Cara Membuat Kartu Keluarga (KK) Sendiri Meski Belum Menikah: Syarat, Proses, dan Manfaatnya

Bagikan :
Cara Membuat Kartu Keluarga (KK) Sendiri Meski Belum Menikah Syarat, Proses, dan Manfaatnya
Cara Membuat Kartu Keluarga (KK) Sendiri Meski Belum Menikah Syarat, Proses, dan Manfaatnya. (Gambar: Desa Bhuana Jaya)

Kabarjawa Kartu Keluarga (KK) merupakan dokumen penting yang mencatat identitas setiap anggota keluarga. Banyak yang beranggapan bahwa KK hanya dapat dibuat setelah menikah, namun faktanya, seseorang yang belum menikah juga bisa memiliki KK sendiri.

Hal ini bermanfaat untuk administrasi kependudukan dan berbagai keperluan lainnya. Artikel ini akan membahas syarat, cara pembuatan, serta manfaat memiliki KK sendiri bagi yang belum menikah.

Syarat Membuat KK Sendiri bagi yang Belum Menikah

Berdasarkan peraturan yang berlaku, seseorang yang ingin membuat KK sendiri meski belum menikah harus memenuhi beberapa syarat berikut:

  1. Berusia minimal 17 tahun, sudah menikah, atau pernah menikah, yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP.
  2. Mengisi formulir F-1.02, yaitu formulir pendaftaran peristiwa kependudukan yang bisa didapatkan di kantor Dukcapil.
  3. Menyerahkan KK lama untuk proses pemisahan atau pembuatan KK baru.

Cara Membuat KK Sendiri bagi yang Belum Menikah

Proses pembuatan KK bagi seseorang yang belum menikah cukup mudah dan dapat dilakukan di kantor Dukcapil dengan langkah-langkah berikut:

  1. Datang ke kantor Dukcapil pada hari dan jam kerja.
  2. Mengisi formulir F-1.02 yang disediakan oleh petugas.
  3. Jika pembuatan KK baru disebabkan oleh pernikahan atau perceraian, tunjukkan fotokopi buku nikah atau akta perceraian.
  4. Serahkan KK lama untuk diperbarui.
  5. Tunggu hingga petugas memproses dan menerbitkan KK baru dengan nama pemohon sebagai kepala keluarga.
Baca juga  Muslim Dianjurkan Makan dan Minum Sebelum Shalat Idul Fitri, Ini Penjelasannya!

Manfaat Memiliki KK Sendiri Meski Belum Menikah

Ada berbagai manfaat yang bisa diperoleh dengan memiliki KK sendiri, antara lain:

  • Memudahkan administrasi kependudukan tanpa harus bergantung pada keluarga.
  • Menjadi bukti kemandirian seseorang dalam urusan kependudukan.
  • Mempermudah pengurusan berbagai dokumen seperti paspor, NPWP, dan pendaftaran pekerjaan.
  • Membantu pemerintah dalam memastikan data kependudukan yang lebih akurat.

Membuat KK sendiri meskipun belum menikah adalah langkah yang memungkinkan dan sangat bermanfaat dalam berbagai aspek administratif.

Dengan memahami syarat dan prosedur yang telah ditentukan oleh Dukcapil, setiap individu dapat mengurus KK sendiri dengan mudah.

Kepemilikan KK pribadi bukan hanya tentang pemisahan administratif dari keluarga, tetapi juga mendukung kemandirian serta mempermudah akses ke berbagai layanan publik.(Kabarjawa)

Berita Terbaru

YouTube Error dan Tidak Bisa Dibuka Simak Penyebab dan Solusinya!
Cara Menampilkan Dislike YouTube: Gampang, Bisa Pakai Ekstensi Gratis
Toyota Avanza Terbakar di SPBU Magelang, Polisi Temukan Jeriken Diduga Berisi BBM
Toyota Avanza Terbakar di SPBU Magelang, Polisi Temukan Jeriken Diduga Berisi BBM
Gala Premier Jogja Film Pitch & Fund
Gala Premier Jogja Film Pitch & Fund: Gala Premier yang Menghidupkan Sinema Lokal
Jadwal Terakhir Penukaran Uang Baru Lebaran 2025, Jangan Sampai Ketinggalan!
Pemerintah Resmi Naikkan Gaji PNS 16 Persen Apakah Benar? Cek Faktanya
Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih
Warga Gunungkidul yang Tinggal di Bantaran Sungai: Tak Ikut Bersih-Bersih, Bisa Kena Denda

Terpopuler

Nama-nama Anomali Italian Brainrot
Daftar Nama Anomali Italian Brainrot, Viral: Ada Brr Brr Patapim, Bombombini Gusini, Capuccino Assassino, dll
Nama-nama Anomali Viral
Daftar Nama-nama Anomali: Paling Viral Tung Tung Tung Sahur sampai Tralalero Tralala
tiktok-5064078_1280
Ramai di TikTok, Warung Madura Baju Kuning Viral, Apa Isi Kontennya?
Anomali Viral Tralalero Tralala
Ini Arti Tralalero Tralala, Anomali Viral Brainrot di TikTok Ramai Jadi Omongan
Gaji Guru Sekolah Rakyat Jogja 2025
CEK FAKTA, Rekrutmen Pegawai Koperasi Desa Merah Putih Gaji 5-8 Juta Dibuka, Apakah Benar atau Tidak?