Apakah Ganjil Genap Jakarta Berlaku Pada 1 Mei? Ini Info dan Titik Lokasi Ganjil Genap Jakarta Saat Berlaku

Bagikan :
Ilustrasi Apakah Ganjil Genap Jakarta Berlaku Pada 1 Mei?/Unsplash

Kabar Jawa – Pemberlakuan ganjil genap akan mengalami penyesuaian seiring dengan Hari Buruh yang menjadi hari libur nasional pada tanggal 1 Mei 2025.

Aturan ganjil genap tetap berlaku di Jakarta sejak diberlakukan pertama kali pada tahun 2016.

Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta mengumumkan kebijakan khusus terkait sistem ganjil genap (Gage) menjelang peringatan Hari Buruh Internasional pada Kamis, 1 Mei 2025.

Ganjil Genap Jakarta 1-2 Mei 2025: Ditiadakan Sementara Saat Hari Buruh, Berlaku Lagi Esok Harinya

Sesuai dengan ketetapan resmi yang diumumkan Dinas Perhubungan, sistem ganjil genap akan ditiadakan sementara pada hari libur nasional tersebut, namun akan kembali diberlakukan pada hari berikutnya, Jumat, 2 Mei 2025.

Langkah ini diambil merujuk pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019, khususnya Pasal 3 Ayat 3, yang menyebutkan bahwa sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan pelat nomor ganjil dan genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.

Latar Belakang Diberlakukannya Ganjil Genap di Jakarta

Pemberlakuan sistem ganjil genap pertama kali diterapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada 30 Agustus 2016 sebagai pengganti dari sistem 3 in 1 yang dinilai sudah tidak efektif.

Saat itu, Gubernur Basuki Tjahaja Purnama menyatakan bahwa sistem 3 in 1 justru memunculkan praktik-praktik yang merugikan, termasuk tindak kejahatan yang menyasar anak-anak oleh para joki.

Baca juga  Jadwal Buka Tutup Puncak 19 April 2026, Hari Ini One Way & Ganjil Genap Jam Berapa?

Tujuan utama dari kebijakan ganjil genap adalah mengendalikan jumlah kendaraan pribadi di jalan raya demi mengurangi kemacetan serta menekan emisi karbon di wilayah ibu kota.

Dalam pelaksanaannya, tidak semua kendaraan terikat aturan ini. Beberapa kendaraan yang dikecualikan antara lain:

  • Kendaraan milik penyandang disabilitas (ditandai dengan stiker khusus)
  • Ambulans dan mobil pemadam kebakaran
  • Angkutan umum berpelat kuning
  • Sepeda motor

Ganjil Genap Ditiadakan Sementara untuk Fasilitasi Masyarakat di Hari Buruh

Keputusan untuk meniadakan ganjil genap pada tanggal 1 Mei 2025 bukan tanpa alasan. Hari Buruh Internasional merupakan hari libur nasional yang sering kali diwarnai oleh berbagai kegiatan, mulai dari peringatan resmi hingga aksi unjuk rasa oleh serikat buruh.

Dengan ditiadakannya pembatasan kendaraan, diharapkan mobilitas masyarakat yang hendak mengikuti kegiatan tersebut menjadi lebih mudah dan lancar.

Selain itu, karena banyak perkantoran libur dan sebagian besar aktivitas ekonomi melambat, lalu lintas pun diprediksi tidak akan sepadat hari kerja biasa.

Meski demikian, Dinas Perhubungan bersama Kepolisian tetap akan bersiaga untuk melakukan pemantauan dan pengaturan lalu lintas, demi menjaga ketertiban di berbagai titik yang menjadi pusat kegiatan masyarakat.

Titik Lokasi Ganjil Genap Jakarta yang Berlaku Kembali 2 Mei 2025

Meski ditiadakan sementara pada tanggal 1 Mei, sistem ganjil genap akan kembali berlaku pada keesokan harinya.

Baca juga  Proyek Pengeboran Air Bekah Gunungkidul Gagal Total, Sumber Air Berubah Jadi Air Payau, Pemkab Gandeng Akademisi Cari Solusi

Adapun sejumlah ruas jalan yang menjadi lokasi penerapan ganjil genap di wilayah Jakarta pada 2 Mei 2025 meliputi:

Wilayah Jakarta Pusat:

  • Jalan Gajah Mada
  • Jalan Hayam Wuruk
  • Jalan Majapahit
  • Jalan Medan Merdeka Barat
  • Jalan MH Thamrin
  • Jalan Jenderal Sudirman
  • Jalan Balikpapan
  • Jalan Kyai Caringin
  • Jalan Salemba Raya sisi Barat dan Timur (dari Simpang Paseban Raya hingga Jalan Diponegoro)
  • Jalan Kramat Raya
  • Jalan Stasiun Senen
  • Jalan Gunung Sahari

Wilayah Jakarta Selatan:

  • Jalan Sisingamangaraja
  • Jalan Panglima Polim
  • Jalan Fatmawati
  • Jalan Suryopranoto
  • Jalan Gatot Subroto
  • Jalan HR Rasuna Said

Wilayah Jakarta Timur:

  • Jalan MT Haryono
  • Jalan D.I Panjaitan
  • Jalan Jenderal Ahmad Yani
  • Jalan Pramuka

Wilayah Jakarta Barat:

  • Jalan Pintu Besar Selatan
  • Jalan Tomang Raya
  • Jalan Jenderal S Parman

Denda Pelanggaran Ganjil Genap: Maksimal Rp500 Ribu

Pengemudi yang melanggar aturan ganjil genap akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 Pasal 287 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Penindakan bisa dilakukan secara manual oleh petugas maupun melalui sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Besaran denda maksimum yang dikenakan kepada pelanggar adalah Rp500.000, sehingga masyarakat diimbau untuk senantiasa memperhatikan tanggal dan ketentuan yang berlaku agar tidak terkena sanksi.

