
Kabarjawa – Kartu Keluarga (KK) merupakan dokumen penting yang mencatat identitas setiap anggota keluarga. Banyak yang beranggapan bahwa KK hanya dapat dibuat setelah menikah, namun faktanya, seseorang yang belum menikah juga bisa memiliki KK sendiri.
Hal ini bermanfaat untuk administrasi kependudukan dan berbagai keperluan lainnya. Artikel ini akan membahas syarat, cara pembuatan, serta manfaat memiliki KK sendiri bagi yang belum menikah.
Syarat Membuat KK Sendiri bagi yang Belum Menikah
Berdasarkan peraturan yang berlaku, seseorang yang ingin membuat KK sendiri meski belum menikah harus memenuhi beberapa syarat berikut:
- Berusia minimal 17 tahun, sudah menikah, atau pernah menikah, yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP.
- Mengisi formulir F-1.02, yaitu formulir pendaftaran peristiwa kependudukan yang bisa didapatkan di kantor Dukcapil.
- Menyerahkan KK lama untuk proses pemisahan atau pembuatan KK baru.
Cara Membuat KK Sendiri bagi yang Belum Menikah
Proses pembuatan KK bagi seseorang yang belum menikah cukup mudah dan dapat dilakukan di kantor Dukcapil dengan langkah-langkah berikut:
- Datang ke kantor Dukcapil pada hari dan jam kerja.
- Mengisi formulir F-1.02 yang disediakan oleh petugas.
- Jika pembuatan KK baru disebabkan oleh pernikahan atau perceraian, tunjukkan fotokopi buku nikah atau akta perceraian.
- Serahkan KK lama untuk diperbarui.
- Tunggu hingga petugas memproses dan menerbitkan KK baru dengan nama pemohon sebagai kepala keluarga.
Manfaat Memiliki KK Sendiri Meski Belum Menikah
Ada berbagai manfaat yang bisa diperoleh dengan memiliki KK sendiri, antara lain:
- Memudahkan administrasi kependudukan tanpa harus bergantung pada keluarga.
- Menjadi bukti kemandirian seseorang dalam urusan kependudukan.
- Mempermudah pengurusan berbagai dokumen seperti paspor, NPWP, dan pendaftaran pekerjaan.
- Membantu pemerintah dalam memastikan data kependudukan yang lebih akurat.
Membuat KK sendiri meskipun belum menikah adalah langkah yang memungkinkan dan sangat bermanfaat dalam berbagai aspek administratif.
Dengan memahami syarat dan prosedur yang telah ditentukan oleh Dukcapil, setiap individu dapat mengurus KK sendiri dengan mudah.
Kepemilikan KK pribadi bukan hanya tentang pemisahan administratif dari keluarga, tetapi juga mendukung kemandirian serta mempermudah akses ke berbagai layanan publik.(Kabarjawa)