
Surabaya, KabarJawa.com – Enam mahasiswa Universitas Negeri Surabaya (Unesa) dinonaktifkan sementara setelah dugaan pelecehan seksual verbal di sebuah grup WhatsApp terungkap. Percakapan dalam grup tersebut diduga berisi pembahasan tidak etis yang mengobjektifikasi sejumlah mahasiswi dan dosen.
Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPK) Unesa menyatakan, penonaktifkan enam mahasiswa terduga pelaku bukan merupakan hukuman akhir, melainkan tindakan administratif untuk menjaga kelancaran dan independensi proses investigasi.
Berdasarkan pemeriksaan awal terhadap sejumlah bukti dan keterangan saksi, sedikitnya 26 orang diduga menjadi korban. Mereka terdiri atas 22 mahasiswi dan empat dosen.
Ketua Satgas PPK Unesa, Iman Pasu Marganda Hadiarto Purba, mengatakan kasus tersebut berkaitan dengan dugaan kekerasan seksual dalam bentuk verbal yang dilakukan melalui percakapan grup.
“Kasusnya kekerasan verbal yang terjadi yaitu dalam bentuk chat grup mahasiswa yang bersangkutan yang berisi pesan-pesan tidak etis tentang teman-teman mereka dan juga beberapa dosennya,” kata Iman, Minggu (19/7/2026).
Perkara ini mulai terungkap setelah seorang mahasiswi menemukan percakapan yang diduga mengandung unsur pelecehan seksual ketika menggunakan telepon seluler milik salah satu mahasiswa yang kemudian menjadi terlapor.
Dalam informasi yang disampaikan Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Fakultas Vokasi Unesa, korban awalnya menggunakan ponsel tersebut untuk menghubungi orang lain. Saat itu, muncul notifikasi dari sebuah grup percakapan.
Korban kemudian melihat adanya pesan yang dinilai tidak pantas. Sejumlah percakapan bahkan disebut telah ditandai atau disimpan oleh anggota grup. Temuan tersebut kemudian didokumentasikan dan menjadi bagian dari bukti awal dalam pengungkapan kasus.
Ketua Umum DPM Fakultas Vokasi Unesa, Tegar Eka Pambudi El Akhsan, mengatakan laporan pertama yang diterima pihaknya masuk pada 1 Juli 2026.
“Pada tanggal 1 Juli, DPM menerima sejumlah bukti pendukung, termasuk identitas pihak yang diduga sebagai korban dan pelaku, serta dokumentasi yang berkaitan dengan data akademik para pihak,” ujar Tegar.
Sebelum laporan diterima DPM, bukti percakapan disebut telah ditemukan pada 29 Juni 2026. Korban kemudian menyampaikan persoalan tersebut kepada bidang advokasi Himpunan Mahasiswa Program Studi pada 30 Juni 2026 untuk ditindaklanjuti.
Pada tahap awal, informasi yang diterima DPM menyebutkan adanya sembilan mahasiswa dan dua dosen yang diduga menjadi korban. Namun, setelah proses pendalaman dilakukan, jumlah korban yang teridentifikasi sementara bertambah menjadi 26 orang.
Grup WhatsApp yang menjadi sorotan diketahui beranggotakan enam mahasiswa, mereka adalah RY, HA, AD, RE, JO, dan DO.
Menurut penjelasan DPM Fakultas Vokasi Unesa, grup tersebut pada awalnya dibuat untuk membahas kegiatan perlombaan. Namun, percakapan di dalamnya kemudian berkembang ke pembahasan yang diduga tidak berkaitan dengan tujuan awal pembentukan grup.
DPM juga memperoleh informasi bahwa sebagian anggota sempat membuat grup lain yang diduga digunakan untuk membicarakan hal-hal tidak etis. Percakapan tersebut kemudian disebut kembali dibawa ke grup yang sebelumnya digunakan untuk keperluan perlombaan.
Tegar mengatakan, bentuk dugaan pelecehan yang ditemukan tidak hanya berupa komentar verbal. Dalam percakapan tersebut juga terdapat dugaan objektifikasi terhadap korban, pembahasan bernuansa fantasi seksual, serta penggunaan teknologi kecerdasan buatan untuk membuat konten yang dinilai tidak etis.
“Bentuk dugaan pelecehan yang terjadi di dalam grup percakapan tidak hanya berupa pelecehan verbal dan objektifikasi yang bersifat fantasi atau pemenuhan kesenangan pribadi, tetapi juga mencakup penggunaan teknologi kecerdasan buatan AI untuk menghasilkan konten yang tidak etis terhadap salah satu korban,” kata Tegar.
Kasus tersebut kemudian menjadi perhatian publik setelah akun X @yunesafess mengunggah informasi mengenai dugaan kekerasan seksual di salah satu program studi Fakultas Vokasi Unesa pada Senin, 13 Juli 2026.
Unggahan tersebut menyebut dugaan kekerasan seksual melibatkan banyak korban, termasuk mahasiswa dan dosen. Informasi itu kemudian menyebar luas dan mendorong perhatian publik terhadap penanganan kasus di lingkungan kampus.
