
Kabarjawa – Isu terkait legalitas ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia,Joko Widodo (Jokowi), kembali mencuat ke publik. Seorang pengacara asal Solo, Muhammad Taufiq, resmi mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Solo dengan mempertanyakan keabsahan ijazah sekolah menengah atas Jokowi.
Gugatan ini menjadi sorotan karena menyasar sejumlah institusi penting, termasuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo, SMAN 6 Solo, dan Universitas Gadjah Mada (UGM).
Detail Gugatan Ijazah Jokowi
Muhammad Taufiq menggugat empat pihak sekaligus dalam perkara ini. Selain Jokowi sebagai tergugat utama, KPU Solo, SMAN 6 Solo, dan UGM turut masuk dalam daftar tergugat.
Taufiq menyatakan bahwa terdapat ketidaksesuaian data antara ijazah SMA Jokowi yang tercantum di beberapa sumber dengan kenyataan di lapangan.
Menurutnya, SMAN 6 Solo baru berdiri pada tahun 1986, sementara Jokowi telah lulus SMA jauh sebelum itu. Ia mengklaim memiliki bukti bahwa rekan-rekan seangkatan Jokowi pada masa tersebut bersekolah di SMPP (Sekolah Menengah Pembangunan Persiapan), bukan SMAN 6.
Lebih lanjut, Taufiq menyoroti pentingnya validasi ijazah sebagai dokumen legal pendidikan. Ia menilai bahwa jika ijazah tingkat SMA Jokowi dipertanyakan keabsahannya, maka ijazah lanjutan hingga gelar insinyur di UGM juga perlu dikaji ulang.
KPU Kota Solo turut digugat karena dianggap kurang maksimal dalam melakukan verifikasi data dokumen pencalonan pejabat publik.
Taufiq menyebutkan bahwa legalisir fotokopi ijazah seharusnya tidak cukup menjadi dasar verifikasi tanpa memastikan keaslian langsung dari instansi pendidikan terkait.
Perkembangan di Pengadilan Negeri Solo
Humas PN Solo, Bambang Ariyanto, membenarkan bahwa gugatan telah resmi diterima pada 14 April 2025, dengan nomor perkara 99/Pdt.G/2025/PN Skt. Gugatan ini akan ditangani oleh majelis hakim yang terdiri dari Putu Gede Hariadi sebagai Ketua Majelis, serta Sutikna dan Wahyuni Prasetyaningsih sebagai anggota.
Pengadilan saat ini sedang dalam tahap awal memverifikasi dan menjadwalkan sidang lanjutan untuk memeriksa bukti-bukti yang diajukan oleh pihak penggugat.
Gugatan Mobil Esemka Menyusul
Sebelum gugatan ijazah, PN Solo juga menerima gugatan lain dari warga Solo, Aufaa Luqmana Re A, terkait mobil Esemka. Aufaa merasa dirugikan karena tidak bisa membeli mobil Esemka sebagaimana dijanjikan untuk diproduksi massal. Ia menuntut ganti rugi sebesar Rp 300 juta atas dasar wanprestasi dari janji tersebut.
Menariknya, Aufaa adalah adik dari Almas Tsaqibbirru Re A, yang sempat menjadi perhatian publik karena menggugat batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden ke Mahkamah Konstitusi pada 2023.
Kemunculan kembali gugatan terhadap Presiden Joko Widodo, baik terkait ijazah maupun proyek mobil Esemka, menunjukkan meningkatnya partisipasi masyarakat dalam mengawasi akuntabilitas publik.
Proses hukum akan menjadi arena untuk menguji validitas bukti dan argumentasi dari pihak-pihak yang terlibat. Pengadilan Negeri Solo kini memiliki peran penting untuk menjawab pertanyaan publik melalui jalur konstitusional dan legal.
Dengan proses hukum yang transparan dan objektif, diharapkan seluruh polemik ini bisa diselesaikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.(Kabarjawa)