
KabarJawa.com – Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Guru Tertentu 2025 tahap 3 kini memasuki salah satu bagian penting, yaitu lapor diri. Pada tahap ini, seluruh peserta wajib menyiapkan sejumlah dokumen yang harus diunggah melalui aplikasi Lapor Diri LPTK Penyelenggara PPG.
Lapor diri menjadi tahapan yang tidak boleh dilewatkan karena menjadi pintu masuk sebelum peserta dapat melanjutkan ke tahap berikutnya dalam program PPG Guru Tertentu.
Tanpa menyelesaikan proses ini, maka para peserta berisiko tidak dapat mengikuti rangkaian kegiatan PPG hingga akhir. Lalu, apa saja berkas yang harus dipersiapkan?
Daftar Berkas Lapor Diri PPG Guru Tertentu 2025
Berdasarkan pengumuman resmi dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, berikut adalah dokumen yang wajib diunggah dalam proses lapor diri:
- Pakta Integritas
- Biodata Mahasiswa sesuai format Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD DIKTI)
- Salinan ijazah strata satu atau diploma empat yang telah dilegalisir
- Salinan transkrip nilai strata satu atau diploma empat
- Salinan kartu identitas (KTP atau SIM)
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6
- Surat keterangan sehat dari fasilitas layanan kesehatan resmi
- Surat keterangan berkelakuan baik yang diterbitkan kepolisian
- Surat bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA) dari puskesmas, rumah sakit umum daerah, kepolisian, atau Badan Narkotika Nasional
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi yang sudah memiliki
Selain dokumen utama tersebut, para peserta juga perlu memperhatikan bahwa LPTK penyelenggara PPG dapat menambahkan persyaratan tambahan sesuai kebutuhan. Oleh karena itu, mereka disarankan rutin memantau pengumuman resmi dari LPTK masing-masing.
Jadwal Lapor Diri PPG Guru Tertentu 2025 Tahap 3
Pelaksanaan lapor diri sudah diatur dalam jadwal resmi. Berikut rangkaian lengkapnya:
- Pemanggilan peserta di SIMPKB: 11 sampai 16 September 2025
- Lapor diri di LPTK: 20 sampai 25 September 2025
- Pembelajaran Mandiri di Platform Ruang GTK: 29 September sampai 10 November 2025
- Pendaftaran Uji Kompetensi PPG (First Taker): 1 sampai 11 November 2025
- Pendaftaran Uji Kompetensi PPG (Retaker): 1 sampai 7 November 2025
- Periode unggah dokumen Uji Kompetensi PPG: 13 sampai 18 November 2025
- Cetak kartu ujian Uji Kompetensi PPG: 17 sampai 18 November 2025
- Pelaksanaan ujian berbasis komputer Uji Kompetensi PPG: 22 sampai 26 November 2025
- Periode penilaian Uji Kompetensi PPG: 1 sampai 15 Desember 2025
Perlu diingat bahwa jadwal bisa berubah-ubah sesuai dengan ketentuan pihak terkait.
Lapor Diri PPG Guru Tertentu untuk Apa?
Bagi peserta yang sudah dinyatakan lolos pemanggilan, lapor diri bukan sekadar formalitas. Proses ini merupakan bentuk validasi keikutsertaan serta verifikasi identitas dan kelengkapan dokumen peserta.
Tanpa menyelesaikan tahap ini, peserta dianggap tidak memenuhi syarat untuk melanjutkan ke tahapan berikutnya.
Selain itu, lapor diri juga menjadi bukti keseriusan peserta untuk mengikuti program hingga selesai. Dengan menyerahkan dokumen lengkap dan sesuai ketentuan, peserta dapat memastikan kelancaran dalam proses pembelajaran mandiri maupun pelaksanaan uji kompetensi di tahap akhir.
Pakta Integritas hingga Dokumen Tambahan
Jadi kesimpulannya, berkas lapor diri PPG Guru Tertentu 2025 tahap 3 antara lain Pakta Integritas biodata mahasiswa, dan scan ijazah legalisir. Dokumen-dokumen tersebut wajib diupload di aplikasi Lapor Diri LPTK Penyelenggara PPG.
Selain itu, ada pula beberapa dokumen lain seperti yang sudah sebutkan satu per satu di atas. Kemudian, peserta juga perlu memperhatikan adanya berbagai berkas tambahan yang akan ditentukan oleh pihak LPTK masing-masing.
Dan kini diketahui bahwa batas waktu lapor diri PPG Guru Tertentu yaitu pada Kamis, 25 September 2025. Sehingga, para peserta sebaiknya segera menyiapkannya supaya bisa mengikuti program ini hingga tahapan terakhir.***