Kabar Jawa – Sebanyak 1.490.318 warga Jawa Tengah terindikasi terlibat judi online dengan nilai deposit mencapai Rp4,55 triliun. Data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tersebut mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama kepolisian dan pemerintah pusat memperkuat upaya pemberantasan perjudian daring.
Sejumlah daerah tercatat memiliki jumlah pemain judi online yang tinggi, antara lain Banyumas, Cilacap, Brebes, Tegal, Grobogan, Pemalang, Kebumen, Purbalingga, Kota Semarang, dan Wonogiri.
Upaya penanganan dilakukan melalui verifikasi data penerima bantuan sosial, penelusuran keterlibatan aparatur sipil negara (ASN), penindakan hukum, pemblokiran situs, serta edukasi kepada masyarakat.
163.839 Data Warga Terkait Penerima Bansos Terindikasi Judi Online
Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Jawa Tengah menemukan 163.839 data pribadi warga yang terindikasi berkaitan dengan transaksi judi online. Jumlah tersebut setara dengan sekitar 10,96 persen dari total data dalam pemadanan bantuan sosial nasional yang dilakukan Kementerian Sosial.
Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin Dinsos Jateng, Elliya Chairroh, mengatakan data tersebut masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi sebelum pemerintah mengambil keputusan terhadap penerima bantuan sosial.
Menurut Elliya, data indikasi dapat mencakup penerima bantuan maupun anggota keluarga lain yang tercatat dalam satu kartu keluarga (KK). Karena itu, temuan tersebut tidak dapat langsung dijadikan dasar untuk menyatakan seseorang terbukti bermain judi online.
โIndikasi judi online belum tentu terbukti nyata, masih diperlukan proses verifikasi dan klarifikasi faktual,โ kata Elliya.
Apabila hasil pemeriksaan membuktikan penerima bantuan sosial (KPM) aktif terlibat perjudian daring, pemerintah dapat mengevaluasi kelayakan kepesertaannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Warga yang merasa tidak terlibat atau menduga identitasnya disalahgunakan dapat mengajukan sanggahan melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG), pendamping sosial, pemerintah desa atau kelurahan, maupun kantor Dinsos setempat.
Pemprov Jateng Telusuri Keterlibatan ASN
Pemprov Jawa Tengah juga memperluas penanganan judi online ke lingkungan aparatur sipil negara. Pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri dugaan keterlibatan ASN dalam aktivitas perjudian daring.
Sekretaris Daerah Jawa Tengah, Sumarno, mengatakan penelusuran dilakukan melalui koordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), PPATK, serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
ASN yang teridentifikasi terlibat dapat dikenai tindakan disiplin, mulai dari teguran hingga sanksi berat sesuai hasil pemeriksaan dan ketentuan kepegawaian.
โASN dituntut memberikan contoh kepada masyarakat untuk menaati aturan. Penanganan ini kami lakukan secara serius dan terukur berdasarkan aturan hukum disiplin ASN,โ ujar Sumarno.
Polda Jateng Tangani 96 Kasus Judi Online
Penindakan hukum terhadap perjudian daring juga dilakukan Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Tengah. Sepanjang Januari hingga Oktober 2026, kepolisian menangani 96 kasus judi online, meningkat 60 persen dibandingkan 60 kasus pada 2025.
Salah satu pengungkapan kasus dilakukan di wilayah Semarang Barat. Polisi mengungkap tempat usaha warung internet (warnet) yang diduga dialihfungsikan menjadi fasilitas permainan tebak skor dan perjudian digital.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan operator dan pemain serta menyita puluhan unit komputer.
Selain penindakan pidana, Ditressiber Polda Jateng mengajukan pemblokiran terhadap 1.486 tautan yang terindikasi digunakan untuk aktivitas judi online.
Di tingkat nasional, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mencatat pemutusan akses terhadap 1,4 juta situs judi daring selama Januari hingga Oktober 2026. Sejak 2017, jumlah situs dan alamat IP terkait perjudian yang telah diblokir tercatat melampaui 9,19 juta.
Edukasi Menyasar Masyarakat Rentan
Pemerintah menilai pemblokiran situs dan penegakan hukum perlu diikuti upaya pencegahan untuk menekan keterlibatan masyarakat dalam perjudian daring.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Jawa Tengah, Agung Hariyadi, mengatakan edukasi perlu diperkuat, terutama bagi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah yang rentan tergiur janji keuntungan instan di tengah tekanan ekonomi.
Sementara itu, Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi dan Informasi Kemenko Polkam, Marsda TNI Eko Dono Indarto, mendorong keterlibatan berbagai unsur masyarakat dalam pencegahan judi online.
Pengawasan dan edukasi, menurut pendekatan tersebut, perlu dimulai dari lingkungan keluarga, sekolah, hingga tingkat rukun tetangga (RT).
Pemprov Jawa Tengah mengandalkan koordinasi lintas lembaga untuk menangani judi online melalui penegakan hukum, pemeriksaan data bantuan sosial, pengawasan ASN, pemblokiran situs, dan edukasi masyarakat.
Langkah tersebut ditujukan untuk menekan dampak perjudian daring terhadap kondisi ekonomi keluarga dan kesejahteraan masyarakat di Jawa Tengah.