
Kabarjawa – Sebanyak 451 calon jemaah haji (calhaj) asal Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, masih belum melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih). Dengan batas waktu yang semakin dekat, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pasuruan terus mengimbau agar para calhaj segera menyelesaikan pembayaran.
Jika tidak, mereka berisiko tertunda keberangkatannya. Hal ini menjadi perhatian serius mengingat antrean keberangkatan haji sudah berlangsung bertahun-tahun.
Batas Waktu Pelunasan Semakin Dekat
Menurut data Kemenag Kabupaten Pasuruan per 7 Maret 2025, dari total 1.512 calon jemaah haji, baru 1.061 orang yang telah menyelesaikan pembayaran.
Artinya, masih ada 451 calhaj yang belum melakukan pelunasan. Batas waktu tahap pertama pelunasan Bipih adalah 14 Maret 2025, yang hanya menyisakan lima hari kerja. Oleh karena itu, calhaj diimbau segera melunasi Bipih di bank yang telah ditunjuk pemerintah.
Konsekuensi Jika Tidak Melunasi Bipih
Kemenag Kabupaten Pasuruan akan berkoordinasi dengan Kantor Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) guna menyampaikan informasi langsung kepada calhaj yang belum membayar.
Jika tidak melakukan pelunasan hingga batas waktu yang ditentukan, mereka akan dianggap menunda keberangkatan. Bahkan, ada kemungkinan kuota mereka digantikan oleh calhaj cadangan.
Bagi calhaj yang tidak mampu melunasi Bipih, Kemenag akan membuat berita acara mengenai ketidakmampuan tersebut, dengan konsekuensi keberangkatan mereka harus ditunda ke tahun berikutnya.
Besaran Biaya dan Syarat Pelunasan
Calhaj asal Kabupaten Pasuruan yang berangkat melalui embarkasi Surabaya harus membayar Bipih sebesar Rp 60.955.751.
Sebagian dari biaya tersebut telah dibayarkan sebelumnya, yaitu setoran awal sebesar Rp 25 juta. Selain itu, terdapat tambahan nilai manfaat sebesar Rp 2.293.753. Dengan demikian, jumlah kekurangan yang harus dilunasi adalah Rp 33.661.998.
Upaya KBIH Dalam Mengingatkan Jemaah
Fatimatuz Zahro, pemilik KBIH Assalam, menegaskan bahwa pihaknya terus mengingatkan calhaj agar tidak melewati batas waktu pembayaran. Bahkan, berbagai pengingat telah disampaikan melalui grup WhatsApp yang berisi ratusan jemaah.
Menurutnya, jika calhaj tidak melunasi Bipih sebelum 14 Maret 2025, maka jatah keberangkatan mereka akan ditunda dan bisa digantikan oleh calhaj cadangan. Padahal, sebagian besar jemaah tahun ini telah menunggu selama 13 tahun, sejak mendaftar pada tahun 2012.
Dengan semakin dekatnya batas waktu pelunasan Bipih, para calon jemaah haji Kabupaten Pasuruan harus segera mengambil tindakan agar keberangkatan mereka tidak tertunda.
Kemenag dan KBIH telah berupaya mengingatkan serta memberikan pendampingan agar proses pelunasan berjalan lancar.
Jika masih ada calhaj yang belum menyelesaikan pembayaran hingga 14 Maret 2025, maka mereka harus menerima konsekuensi berupa penundaan keberangkatan.
Oleh karena itu, penting bagi setiap calon jemaah untuk segera melakukan pelunasan guna memastikan keberangkatan mereka ke Tanah Suci tahun ini.(Kabarjawa)