Kabarjawa – Hari Pejalan Kaki Nasional diperingati setiap tanggal 22 Januari sebagai bentuk penghormatan terhadap hak pejalan kaki di Indonesia. Momentum ini tidak hanya menjadi pengingat akan pentingnya keselamatan di jalan raya, tetapi juga sebagai refleksi atas kejadian tragis yang melatarbelakanginya.
Deklarasi Hari Pejalan Kaki Nasional oleh Koalisi Pejalan Kaki pada tahun 2012 lahir dari keprihatinan mendalam terhadap keselamatan para pejalan kaki di tengah hiruk pikuk transportasi perkotaan.
Tragedi di Balik Hari Pejalan Kaki Nasional
Peringatan ini bermula dari sebuah kecelakaan maut yang terjadi pada 22 Januari 2012 di kawasan Tugu Tani, Jakarta Pusat. Insiden tersebut melibatkan sebuah mobil Daihatsu Xenia yang dikemudikan oleh Afriyani Susanti.
Dalam kecelakaan tragis ini, mobil melaju dengan kecepatan tinggi, kehilangan kendali, dan menabrak 12 pejalan kaki yang sedang berada di trotoar.
Akibatnya, sembilan orang meninggal dunia, termasuk beberapa korban yang sempat dilarikan ke rumah sakit.
Menurut keterangan saksi mata, mobil melaju dengan kecepatan sangat tinggi sebelum akhirnya oleng dan menabrak halte bus serta area di sekitar Kementerian Perdagangan.
Para korban yang menjadi sasaran kejadian naas ini tidak sedang menyeberang jalan melainkan berada di trotoar, tempat yang seharusnya aman bagi pejalan kaki.
Faktor Penyebab Kecelakaan
Penyelidikan kepolisian mengungkapkan bahwa Afriyani mengemudikan mobil di bawah pengaruh alkohol dan narkoba. Tes urine menunjukkan kandungan metamfetamin, ekstasi, serta konsumsi minuman keras.
Afriyani beserta tiga rekannya mengaku telah menggunakan narkoba dan minuman keras pada malam sebelum kejadian.
Dalih awal yang menyebutkan rem blong terbantahkan oleh hasil investigasi polisi. Atas perbuatannya, Afriyani dijatuhi hukuman penjara 15 tahun atas pelanggaran Undang-Undang Lalu Lintas dan empat tahun penjara terkait penyalahgunaan narkoba. Rekan-rekannya juga menerima hukuman penjara dua tahun.
Deklarasi Hari Pejalan Kaki Nasional
Kejadian tragis ini menjadi momentum bagi Koalisi Pejalan Kaki untuk mendeklarasikan Hari Pejalan Kaki Nasional. Peringatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan pemangku kepentingan tentang pentingnya melindungi hak pejalan kaki, menciptakan fasilitas pedestrian yang aman, serta mengurangi angka kecelakaan di jalan raya.
Hari Pejalan Kaki Nasional bukan sekadar tanggal dalam kalender, tetapi sebuah pengingat akan pentingnya menghormati hak pejalan kaki sebagai pengguna jalan.
Peringatan ini mengingatkan kita akan tanggung jawab bersama untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi semua, baik pejalan kaki, pengendara, maupun masyarakat luas.
Dengan meningkatkan kesadaran akan keselamatan dan etika di jalan raya, diharapkan kejadian tragis seperti yang terjadi pada 22 Januari 2012 tidak terulang kembali.(Kabarjawa)