
KABAR JAWA – Presiden Prabowo Subianto menjenguk polisi yang cedera di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur. Prabowo meminta semua anggota tersebut nantinya diberi kenaikan pangkat luar biasa (KPLB).
Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian serius terhadap aparat kepolisian yang mengalami cedera saat mengamankan aksi demonstrasi pada awal September 2025.
Dalam kunjungannya ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Prabowo memastikan bahwa para anggota yang terluka akan mendapatkan penghargaan berupa Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB).
Menurutnya, langkah ini merupakan bentuk apresiasi negara terhadap dedikasi polisi yang berani berada di garda terdepan demi menjaga keamanan masyarakat.
“Semua petugas dinaikkan pangkat, diberikan kenaikan pangkat luar biasa karena bertugas di lapangan, membela negara, dan melindungi rakyat dari anasir-anasir yang mengganggu,” ujar Prabowo, Senin (1/9/2025).
Hak Masyarakat Berdemonstrasi Tetap Dijamin
Dalam kesempatan yang sama, Prabowo menekankan bahwa aparat berkewajiban melindungi masyarakat yang menyampaikan pendapat sesuai aturan hukum. Ia mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum menjamin hak warga negara untuk melakukan aksi.
Namun, Prabowo menggarisbawahi bahwa demonstrasi harus berjalan damai dan sesuai ketentuan. “Kalau demonstran murni yang tertib, aparat justru wajib melindungi. Hak menyampaikan pendapat itu dilindungi undang-undang. Tetapi harus ada izin, waktunya jelas, dan kegiatan dihentikan pada pukul 18.00,” jelasnya.
Laporan Kerusuhan dan Cedera Aparat
Prabowo juga menyampaikan adanya laporan bahwa sebagian massa aksi membawa petasan besar dan berusaha menimbulkan kerusuhan.
Tindakan ini, menurutnya, sudah mengarah pada perusakan dan pembakaran yang membahayakan. Akibatnya, banyak polisi mengalami luka bakar, mulai dari leher, paha, hingga organ vital. Kondisi tersebut memperlihatkan betapa berat risiko yang ditanggung aparat saat bertugas menjaga ketertiban.
Apa Itu Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB)?
Kenaikan Pangkat Luar Biasa atau KPLB adalah penghargaan yang diberikan kepada anggota kepolisian maupun Aparatur Sipil Negara yang menunjukkan prestasi luar biasa dalam menjalankan tugas. Berbeda dengan kenaikan pangkat reguler, KPLB tidak terikat jenjang karier biasa dan memiliki konsekuensi administratif penuh.
Landasan hukumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, serta beberapa peraturan pemerintah seperti PP Nomor 99 Tahun 2000, PP Nomor 12 Tahun 2002, dan PP Nomor 11 Tahun 2017 mengenai manajemen pegawai negeri.
Menariknya, KPLB memungkinkan seorang polisi memperoleh pangkat satu tingkat lebih tinggi bahkan melampaui atasannya. Penghargaan ini juga dapat diberikan lebih dari sekali, selama kriteria luar biasa terpenuhi. Syarat utama penerima KPLB adalah telah berada di pangkat terakhir minimal satu tahun dan memiliki catatan kinerja yang sangat baik.
Proses penetapan KPLB dilakukan oleh Tim Khusus yang dipimpin Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan melibatkan pejabat eselon I. Bagi polisi yang mengalami cedera saat bertugas, KPLB menjadi simbol penghormatan sekaligus dorongan semangat untuk terus mengabdi.
Keistimewaan KPLB Dibanding Kenaikan Pangkat Reguler
Ada beberapa hal yang membuat KPLB berbeda dan istimewa. Pertama, kenaikan ini tidak mengenal batas puncak pangkat. Kedua, seorang aparat bisa melampaui pangkat atasannya jika prestasi yang ditorehkan dianggap luar biasa. Ketiga, penghargaan ini dapat diberikan lebih dari satu kali. Keempat, KPLB dapat diberikan hanya satu tahun setelah kenaikan pangkat terakhir, lebih cepat dibandingkan aturan reguler.
Dengan berbagai keistimewaan tersebut, KPLB menjadi wujud nyata bahwa negara benar-benar menghargai dedikasi, keberanian, dan pengorbanan aparat dalam menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat.
***