Kabarjawa – Wacana motor gede (moge) diperbolehkan masuk jalan tol kembali menjadi perbincangan hangat. Usulan ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi V DPR RI dalam sebuah rapat bersama beberapa pejabat tinggi negara, termasuk Menteri Perhubungan, Menteri Pekerjaan Umum, dan Kakorlantas Polri. Dalam usulan ini, disebutkan bahwa moge memiliki potensi untuk memberikan kontribusi positif, namun tetap harus diatur dengan baik agar tidak melanggar ketentuan yang berlaku.
Wacana Usulan Moge Masuk Jalan Tol
Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Andi Iwan Darmawan Aras, mengemukakan gagasan ini dalam rapat yang berlangsung pada Kamis (23/1). Beliau menyatakan bahwa moge seharusnya mendapatkan perlakuan serupa dengan motor pengawal yang saat ini sudah diizinkan melintas di jalan tol. Salah satu alasan utamanya adalah potensi peningkatan pendapatan yang bisa diperoleh dari kontribusi pengguna moge.
Menurut Andi, moge memiliki bobot yang tidak terlalu besar sehingga tidak akan memberikan dampak buruk terhadap infrastruktur jalan tol. Namun, perlu ada aturan khusus untuk memastikan keselamatan dan ketertiban dalam berkendara di jalan bebas hambatan.
Aturan yang Berlaku Saat Ini
Saat ini, kendaraan roda dua dilarang melintas di jalan tol sebagaimana diatur dalam Pasal 38 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2009. Aturan tersebut menegaskan bahwa jalan tol hanya diperuntukkan bagi kendaraan roda empat atau lebih. Namun, ada pengecualian untuk sepeda motor jika terdapat jalur khusus yang secara fisik terpisah dari jalur utama jalan tol, seperti yang diterapkan di Tol Bali-Mandara.
Dalam PP Nomor 44 Tahun 2009 disebutkan bahwa sepeda motor yang melintas di jalur khusus pada jalan tol harus mematuhi batas kecepatan 25-40 km per jam. Hal ini bertujuan untuk menjaga keselamatan pengendara motor dan pengguna jalan lainnya.
Pro dan Kontra Usulan Keuntungan:
- Potensi Pendapatan Baru: Dengan diizinkannya moge melintas di jalan tol, operator tol dapat memperoleh tambahan pendapatan dari biaya yang dikenakan kepada pengendara moge.
- Pengelolaan Lebih Baik: Regulasi yang jelas akan mendorong pengendara moge untuk mematuhi aturan, sehingga tercipta lingkungan berkendara yang aman.
Tantangan:
- Keselamatan Pengguna Jalan: Mengintegrasikan moge ke dalam jalur jalan tol membutuhkan perencanaan yang matang agar tidak membahayakan pengguna jalan lain.
- Perubahan Infrastruktur: Untuk mengakomodasi moge, mungkin diperlukan modifikasi pada jalur tol tertentu.
Usulan memperbolehkan moge masuk ke jalan tol merupakan ide yang menarik dan berpotensi memberikan manfaat ekonomi. Namun, penerapannya memerlukan regulasi yang matang dan pengawasan ketat untuk memastikan keselamatan dan kelancaran lalu lintas. Pemerintah perlu mempertimbangkan semua aspek, termasuk risiko dan dampak terhadap pengguna jalan lainnya, sebelum membuat keputusan final.(Kabarjawa)