
KABAR JAWAย – Hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2026 untuk jenjang SMA, SMK, MA, dan sederajat dijadwalkan diumumkan pada 23 Desember 2026.
Peserta nantinya akan menerima hasil dalam bentuk skor dan kategori capaian untuk setiap mata uji.
Cara membaca nilai TKA perlu dipahami karena sistem penilaiannya berbeda dari ujian yang menggunakan persentase jawaban benar atau nilai konvensional 0-100.
Kemendikdasmen menggunakan skala 200-800 dengan pendekatan Item Response Theory (IRT) untuk menggambarkan kemampuan akademik peserta.
Artinya, skor 600 tidak otomatis menunjukkan peserta menjawab benar 60 persen soal. Nilai tersebut merupakan hasil pengukuran yang memperhitungkan karakteristik butir soal, sehingga angka pada sertifikat perlu dibaca bersama kategori capaian yang menyertainya.
Jadwal Pengumuman dan Cara Mengecek Hasil TKA 2026
Mengacu pada jadwal resmi Kemendikdasmen, hasil TKA jenjang SMA/MA/SMK 2026 diumumkan pada 23 Desember 2026.
Pelaksanaan utama berlangsung pada 26 Oktober hingga 8 November 2026, sedangkan pelaksanaan susulan dijadwalkan pada 16-29 November 2026.
Dan untuk mengetahui hasilnya, peserta dapat mengikuti mekanisme distribusi melalui sekolah masing-masing. Alurnya meliputi:
- Distribusi hasil: Kemendikdasmen menyampaikan hasil kepada dinas pendidikan atau kantor wilayah Kementerian Agama sesuai kewenangan.
- Verifikasi sekolah: Satuan pendidikan memeriksa kesesuaian identitas dan data nilai peserta.
Penerimaan sertifikat: Sekolah menyampaikan Sertifikat Hasil TKA (SHTKA) kepada peserta.
Dengan demikian, siswa tidak mengandalkan akun pribadi untuk mengunduh sertifikat hasil TKA.
Kemendikdasmen juga menyediakan Portal Verifikasi Publik SHTKA, tetapi fungsinya untuk memeriksa keikutsertaan dan keaslian hasil menggunakan nomor peserta serta kode unik sertifikat, bukan menggantikan mekanisme penerimaan hasil melalui sekolah.
Cara Membaca Skor TKA dengan Sistem IRT
Perubahan penting dalam penilaian TKA 2026 jenjang SMA/SMK adalah penggunaan rentang skor 200-800. Skala tersebut merupakan bentuk pelaporan kemampuan akademik, bukan persentase jawaban benar.
Kemendikdasmen menjelaskan bahwa sistem penilaian menggunakan pendekatan Item Response Theory (IRT) model dua parameter. Metode ini memperhitungkan dua karakteristik soal, yaitu:
- Tingkat kesukaran (difficulty): menunjukkan seberapa sulit suatu butir soal untuk dijawab.
- Daya pembeda (discrimination): menunjukkan kemampuan butir soal dalam membedakan peserta berdasarkan tingkat penguasaannya.
Sehingga, nantinya dua peserta yang menjawab jumlah soal benar sama belum tentu memperoleh skor identik apabila karakteristik soal yang dikerjakan berbeda.
Karena itu, skor 600 tidak berarti peserta menjawab benar 60 persen soal. Skor tersebut merupakan hasil estimasi kemampuan akademik yang kemudian dilaporkan menggunakan skala 200-800.
Hal lain yang perlu diperhatikan adalah hasil TKA disajikan berdasarkan masing-masing mata uji.
Yang mana, peserta dapat memperoleh capaian berbeda pada Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, maupun mata pelajaran pilihan.
Arti Kategori Capaian dan Predikat Istimewa
Selain angka, SHTKA juga memuat kategori capaian untuk membantu peserta memahami hasil pengukuran kemampuan akademiknya.
Untuk jenjang SMA/SMK, kategori capaian yang digunakan meliputi:
| Kategori | Makna umum |
|---|---|
| Kurang | Capaian kemampuan masih perlu ditingkatkan |
| Memadai | Capaian kemampuan memenuhi tingkat penguasaan yang ditetapkan |
| Baik | Capaian kemampuan menunjukkan penguasaan yang lebih tinggi |
Apakah Nilai TKA Menentukan Kelulusan dan Seleksi Kuliah?
Sebenarnya, hasil TKA bukan penentu kelulusan siswa dari sekolah. Berdasarkan penjelasan resmi Kemendikdasmen, kelulusan tetap menjadi kewenangan satuan pendidikan berdasarkan penilaian sekolah masing-masing.
TKA berfungsi sebagai asesmen tambahan untuk mengukur capaian akademik peserta.
Meski begitu, hasilnya memiliki manfaat dalam proses seleksi pendidikan tinggi. Untuk siswa SMA/MA/SMK kelas 12, skor TKA dapat digunakan sebagai:
- Validator nilai rapor pada SNBP, sehingga capaian akademik dari rapor dapat dibaca bersama hasil asesmen terstandar.
- Bahan pertimbangan seleksi mandiri PTN, sesuai kebijakan masing-masing perguruan tinggi.
- Bahan pertimbangan penerimaan PTS, mengikuti ketentuan yang ditetapkan setiap kampus.
Dan TKA tidak menggantikan SNBP maupun SNBT. Penggunaan hasilnya tetap mengikuti ketentuan jalur seleksi dan kebijakan perguruan tinggi yang dituju.
Dengan demikian, skor TKA sebaiknya tidak dibaca hanya sebagai angka untuk membandingkan peserta. Nilai, kategori capaian, dan karakteristik mata uji perlu dipahami secara bersamaan agar hasilnya dapat digunakan untuk mengevaluasi kemampuan belajar sekaligus mempersiapkan langkah pendidikan berikutnya.***