
KABAR JAWAย – Belakangan ini, istilah makar dan kudeta kerap digunakan dalam pembicaraan politik, terutama ketika muncul dugaan upaya menggulingkan pemerintahan atau mengubah kekuasaan negara di luar mekanisme konstitusional.
Meski sering dianggap memiliki arti serupa, keduanya mempunyai pengertian berbeda. Kudeta merupakan istilah politik untuk menggambarkan pengambilalihan kekuasaan secara paksa.
Sementara itu, makar adalah kategori tindak pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
KUHP baru mengatur makar dalam kelompok tindak pidana terhadap keamanan negara. Ketentuan tersebut membedakan perbuatan berdasarkan sasaran yang dituju, yakni Presiden dan Wakil Presiden, wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta pemerintahan.
Memahami perbedaannya penting agar istilah makar tidak digunakan secara sembarangan untuk menyebut kritik, demonstrasi, atau perbedaan pandangan politik.
Pengertian Makar Menurut KUHP Baru
Pengertian makar secara hukum tercantum dalam Pasal 160 UU Nomor 1 Tahun 2023. Pasal tersebut menyebutkan, makar adalah niat untuk melakukan serangan yang telah diwujudkan dengan persiapan perbuatan tersebut.
Rumusan ini penting karena makar tidak harus menunggu sampai tujuan akhirnya berhasil diwujudkan. Unsur niat harus sudah tampak melalui persiapan tindakan yang mengarah pada serangan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pidana.
Dengan demikian, sekadar memiliki pendapat yang berbeda dengan pemerintah atau menyampaikan keinginan perubahan politik tidak otomatis memenuhi pengertian makar.
Penilaian hukum harus melihat tujuan, bentuk persiapan, dan keterkaitan perbuatan dengan unsur pasal yang digunakan.
KUHP baru juga memberikan ruang bagi perubahan ketatanegaraan melalui jalur konstitusional.
Pasal 196 ayat (2) secara tegas menyatakan bahwa orang yang mempersiapkan perubahan ketatanegaraan secara konstitusional tidak dipidana.
Perbedaan Makar dan Kudeta
Perbedaan utama makar dan kudeta terletak pada ranah penggunaannya. Berdasarkan informasi yang dihimpun KabarJawa.com, diketahui bahwa makar merupakan istilah hukum pidana, sedangkan kudeta merupakan istilah politik untuk menjelaskan pengambilalihan kekuasaan secara paksa di luar mekanisme konstitusional.
Kudeta umumnya menggambarkan perebutan atau pengambilalihan kekuasaan pemerintahan oleh kelompok tertentu.
Peristiwa tersebut dapat melibatkan elite politik, militer, aparat keamanan, atau kelompok lain yang memiliki kekuatan untuk merebut kendali pemerintahan.
Sementara itu, cakupan makar dalam KUHP lebih luas karena objeknya tidak hanya pemerintahan. Tindak pidana ini juga dapat menyasar Presiden dan Wakil Presiden serta keutuhan wilayah NKRI.
Supaya lebih jelas lagi, silahkan perhatikan tabel di bawah ini.
| Aspek | Makar | Kudeta |
|---|---|---|
| Sifat istilah | Kategori tindak pidana dalam hukum | Istilah politik untuk pengambilalihan kekuasaan |
| Sasaran | Presiden/Wapres, wilayah NKRI, atau pemerintahan | Umumnya pucuk kekuasaan eksekutif |
| Pelaku | Dapat siapa saja sesuai fakta hukum | Sering melibatkan elit politik, militer, atau aparat |
| Konsekuensi hukum | Diatur dalam pasal-pasal KUHP | Jika terjadi di Indonesia, dapat dijerat melalui pasal makar |
Dengan demikian, kudeta dapat berkaitan dengan tindak pidana makar apabila tindakan dan tujuannya memenuhi unsur dalam KUHP. Namun, tidak semua perbuatan makar harus berbentuk kudeta.
Upaya memisahkan wilayah dari NKRI, misalnya, termasuk sasaran makar meskipun tidak bertujuan mengambil alih pemerintahan pusat.
Ancaman Hukuman Makar dalam KUHP Baru
UU Nomor 1 Tahun 2023 mengatur tiga bentuk makar utama melalui Pasal 191, Pasal 192, dan Pasal 193. Berikut rincian ancaman pidananya.
Makar terhadap Presiden dan Wakil Presiden – Pasal 191
Setiap orang yang melakukan makar dengan maksud membunuh, merampas kemerdekaan Presiden dan/atau Wakil Presiden, atau menjadikan keduanya tidak mampu menjalankan pemerintahan dapat dipidana dengan:
- Pidana mati.
- Pidana penjara seumur hidup.
- Pidana penjara paling lama 20 tahun.
Makar terhadap wilayah NKRI – Pasal 192
Pasal ini mengatur makar dengan maksud membuat sebagian atau seluruh wilayah Indonesia jatuh ke kekuasaan asing atau memisahkan diri dari NKRI.
Ancaman hukumannya berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Makar terhadap pemerintah – Pasal 193
Makar dengan maksud menggulingkan pemerintah diancam pidana penjara paling lama 12 tahun. Sementara itu, pemimpin atau pengatur makar dapat dipidana penjara paling lama 15 tahun.
Selain ketiga pasal tersebut, KUHP baru mengatur pemberontakan dalam Pasal 194. Orang yang melawan pemerintah menggunakan kekuatan senjata atau bergabung dengan kelompok bersenjata untuk melawan pemerintah dapat dipidana penjara paling lama 15 tahun.
Pemimpin atau pengatur pemberontakan diancam penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Pasal 196 juga mengatur pemidanaan terhadap permufakatan jahat atau persiapan untuk melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 191 sampai dengan Pasal 194. Ketentuan ini membuat aspek persiapan memiliki konsekuensi hukum tersendiri dalam perkara makar dan pemberontakan.
Kritik terhadap Pemerintah Bukan Otomatis Makar
Penggunaan istilah makar dalam perdebatan publik perlu dilakukan secara hati-hati. Kritik terhadap kebijakan pemerintah, demonstrasi, perbedaan pendapat, maupun tuntutan pergantian kepemimpinan tidak otomatis termasuk tindak pidana makar.
Pasal 160 KUHP baru mensyaratkan adanya niat melakukan serangan yang diwujudkan melalui persiapan perbuatan.
Karena itu, penegak hukum harus membuktikan unsur yang relevan, bukan hanya mengandalkan pernyataan politik atau ketidaksetujuan seseorang terhadap pemerintah.
Pembedaan ini penting untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan keamanan negara dan kebebasan warga negara dalam menyampaikan pendapat.
Perubahan pemerintahan melalui mekanisme konstitusional merupakan bagian dari kehidupan demokrasi dan secara tegas dibedakan dari upaya menggulingkan pemerintah melalui tindakan melawan hukum.
UU Nomor 1 Tahun 2023 sendiri mulai berlaku pada 2 Januari 2026, menggantikan KUHP lama setelah masa transisi tiga tahun sejak diundangkan.
Dengan berlakunya aturan baru tersebut, ketentuan mengenai makar kini memiliki definisi tersendiri dalam Pasal 160.
Dengan demikian, makar dan kudeta tidak dapat diperlakukan sebagai dua istilah yang sepenuhnya sama.
Kudeta menggambarkan tindakan politik untuk mengambil alih kekuasaan, sedangkan makar merupakan tindak pidana dengan unsur dan ancaman hukuman yang ditentukan undang-undang.
Penetapan seseorang melakukan makar harus didasarkan pada pembuktian hukum, bukan semata-mata label dalam perdebatan politik.***