
KabarJawa.com– Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) Universitas Gadjah Mada (UGM) melangkah strategis. Fakultas bergengsi ini resmi membuka kantor di Jakarta, tepatnya di Kampus UGM Jakarta, Jl. Saharjo, Tebet.
Kehadiran kantor baru tersebut langsung diiringi dengan diskusi publik yang menyoroti persoalan mendesak: tata kelola platform digital di Indonesia.
Fisipol UGM Buka Kantor di Jakarta
Langkah ini bukan sekadar ekspansi fisik. Fisipol UGM ingin menegaskan peran sebagai pusat kajian akademik yang mampu memengaruhi arah kebijakan publik, terutama di bidang digital yang semakin kompleks.
Dalam acara itu, Center for Digital Society (CfDS) Fisipol UGM turut mempublikasikan hasil riset terbaru berjudul Mendorong Tata Kelola Platform Media Sosial yang Adil dan Proporsional.
Dekan Fisipol UGM, Dr. Wawan Mas’udi, menegaskan bahwa pembukaan kantor di Jakarta mencerminkan komitmen untuk menjalin kolaborasi lebih erat dengan para pemangku kepentingan di ibu kota.
“Melalui pembukaan kantor Fisipol UGM di Jakarta, kami ingin menjadi mitra strategis dalam merumuskan kebijakan publik yang berlandaskan data dan analisis mendalam,” tegas Wawan.
Ia menambahkan bahwa kantor baru ini bukan hanya ruang kolaborasi, tetapi juga wadah inovasi pendidikan.
Beberapa program magister di sana melalui skema pembelajaran campuran (blended learning), yang mengintegrasikan kuliah tatap muka di Yogyakarta, pembelajaran daring, hybrid, dan tatap muka di Jakarta. Dengan cara ini, Fisipol UGM menunjukkan adaptasi nyata terhadap perubahan zaman.
Riset CfDS: Publik Krisis Kepercayaan pada Platform Digital
Dalam forum yang sama, CfDS Fisipol UGM memaparkan temuan riset yang mengejutkan. Publik ternyata menghadapi krisis kepercayaan terhadap platform digital. Masyarakat meragukan independensi keputusan platform dari intervensi negara.
Ancaman terhadap pengguna media sosial semakin meningkat, mulai dari misinformasi, serangan siber, hingga Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO).
Di sisi lain, pelaku e-commerce mikro yang bergantung pada media sosial juga rentan goyah akibat kebijakan platform yang berubah-ubah.
Temuan-temuan ini memperkuat kesimpulan CfDS bahwa tata kelola platform digital di Indonesia saat ini cenderung reaktif, tidak transparan, dan belum proporsional.
Peneliti CfDS, Bangkit Adhi Wiguna, memberikan contoh nyata yang masih hangat. Ia menyinggung kasus pemadaman fitur live streaming TikTok baru-baru ini ketika aksi demonstrasi beberapa waktu lalu.
“Kasus seperti penghentian fitur live streaming TikTok memperlihatkan betapa regulasi kita masih parsial. Regulasi tidak boleh hanya berfokus pada pengendalian, tetapi juga wajib melindungi hak-hak pengguna dan pelaku ekonomi digital. Kita butuh fondasi kebijakan yang transparan, adil, dan kolaboratif,” ungkap Bangkit.
Ia menekankan perlunya keterlibatan multi pihak: pemerintah, perusahaan platform, masyarakat sipil, dan sektor swasta. Tanpa itu, ekosistem digital Indonesia akan terus rapuh dan sulit berkembang secara sehat.
Jembatan Kolaborasi
Melalui riset dan kehadiran kantor di Jakarta, Fisipol UGM menegaskan perannya sebagai jembatan antara akademisi, pemerintah, dan masyarakat sipil.
Fisipol UGM ingin menghadirkan tata kelola platform digital yang tidak hanya berorientasi pada pengendalian, tetapi juga mengedepankan keadilan, proporsionalitas, dan perlindungan terhadap semua pihak.
Keberadaan kantor baru ini membuka jalan bagi kolaborasi lintas sektor. Bagi Fisipol UGM, Jakarta bukan hanya pusat pemerintahan, tetapi juga titik temu strategis untuk memperjuangkan kebijakan publik berbasis riset.
Menurutnya, Indonesia saat ini berada di persimpangan penting. Tata kelola platform digital tidak bisa lagi bergantung pada kebijakan tambal sulam.
Riset CfDS menjadi alarm keras bahwa publik sudah kehilangan kepercayaan, dan pelaku digital mikro berada di ujung tanduk akibat kebijakan yang tidak pasti.
“Perguruan tinggi tidak boleh hanya menjadi menara gading, tetapi harus turun tangan menghadapi persoalan konkret masyarakat,” kata Bangkit. (ef linangkung)