
Oleh: Yusup Widodo (Penyuluh Pajak Ahli Madya Kanwil DJP D.I. Yogyakarta)
KabarJawa.com – Pelaku usaha yang melakukan penjualan atau transaksi melalui marketplace atau berjualan secara online pada dasarnya memiliki perlakuan yang sama dengan pelaku usaha yang melakukan transaksi secara langsung. Tidak ada perbedaan mendasar antara transaksi online dan offline dalam hal kewajiban perpajakan.
Kewajiban perpajakan tetap berlaku secara umum bagi pihak yang telah memenuhi syarat subjektif dan syarat objektif sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.
Pasal 2 Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) menyebutkan bahwa subjek pajak terdiri atas orang pribadi, warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak, badan, dan bentuk usaha tetap.
Sementara itu, Pasal 4 UU PPh menyebutkan bahwa yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipergunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.
Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 (PMK 37 Tahun 2025) telah mengatur penunjukan pihak lain sebagai pemungut pajak penghasilan serta tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak penghasilan yang dipungut atas penghasilan yang diterima oleh pedagang dalam negeri melalui sistem perdagangan elektronik.
PMK 37 Tahun 2025 juga mengatur pelimpahan kewenangan dalam bentuk delegasi kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menunjuk pihak lain sebagai pemungut pajak.
Berdasarkan pada peraturan tersebut, pada tanggal 1 Juli 2026, pihak terkait telah menunjuk Blibli, Shopee, Tokopedia, dan Lazada sebagai pihak lain yang melakukan pemungutan pajak. Pemungutan mulai dilakukan satu bulan sejak tanggal penunjukan, atau efektif per 1 Agustus 2026.
Apakah Ini Jenis Pajak Baru?
Tidak ada jenis pajak baru yang diatur dalam PMK 37 Tahun 2025. Regulasi ini hanya mengubah mekanisme penyetoran pajak.
Sebelumnya, penyetoran dilakukan sendiri oleh pedagang. Dengan adanya ketentuan baru ini, mekanisme tersebut berubah menjadi pemungutan oleh marketplace atau lokapasar yang telah ditunjuk.
Pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen bagi Wajib Pajak yang memenuhi kriteria dalam PP 20 Tahun 2026 tentang perubahan atas PP 55 Tahun 2022 mengenai pedagang dengan peredaran bruto tertentu dapat menjadi pelunasan/pengurang PPh Final yang terutang.
Sementara itu, bagi pihak yang tidak memenuhi kriteria dalam PP 20 Tahun 2026, pemungutan PPh Pasal 22 dapat menjadi kredit pajak dalam SPT Tahunan PPh pedagang.
Siapa Saja yang Terlibat dalam PMK Ini?
Pedagang Dalam Negeri adalah orang pribadi atau badan yang memenuhi kriteria tertentu, antara lain menerima penghasilan dengan menggunakan rekening bank atau rekening keuangan sejenis serta melakukan transaksi dengan menggunakan alamat Internet Protocol (IP) di Indonesia atau nomor telepon dengan kode negara Indonesia.
Termasuk dalam kategori Pedagang Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tersebut adalah perusahaan jasa pengiriman atau ekspedisi, perusahaan asuransi, dan pihak lainnya yang melakukan transaksi dengan pembeli barang dan/atau jasa melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Informasi Apa yang Harus Disampaikan Pedagang kepada Marketplace?
Pedagang Dalam Negeri atau seller/merchant perlu menyampaikan sejumlah informasi kepada pihak lain, dalam hal ini marketplace atau lokapasar yang ditunjuk. Informasi yang perlu disampaikan meliputi:
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta alamat korespondensi.
- Bagi Pedagang Dalam Negeri yang merupakan Wajib Pajak orang pribadi dan memiliki peredaran bruto pada tahun pajak berjalan sampai dengan Rp500 juta, perlu menyampaikan surat pernyataan bahwa peredaran bruto pada tahun pajak berjalan tidak melebihi Rp500 juta. Surat pernyataan tersebut dibuat sesuai format dalam lampiran PMK 37 Tahun 2025.
- Dalam hal Pedagang Dalam Negeri memiliki surat keterangan bebas pemotongan dan/atau pemungutan PPh Pasal 22, dokumen tersebut juga perlu disampaikan kepada pihak yang ditunjuk.
Transaksi yang Tidak Dipungut PPh Pasal 22
Namun demikian, terdapat sejumlah transaksi yang tidak dilakukan pemungutan PPh Pasal 22 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Pedagang Dalam Negeri sehubungan dengan transaksi tersebut. Transaksi yang dimaksud yakni:
- Penjualan barang dan/atau jasa oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang memiliki peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta pada tahun pajak berjalan dan telah menyampaikan surat pernyataan.
- Penjualan jasa pengiriman atau ekspedisi oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang menjadi mitra perusahaan aplikasi berbasis teknologi dan memberikan jasa angkutan.
- Penjualan barang dan/atau jasa oleh Pedagang Dalam Negeri yang menyampaikan surat keterangan bebas pemotongan dan/atau pemungutan pajak penghasilan.
- Penjualan pulsa dan kartu perdana.
- Penjualan emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang seluruh bahannya bukan berasal dari emas, batu permata, dan/atau batu lainnya yang sejenis yang dilakukan oleh pabrikan emas perhiasan, pedagang emas perhiasan, dan/atau pengusaha emas batangan.
- Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya.***