BANTUL, Kabarย Jawa โ Kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seorang pengendara sepeda motor terjadi di Simpang Empat Ketandan, Jalan Wonosari, Banguntapan, Bantul, Jumat (30/10/2026) sekitar pukul 19.30 WIB. Pengemudi Toyota Innova berinisial H (41), warga Pulutan, Wonosari, Gunungkidul, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Polres Bantul setelah diduga melarikan diri usai kejadian.
Kecelakaan tersebut melibatkan Toyota Innova bernomor polisi B 1845 WZ yang dikemudikan H dan sepeda motor Honda Beat AB 4471 BX yang dikendarai Nur Alfianto (24) dengan membonceng DAF (25).
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, kecelakaan bermula ketika mobil Toyota Innova melaju dari arah timur menuju barat. Saat tiba di Simpang Empat Ketandan, kendaraan tersebut hendak berbelok ke kanan menuju Ringroad Majapahit.
Namun, saat bermanuver, mobil diduga mengambil jalur terlalu lebar hingga melewati marka jalan dan masuk ke jalur berlawanan.
Pada saat bersamaan, sepeda motor Honda Beat yang dikendarai Nur Alfianto melaju dari arah berlawanan. Jarak kedua kendaraan yang sudah terlalu dekat menyebabkan tabrakan tidak dapat dihindari.
Nur Alfianto meninggal dunia di lokasi kejadian akibat luka berat. Korban diketahui bekerja sebagai buruh harian lepas dan meninggalkan seorang istri serta dua anak.
Sementara itu, penumpang sepeda motor berinisial DAF mengalami luka lecet pada kaki kanan dan luka robek di bagian belakang kepala. Korban mendapatkan perawatan medis. Adapun pengemudi Toyota Innova tidak mengalami luka.
Setelah tabrakan terjadi, H justru meninggalkan lokasi menggunakan mobilnya tanpa memberikan pertolongan kepada korban.
Berdasarkan informasi yang beredar, mobil tersebut melaju ke arah utara menuju kawasan Blok O. Kendaraan kemudian berputar arah di U-turn Jogja Expo Center (JEC) dan kembali bergerak ke timur menuju kawasan Perpustakaan Daerah DIY.
Pelarian berakhir setelah mobil berhasil dikepung warga di sekitar Pos Polisi Gedongkuning.
Aksi tersebut sempat terekam kamera warga dan beredar luas di media sosial. Peristiwa itu juga memicu kemarahan masyarakat yang menyaksikan maupun mengetahui kejadian tersebut.
Dalam pemeriksaan penyidik Satlantas Polres Bantul, H mengaku dalam kondisi sadar saat mengemudikan kendaraan. Ia juga menyatakan tidak berada di bawah pengaruh alkohol maupun dalam kondisi mengantuk.
H berdalih meninggalkan lokasi kecelakaan karena panik dan takut setelah melihat sejumlah warga mendatangi mobilnya.
Polisi juga memberikan klarifikasi terkait isu logo yang terpasang di sekitar pelat nomor kendaraan. Berdasarkan keterangan kepolisian, logo tersebut bukan merupakan logo instansi Polri. H juga dipastikan bukan anggota kepolisian.
Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi, penyidik Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satlantas Polres Bantul menetapkan H sebagai tersangka dan melakukan penahanan.
H dijerat dengan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pasal yang disangkakan meliputi:
- Pasal 310 ayat (4) tentang kelalaian dalam berkendara yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun atau denda maksimal Rp12 juta.
- Pasal 312 tentang tindakan tidak menghentikan kendaraan, tidak memberikan pertolongan, dan tidak melaporkan kecelakaan kepada kepolis