Menanggapi laporan dan informasi yang beredar, DPM Fakultas Vokasi Unesa memaparkan kronologi awal perkara. Selanjutnya, laporan resmi ditangani Satgas PPK Unesa sesuai mekanisme yang berlaku.
Satgas PPK Unesa kemudian menonaktifkan enam mahasiswa yang berstatus sebagai terlapor dari kegiatan akademik dan aktivitas kampus.
Iman menjelaskan, keputusan tersebut diambil agar proses pemeriksaan dapat berlangsung tanpa gangguan. Namun, ia menegaskan bahwa status nonaktif tidak boleh dipahami sebagai keputusan akhir mengenai kesalahan para terlapor.
“Terlapor dinonaktifkan dari semua kegiatan akademik, kecuali untuk urusan pemenuhan kewajiban pemeriksaan kasus ini. Ini bukan sanksi akhir, melainkan bagian dari prosedur penanganan,” tegas Iman.
Satgas PPK masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi, menelaah bukti digital, serta memeriksa riwayat percakapan yang disebut memiliki jumlah pesan cukup banyak.
“Kami masih melakukan investigasi mendalam, memeriksa saksi-saksi, dan mengumpulkan bukti tambahan dari riwayat percakapan grup yang panjang dan banyak sekali itu untuk memetakan duduk perkara ini secara utuh, objektif, dan adil,” ujar Iman.
Menurutnya, proses tersebut diperlukan untuk menentukan secara lebih jelas bentuk kekerasan yang terjadi, pihak-pihak yang terlibat, serta kemungkinan adanya korban lain yang belum teridentifikasi.
Unesa menyatakan penanganan perkara dilakukan dengan mengacu pada prosedur yang berlaku dalam pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan perguruan tinggi.
Iman menjelaskan, tahapan penanganan mencakup penerimaan laporan, penelaahan perkara, pengumpulan bukti, pemeriksaan saksi dan terlapor, pendampingan korban, pemanggilan orang tua, hingga penyusunan simpulan dan rekomendasi.
“Dalam penanganan kasus ini ada mekanisme ketat yang dilakukan, mulai dari penerimaan laporan, penelaahan kasus, pengumpulan bukti, pemeriksaan terlapor dan saksi, pendampingan korban, pemanggilan orang tua, penyusunan simpulan dan rekomendasi, dan penetapan sanksi oleh rektor,” kata Iman.
Setelah seluruh proses pemeriksaan selesai, hasil penanganan akan menjadi dasar bagi rekomendasi dan keputusan lebih lanjut.
Unesa menegaskan, setiap dugaan kekerasan harus diproses secara serius dengan tetap memperhatikan asas praduga tidak bersalah. Pada saat yang sama, perlindungan terhadap korban dan saksi menjadi bagian penting dalam proses tersebut.
Selain melakukan investigasi, Satgas PPK Unesa memberikan pendampingan kepada pihak yang diduga menjadi korban.
Pendampingan tersebut mencakup dukungan psikologis, bantuan terkait kebutuhan akademik, serta bantuan hukum apabila diperlukan. Identitas korban, pelapor, dan saksi juga dijamin kerahasiaannya.
“Selain fokus penanganan kasus, pendampingan korban menjadi prioritas kami. Tim Satgas memberikan pendampingan psikologis, memastikan kelancaran dukungan akademik mereka, serta menyiapkan bantuan hukum jika diperlukan,” ujar Iman.
Satgas PPK juga mengingatkan agar informasi mengenai perkara tidak disebarkan secara sembarangan. Masyarakat dan civitas academica diminta tidak mengunggah ulang tangkapan layar percakapan, identitas korban, maupun informasi yang belum terverifikasi.
Unesa mengimbau mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, maupun pihak lain yang mengalami atau mengetahui dugaan kekerasan agar tidak takut melapor.
Pengaduan dapat disampaikan secara langsung ke Kantor Satgas PPK atau Direktorat Pencegahan dan Penanganan Isu Strategis (PPIS) di Gedung Rektorat Unesa, Kampus II Lidah Wetan, Surabaya.
Laporan juga dapat disampaikan melalui kanal daring Satgas PPK Unesa, yakni WhatsApp di nomor +62 812-3005-5244, akun Instagram @satgasppk_unesa, serta alamat surel [satgasp2ks@unesa.ac.id](mailto:satgasp2ks@unesa.ac.id).
Iman kembali meminta semua pihak menjaga kerahasiaan informasi selama proses pemeriksaan berlangsung.
“Sehubungan dengan proses penanganan yang tengah berjalan, Unesa mengimbau seluruh pihak untuk bijak dengan tidak menyebarluaskan tangkapan layar, identitas korban, atau informasi yang belum terverifikasi di media sosial demi melindungi para korban dari berbagai potensi dampak psikologis, sosial, dan digital di masa depan,” pungkasnya.
Hingga saat ini, pemeriksaan terhadap enam mahasiswa terlapor masih berlangsung. Satgas PPK Unesa masih mengumpulkan bukti dan memeriksa keterangan pihak-pihak terkait sebelum menyusun kesimpulan serta rekomendasi penanganan lebih lanjut.***