
Kabarjawa – Kejahatan Jalanan, Surabaya kembali menjadi sorotan setelah kepolisian berhasil mengamankan 24 tersangka pelaku kejahatan jalanan dalam kurun waktu Januari hingga Februari 2025.
Penangkapan ini dilakukan sebagai langkah strategis dalam menjaga keamanan masyarakat, terutama menjelang bulan suci Ramadhan.
Berbagai kasus kriminal berhasil diungkap, termasuk pengeroyokan dan penjambretan, yang menjadi momok bagi warga kota.
Rincian Kasus yang Ditangani
Dari 24 tersangka yang ditangkap, 21 di antaranya terlibat dalam kasus pengeroyokan, 4 orang terkait pertikaian menggunakan senjata tajam, dan 1 orang diduga melakukan pencurian dengan kekerasan.
Pihak kepolisian juga menyita berbagai barang bukti, seperti 6 bilah celurit, 3 pedang, 1 pisau, 2 balok kayu, 1 paving, dan 1 kursi yang diduga digunakan dalam aksi kriminal.
Salah satu tersangka penjambretan mengaku telah beraksi sebanyak tiga kali dengan modus merampas handphone korban yang sedang digunakan di tempat umum.
Tersangka mengungkapkan bahwa aksinya dilakukan karena kesulitan ekonomi dan terdesak kebutuhan keluarga.
Meskipun demikian, tindakan tersebut tetap dikategorikan sebagai tindak kriminal dan mendapat sanksi hukum tegas.
Tindakan Hukum yang Diterapkan
Para tersangka pengeroyokan dijerat dengan Pasal 170 KUHP, yang mengatur tentang tindak kekerasan secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun 6 bulan.
Sementara itu, pelaku penjambretan dikenakan Pasal 365 KUHP terkait pencurian dengan kekerasan, yang dapat berujung pada hukuman penjara maksimal 9 tahun.
Langkah tegas ini diambil untuk memberikan efek jera bagi pelaku serta menekan angka kriminalitas di wilayah Surabaya.
Komitmen Kepolisian dalam Menjaga Keamanan
Kepolisian berkomitmen untuk terus melakukan patroli dan razia guna menekan angka kejahatan jalanan. Keamanan masyarakat menjadi prioritas utama, terlebih menjelang Ramadhan di mana aktivitas warga meningkat.
Langkah-langkah preventif seperti peningkatan pengawasan di titik-titik rawan dan sosialisasi kepada masyarakat terus dilakukan agar lingkungan tetap kondusif.
Penangkapan 24 tersangka kejahatan jalanan di Surabaya menjadi bukti nyata upaya kepolisian dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.
Dengan adanya langkah hukum tegas, diharapkan kejadian serupa dapat diminimalisir. Masyarakat juga diimbau untuk tetap waspada dan berpartisipasi dalam menciptakan lingkungan yang aman.
Dengan kerja sama antara aparat dan warga, diharapkan angka kriminalitas di Surabaya dapat terus menurun.(Kabarjawa)