
Kabarjawa – Sebanyak 301 calon jemaah haji (CJH) asal Kabupaten Pasuruan dipastikan batal berangkat tahun ini karena belum melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (Bipih) hingga batas akhir yang ditentukan.
Keterlambatan ini membuat mereka harus menunggu hingga tahun 2026 untuk menunaikan ibadah haji.Kementerian Agama Kabupaten Pasuruan pun membuka kesempatan pelunasan tahap kedua untuk kasus tertentu.
Sebagian Besar Jemaah Sudah Melunasi Bipih
Menurut Plt Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pasuruan, Bahrul Ulum, dari total 1.512 calon jemaah yang mendapat porsi keberangkatan haji tahun ini, sebanyak 1.211 orang telah melunasi Bipih hingga H-1 batas waktu pelunasan yang jatuh pada Kamis, 14 Maret 2025. Sementara itu, 301 jemaah lainnya belum menyelesaikan pembayaran.
Alasan Keterlambatan Pelunasan
Dari 301 jemaah yang belum melunasi Bipih, sebanyak 131 orang memutuskan menunda keberangkatannya ke tahun depan, sementara 17 jemaah lainnya meninggal dunia sebelum sempat melunasi biaya haji.
Dengan demikian, tersisa 153 jemaah yang tidak melunasi Bipih karena alasan lain, dan secara otomatis keberangkatan mereka dijadwalkan ulang untuk tahun 2026.
Sosialisasi Pelunasan Bipih Sudah Dilakukan
Bahrul Ulum menegaskan bahwa pihak Kementerian Agama telah melakukan sosialisasi terkait jadwal dan tata cara pelunasan Bipih jauh-jauh hari.
Sosialisasi ini dilakukan melalui Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) dan Kantor Urusan Agama (KUA) di seluruh kecamatan Kabupaten Pasuruan. Bahkan, informasi juga disebarluaskan melalui selebaran dan media sosial agar para jemaah tidak terlewat.
Peluang Pelunasan Tahap Kedua
Sebagai langkah antisipasi, Kementerian Agama akan membuka pelunasan Bipih tahap kedua mulai 24 Maret hingga 17 April 2025.
Namun, pelunasan tahap kedua ini hanya diperuntukkan bagi jemaah yang sudah berupaya melunasi Bipih tetapi mengalami kendala sistem atau bagi mereka yang mengajukan penggabungan keberangkatan dengan anggota keluarga lainnya.
Dengan adanya 301 calon jemaah haji Kabupaten Pasuruan yang belum melunasi Bipih, sebagian besar dari mereka harus menunggu hingga tahun 2026 untuk menunaikan ibadah haji.
Kementerian Agama telah memberikan sosialisasi luas terkait prosedur pelunasan, dan kesempatan pelunasan tahap kedua dibuka hanya untuk kasus tertentu.
Bagi jemaah yang tidak melunasi Bipih tahun ini, mereka harus bersabar dan mempersiapkan diri untuk keberangkatan dua tahun mendatang.(Kabarjawa)