
KabarJawa.com – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tak lama ini telah mengumumkan soal rencana perluasan jangkauan Program Indonesia Pintar (PIP) hingga ke jenjang TK (Taman Kanak-kanak).
Untuk mendukung program ini, Kementerian bahkan telah mengalokasikan anggaran yang cukup besar, mencapai Rp400 miliar.
Dengan adanya perluasan ini, anak-anak usia TK berpotensi mendapatkan bantuan yang serupa dengan jenjang di atasnya yaitu sebesar Rp450 ribu per tahun.
Untuk itu, berdasarkan informasi yang dihimpun KabarJawa.com, berikut penjelasan mengenai syarat hingga pendaftarannya.
Persyaratan Penerima PIP Jenjang TK
Meskipun Petunjuk Teknis (Juknis) resmi pelaksanaan PIP jenjang TK belum diumumkan, syarat penerima bantuan diperkirakan tidak akan jauh berbeda dengan kriteria yang selama ini berlaku bagi siswa SD, SMP, hingga SMA
Kunci utama penetapan penerima adalah status ekonomi keluarga serta keterdaftarannya dalam sistem pendidikan nasional. Lebih lengkapnya, simak penjelasan berikut.
Terdaftar di Dapodik
Hal pertama yang biasa menjadi syarat penerima PIP adalah bahwa peserta didik harus terdaftar sebagai siswa aktif yang sudah terintegrasi dan masuk dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Berasal dari Keluarga Kurang Mampu
Kemudian, calon penerima wajib berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin. Secara ideal, keluarga diutamakan yang sudah terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.
Pemegang Kartu Bantuan Sosial
Selain itu yaitu kepemilikan KIP (Kartu Indonesia Pintar), peserta Program Keluarga Harapan (PKH) dan pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) juga biasanya menjadi indikator prioritas.
SKTM dan Kondisi Khusus
Jika keluarga tidak memegang kartu-kartu di atas, masih ada jalur pengusulan melalui sekolah dan kondisi tertentu yaitu orang tua dapat mengusulkan anak melalui jalur sekolah dengan melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Anak yatim piatu, penyandang disabilitas, atau anak yang menjadi korban bencana alam juga biasanya termasuk dalam kategori prioritas penerima bantuan PIP.
Bagaimana Cara Pendaftaran PIP TK 2026?
Berdasarkan kabar yang beredar dan mengacu pada mekanisme PIP jenjang lain, pendaftaran PIP TK tidak dilakukan secara langsung oleh orang tua melalui portal mandiri. Mekanisme utamanya adalah melalui pengusulan oleh pihak sekolah.
Peran Sentral Sekolah
Langkah awal pendaftaran yaitu kemungkinan dimulai dari lembaga tempat anak bersekolah. Sekolah akan melakukan verifikasi internal terhadap data siswa dan status ekonomi keluarganya.
Setelah verifikasi, sekolah akan mengusulkan nama siswa yang memenuhi syarat ke sistem yang disediakan oleh pemerintah melalui Dapodik.
Penetapan dan Aktivasi Rekening
Jika usulan dari sekolah diterima dan disetujui, nama siswa akan ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK) penerima. SK ini terbagi menjadi dua jenis:
- SK Pemberian: Untuk penerima bantuan yang sudah tercatat sebelumnya.
- SK Nominasi: Untuk calon penerima baru.
Penerima baru yang masuk dalam SK Nominasi biasanya diwajibkan untuk melakukan aktivasi rekening di bank penyalur sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pencairan Dana Bantuan
Setelah proses aktivasi rekening selesai dilakukan, dana bantuan akan disalurkan oleh pemerintah ke rekening siswa. Sekolah akan menjadi pihak yang memberikan informasi lanjutan terkait jadwal pencairan dana dan dokumen apa saja yang perlu dibawa oleh orang tua saat melakukan pencairan di bank penyalur.
Dengan memahami seluk-beluk PIP TK sejak dini, maka orang tua dapat memaksimalkan peluang anak mereka untuk menerima bantuan tersebut.***