Baca juga  Kronologi Viral Guru Gunting Seragam Siswa di Sragen: Ini Penjelasan Lengkap dari Semua Pihak

Rekomendasi bagi Pengendara: Hindari Titik Padat dan Gunakan Transportasi Umum

Meskipun pada 1 Mei sistem ganjil genap tidak diberlakukan, potensi kepadatan lalu lintas tetap perlu diwaspadai, terutama di jalan-jalan utama seperti Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Gatot Subroto, serta akses menuju pusat-pusat perbelanjaan dan tempat wisata.

Bagi masyarakat yang ingin bepergian, disarankan untuk menggunakan aplikasi navigasi atau memantau media sosial resmi Dishub DKI Jakarta dan TMC Polda Metro Jaya untuk mendapatkan informasi lalu lintas terkini. Penggunaan rute alternatif juga dapat mempercepat waktu tempuh.

Sebagai solusi praktis dan ramah lingkungan, penggunaan transportasi umum seperti Transjakarta, MRT, dan LRT tetap menjadi pilihan terbaik, khususnya bagi yang menuju kawasan padat atau pusat kota.

Hari Buruh 1 Mei 2025 menjadi momen istimewa dengan peniadaan sistem ganjil genap di Jakarta. Kebijakan ini memungkinkan warga untuk lebih leluasa bergerak dan merayakan hari libur nasional tersebut.

Namun, kebebasan dalam berkendara hendaknya tetap diimbangi dengan sikap tertib berlalu lintas, menjaga keselamatan bersama, serta tetap waspada terhadap potensi kepadatan di jalan.

Mulai tanggal 2 Mei 2025, sistem ganjil genap akan kembali diberlakukan. Maka dari itu, pastikan Anda mengecek jadwal dan lokasi sebelum bepergian. Selamat Hari Buruh dan semoga perjalanan Anda lancar di Jakarta!

***

Berita Terbaru

Universitas Ngudi Waluyo memiliki 24 program studi dari D3 hingga S2, mencakup bidang kesehatan, bisnis, hukum, dan pendidikan.
Berapakah Jumlah Program Studi yang Ada di Universitas Ngudi Waluyo Saat ini?
Nomor punggung Pelé yang paling ikonik adalah 10. Simak sejarah angka tersebut dan tiga gelar Piala Dunia Brasil.
Apa Nomor Punggung Paling Ikonik Pele di Panggung Piala Dunia?
KKB-Papua
Penembakan Pegawai Dinas Pertanian Jayawijaya, 3 Orang Tewas di Pedalaman Papua
All You Can Eat Steamboat & Grill hadir di Novotel & ibis YIA Kulon Progo dengan panorama Menoreh dan pilihan paket menarik.
All You Can Eat Steamboat & Grill Hadir di Novotel & ibis YIA Kulon Progo: Kuliner dengan Panorama Menoreh
Jadwal one way Puncak 12-13 September 2026 berlaku situasional. Ganjil genap ditiadakan, cek jam arah naik dan turun.
Jadwal One Way Jalur Puncak12-13 September 2026: Ganjil Genap Ditiadakan, Satu Arah Situasional

Terpopuler

Video kasir Indomaret viral 7 menit ramai di media sosial. Simak fakta soal isi video, Lylia, dan klaim akun media sosialnya. (Foto ilustrasi: Pixabay/lolo_btl)
Video Kasir Indomaret Viral 7 Menit Isinya Apa dan Nama Akun IG serta TikTok Lylia yang Disebut-sebut Pemeran Video
Nama kepala sekolah dan guru SD Pekalongan yang viral belum diumumkan. Disdikbud membenarkan kasus dan menjatuhkan sanksi. (Foto ilustrasi Pixabay/geralt)
Siapa Kepala Sekolah dan Guru SD Pekalongan Viral Video Asusila yang Dicopot Disdikbud?
pemeliharaan jaringan listrik
Jadwal Pemadaman Listrik Surabaya Hari Ini, Cara Cek Info Real Time & Akurat
tiktok-5064078_1280
Ramai di TikTok, Warung Madura Baju Kuning Viral, Apa Isi Kontennya?
Kesalahan Penulisan Aksara Jawa di Kantor Disdikbud Jateng Jadi Sorotan, Begini Fakta dan Evaluasinya
Mengenal Aksara Swara (A, I, U, E, O): Pengertian, Ciri-ciri dan Fungsinya