dengan sasaran yang lebih terfokus, skema bantuan ini diharapkan mampu menjaga daya beli masyarakat, sekaligus membantu mereka menghadapi pengeluaran tambahan, terutama di masa tahun ajaran baru.
***