
KabarJawa.com – Sejumlah peserta Program Pemagangan Nasional Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) 2026 mengeluhkan kendala pada platform MagangHub. Persoalan yang sedang ramai dibicarakan adalah status akun yang berhenti pada tahap “Draft Perjanjian Pemagangan”.
Kondisi ini membuat peserta kesulitan melanjutkan proses administrasi. Padahal, setelah dinyatakan sebagai peserta, mereka perlu menyelesaikan tahapan perjanjian pemagangan sebelum program dimulai.
Keluhan ini banyak muncul di media sosial Threasd. Beberapa peserta mengaku sudah menerima kode OTP, tetapi tidak dapat melanjutkan proses pada sistem.
Ada pula yang telah melihat pilihan untuk membubuhkan tanda tangan, tetapi tidak menemukan akses untuk membaca dokumen perjanjian.
Situasi ini menjadi perhatian karena hari pertama pelaksanaan MagangHub Batch 1 2026 dijadwalkan pada 10 Agustus 2026.
Lantas, mengapa akun peserta bisa berhenti pada status Draft Perjanjian Pemagangan? Apakah kondisi tersebut berarti peserta belum lolos? Sampai kapan peserta harus menunggu dan apa yang sebaiknya dilakukan?
MagangHub yang Stuck di Draft Perjanjian Pemagangan
Salah seorang peserta Magang Kemnaker 2026 melalui akun Threads @zahra.shafa mengungkapkan bahwa status akunnya masih menunjukkan Draft Perjanjian Pemagangan.
Padahal, peserta tersebut sempat menerima email yang berisi kode OTP untuk proses berikutnya. Kode tersebut sudah dimasukkan, tetapi proses tidak dapat diteruskan karena tombol untuk melanjutkan tidak berfungsi sebagaimana mestinya.
“Guys punyaku masih begini (melampirkan ss akun miliknya yang stuck di Draft Perjanjian Pemagangan), td sempet ada email otp masukin kode ya cuma gabisa klik next gitu loh. Jadinya skrg masih stuck hini, ada yg sama gaa?”, katanya.
Keluhan lain disampaikan pengguna Threads @sennaayy_. Ia menyebut sistem sudah memberikan instruksi untuk melakukan tanda tangan. Namun, ketika opsi tersebut dipilih, ia justru diarahkan untuk membaca draft tanpa tersedia pilihan lanjutan untuk membuka dokumen.
Masalah berbeda dialami pengguna lain, @yusriiw_. Menurut pengakuannya, terdapat ketidaksesuaian informasi antara akun perusahaan dan akun peserta.
Pada akun perusahaan tercantum keterangan bahwa sistem masih menunggu tanda tangan peserta. Sementara itu, ketika peserta masuk ke akunnya sendiri, status justru menunjukkan bahwa sistem sedang menunggu tanda tangan pimpinan.
Perbedaan status tersebut menimbulkan kekhawatiran karena peserta tidak mengetahui langkah yang harus dilakukan untuk menyelesaikan administrasi pemagangan.
Apakah Status Draft Perjanjian Berarti Belum Lolos?
Kemunculan dokumen atau tahapan Perjanjian Pemagangan pada akun calon peserta merupakan bagian dari proses setelah peserta ditetapkan mengikuti program.
Peserta yang sudah masuk ke tahapan perjanjian justru telah terpilih untuk melaksanakan program magang.
Maka itu, masalah akun MagangHub yang stuck lebih mengarah pada proses administrasi dan sinkronisasi tahapan dalam sistem. Terlebih, terdapat laporan mengenai perbedaan status antara akun peserta dan perusahaan.
Mengapa MagangHub Bisa Stuck di Draft Perjanjian Pemagangan?
Sampai saat ini belum ada keterangan resmi yang secara spesifik menyebut satu penyebab akun yang mengalami kondisi stuck pada Draft Perjanjian Pemagangan.
Namun, melihat mekanisme administrasi MagangHub, kendala ini dapat terjadi pada tahapan pemrosesan dokumen, perubahan status, maupun sinkronisasi data antara akun perusahaan dan peserta.
Dalam alur pemagangan, perusahaan memiliki peran dalam menyiapkan dokumen perjanjian. Setelah peserta ditetapkan, operator perusahaan menjalankan proses administrasi yang berkaitan dengan perjanjian pemagangan.
Peserta kemudian perlu menyelesaikan bagian yang menjadi tanggung jawabnya, termasuk memberikan persetujuan melalui tanda tangan dan melengkapi informasi yang diperlukan.
Jika salah satu tahapan belum terbaca atau belum diperbarui oleh sistem, tampilan pada akun peserta bisa saja belum berpindah ke tahap berikutnya.
Solusi MagangHub Masih Stuck
Peserta dapat melakukan beberapa langkah untuk memastikan kendala tersebut bukan berasal dari sisi akun atau perangkat.
1. Periksa Status Akun Secara Berkala
Masuk kembali ke akun MagangHub dan lihat perubahan status perjanjian. Jangan hanya mengandalkan notifikasi email karena informasi pada dashboard juga perlu diperiksa.
2. Pastikan Status Peserta Sudah Ditetapkan
Peserta perlu memastikan terlebih dahulu bahwa dirinya memang telah ditetapkan sebagai peserta pemagangan.
Kemunculan tahapan perjanjian pada akun menjadi bagian penting dalam proses tersebut.
3. Periksa Menu Perjanjian Pemagangan
Apabila menu untuk melihat atau mengakses perjanjian sudah tersedia, ikuti instruksi yang diberikan sistem.
Jangan melewati tahapan yang diminta atau mengunggah dokumen yang tidak sesuai dengan petunjuk.
4. Jangan Membuat Dokumen Pengganti Secara Mandiri
Ketika sistem belum memberikan akses ke dokumen atau tombol tertentu belum berfungsi, peserta sebaiknya tidak mengambil tindakan administratif di luar prosedur yang ditetapkan.
Hal ini penting agar dokumen yang masuk ke sistem tetap sesuai dengan mekanisme MagangHub.
5. Simpan Bukti Kendala
Jika status akun tidak berubah, peserta sebaiknya mengambil tangkapan layar.
Bukti yang disimpan sebaiknya mencakup status pada dashboard, nama perusahaan, posisi pemagangan, serta informasi lain yang berkaitan dengan pendaftaran.
Screenshot tersebut dapat digunakan ketika peserta menghubungi layanan bantuan.
Jika masalah tetap terjadi, peserta dapat menggunakan kanal bantuan yang disediakan Kemnaker.
Kemnaker mencantumkan layanan pengaduan MagangHub melalui 1500630. Selain itu, tersedia pula nomor konsultasi peserta 0813-2064-787.
Saat menghubungi layanan bantuan, peserta sebaiknya menjelaskan masalah secara spesifik. Lampirkan pula bukti berupa tangkapan layar agar petugas dapat memahami posisi proses pada akun.***