
Kabar Jawa – Pemberlakuan ganjil genap akan mengalami penyesuaian seiring dengan Hari Buruh yang menjadi hari libur nasional pada tanggal 1 Mei 2025.
Aturan ganjil genap tetap berlaku di Jakarta sejak diberlakukan pertama kali pada tahun 2016.
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta mengumumkan kebijakan khusus terkait sistem ganjil genap (Gage) menjelang peringatan Hari Buruh Internasional pada Kamis, 1 Mei 2025.
Ganjil Genap Jakarta 1-2 Mei 2025: Ditiadakan Sementara Saat Hari Buruh, Berlaku Lagi Esok Harinya
Sesuai dengan ketetapan resmi yang diumumkan Dinas Perhubungan, sistem ganjil genap akan ditiadakan sementara pada hari libur nasional tersebut, namun akan kembali diberlakukan pada hari berikutnya, Jumat, 2 Mei 2025.
Langkah ini diambil merujuk pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019, khususnya Pasal 3 Ayat 3, yang menyebutkan bahwa sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan pelat nomor ganjil dan genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.
Latar Belakang Diberlakukannya Ganjil Genap di Jakarta
Pemberlakuan sistem ganjil genap pertama kali diterapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada 30 Agustus 2016 sebagai pengganti dari sistem 3 in 1 yang dinilai sudah tidak efektif.
Saat itu, Gubernur Basuki Tjahaja Purnama menyatakan bahwa sistem 3 in 1 justru memunculkan praktik-praktik yang merugikan, termasuk tindak kejahatan yang menyasar anak-anak oleh para joki.
Tujuan utama dari kebijakan ganjil genap adalah mengendalikan jumlah kendaraan pribadi di jalan raya demi mengurangi kemacetan serta menekan emisi karbon di wilayah ibu kota.
Dalam pelaksanaannya, tidak semua kendaraan terikat aturan ini. Beberapa kendaraan yang dikecualikan antara lain:
- Kendaraan milik penyandang disabilitas (ditandai dengan stiker khusus)
- Ambulans dan mobil pemadam kebakaran
- Angkutan umum berpelat kuning
- Sepeda motor
Ganjil Genap Ditiadakan Sementara untuk Fasilitasi Masyarakat di Hari Buruh
Keputusan untuk meniadakan ganjil genap pada tanggal 1 Mei 2025 bukan tanpa alasan. Hari Buruh Internasional merupakan hari libur nasional yang sering kali diwarnai oleh berbagai kegiatan, mulai dari peringatan resmi hingga aksi unjuk rasa oleh serikat buruh.
Dengan ditiadakannya pembatasan kendaraan, diharapkan mobilitas masyarakat yang hendak mengikuti kegiatan tersebut menjadi lebih mudah dan lancar.
Selain itu, karena banyak perkantoran libur dan sebagian besar aktivitas ekonomi melambat, lalu lintas pun diprediksi tidak akan sepadat hari kerja biasa.
Meski demikian, Dinas Perhubungan bersama Kepolisian tetap akan bersiaga untuk melakukan pemantauan dan pengaturan lalu lintas, demi menjaga ketertiban di berbagai titik yang menjadi pusat kegiatan masyarakat.
Titik Lokasi Ganjil Genap Jakarta yang Berlaku Kembali 2 Mei 2025
Meski ditiadakan sementara pada tanggal 1 Mei, sistem ganjil genap akan kembali berlaku pada keesokan harinya.
Adapun sejumlah ruas jalan yang menjadi lokasi penerapan ganjil genap di wilayah Jakarta pada 2 Mei 2025 meliputi:
Wilayah Jakarta Pusat:
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Salemba Raya sisi Barat dan Timur (dari Simpang Paseban Raya hingga Jalan Diponegoro)
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
Wilayah Jakarta Selatan:
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan HR Rasuna Said
Wilayah Jakarta Timur:
- Jalan MT Haryono
- Jalan D.I Panjaitan
- Jalan Jenderal Ahmad Yani
- Jalan Pramuka
Wilayah Jakarta Barat:
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
Denda Pelanggaran Ganjil Genap: Maksimal Rp500 Ribu
Pengemudi yang melanggar aturan ganjil genap akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 Pasal 287 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Penindakan bisa dilakukan secara manual oleh petugas maupun melalui sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Besaran denda maksimum yang dikenakan kepada pelanggar adalah Rp500.000, sehingga masyarakat diimbau untuk senantiasa memperhatikan tanggal dan ketentuan yang berlaku agar tidak terkena sanksi.
Rekomendasi bagi Pengendara: Hindari Titik Padat dan Gunakan Transportasi Umum
Meskipun pada 1 Mei sistem ganjil genap tidak diberlakukan, potensi kepadatan lalu lintas tetap perlu diwaspadai, terutama di jalan-jalan utama seperti Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Gatot Subroto, serta akses menuju pusat-pusat perbelanjaan dan tempat wisata.
Bagi masyarakat yang ingin bepergian, disarankan untuk menggunakan aplikasi navigasi atau memantau media sosial resmi Dishub DKI Jakarta dan TMC Polda Metro Jaya untuk mendapatkan informasi lalu lintas terkini. Penggunaan rute alternatif juga dapat mempercepat waktu tempuh.
Sebagai solusi praktis dan ramah lingkungan, penggunaan transportasi umum seperti Transjakarta, MRT, dan LRT tetap menjadi pilihan terbaik, khususnya bagi yang menuju kawasan padat atau pusat kota.
Hari Buruh 1 Mei 2025 menjadi momen istimewa dengan peniadaan sistem ganjil genap di Jakarta. Kebijakan ini memungkinkan warga untuk lebih leluasa bergerak dan merayakan hari libur nasional tersebut.
Namun, kebebasan dalam berkendara hendaknya tetap diimbangi dengan sikap tertib berlalu lintas, menjaga keselamatan bersama, serta tetap waspada terhadap potensi kepadatan di jalan.
Mulai tanggal 2 Mei 2025, sistem ganjil genap akan kembali diberlakukan. Maka dari itu, pastikan Anda mengecek jadwal dan lokasi sebelum bepergian. Selamat Hari Buruh dan semoga perjalanan Anda lancar di Jakarta!
***