Simak! Daftar Lengkap Libur Nasional dan Cuti Bersama Lebaran 2026 dari SKB 3 Menteri

Bagikan :
Ilustrasi jadwal libur Lebaran 1447 H / 2026 resmi (AI // Kabar Jawa)

KabarJawa.com – Masyarakat mulai bersiap menyambut libur panjang Lebaran Idul Fitri 1447 Hijriah atau tahun 2026.

Informasi mengenai jadwal libur nasional dan cuti bersama menjadi hal penting yang banyak dicari, terutama oleh mereka yang merencanakan perjalanan mudik maupun agenda keluarga selama hari raya.

Pemerintah sendiri telah menetapkan kalender hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri.

Regulasi tersebut diterbitkan oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Ketentuan tersebut tertuang dalam SKB dengan Nomor: 1497 Tahun 2025, Nomor: 2 Tahun 2025, dan Nomor: 5 Tahun 2025.

Melalui keputusan ini, masyarakat dapat mengetahui secara resmi daftar hari libur sepanjang tahun, termasuk periode libur khusus saat Idul Fitri 1447 Hijriah.

Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama Idul Fitri 2026

Bagi masyarakat yang merencanakan mudik Lebaran, pemerintah telah menetapkan total lima hari libur yang berkaitan langsung dengan perayaan Idul Fitri.

Rinciannya terdiri dari dua hari libur nasional serta tiga hari cuti bersama yang mengapit momen hari raya. Dengan adanya jadwal tersebut, maka warga masyarakat akan memiliki waktu cukup panjang untuk merayakan Idul Fitri bersama keluarga.

Baca juga  20 Ucapan Hari Pelaut Sedunia 2025: Penuh Doa, Semangat, dan Harapan Baik untuk para Pelaut

Berikut jadwal lengkapnya:

Libur Nasional Idul Fitri

  • Sabtu, 21 Maret 2026
  • Minggu, 22 Maret 2026

Cuti Bersama Idul Fitri

  • Jumat, 20 Maret 2026
  • Senin, 23 Maret 2026
  • Selasa, 24 Maret 2026

Dengan rangkaian tersebut, periode libur Lebaran 2026 berpotensi menjadi momen panjang yang dimanfaatkan masyarakat untuk pulang kampung maupun berlibur.

Daftar Lengkap Hari Libur Nasional Tahun 2026

Selain Idul Fitri, pemerintah juga menetapkan total 16 hari libur nasional sepanjang tahun 2026. Hari libur tersebut mencakup peringatan keagamaan, hari besar nasional, hingga perayaan internasional.

Berikut daftar lengkapnya

  • 1 Januari (Kamis) – Tahun Baru 2026 Masehi
  • 16 Januari (Jumat) – Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
  • 17 Februari (Selasa) – Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
  • 19 Maret (Kamis) – Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)
  • 21-22 Maret (Sabtu-Minggu) – Idul Fitri 1447 H
  • 3 April (Jumat) – Wafat Yesus Kristus
  • 5 April (Minggu) – Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
  • 1 Mei (Jumat) – Hari Buruh Internasional
  • 14 Mei (Kamis) – Kenaikan Yesus Kristus
  • 27 Mei (Rabu) – Idul Adha 1447 H
  • 31 Mei (Minggu) – Hari Raya Waisak 2570 BE
  • 1 Juni (Senin) – Hari Lahir Pancasila
  • 16 Juni (Selasa) – 1 Muharram (Tahun Baru Islam 1448 H)
  • 17 Agustus (Senin) – Proklamasi Kemerdekaan RI
  • 25 Agustus (Selasa) – Maulid Nabi Muhammad SAW
  • 25 Desember (Jumat) – Kelahiran Yesus Kristus
Baca juga  9 Amalan Malam 1 Muharram: Menyambut Tahun Baru Islam 1447 H yang Penuh Berkah

Penetapan hari libur nasional tersebut memberikan gambaran bagi masyarakat untuk mengatur agenda pribadi maupun kegiatan kerja sepanjang tahun.

Jadwal Cuti Bersama Tahun 2026

Selain hari libur nasional, pemerintah juga menetapkan beberapa tanggal sebagai cuti bersama. Kebijakan ini bertujuan memberikan kesempatan tambahan bagi masyarakat untuk menikmati waktu libur lebih panjang pada momen tertentu.

Berikut daftar cuti bersama tahun 2026:

  • 16 Februari (Senin) – Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
  • 18 Maret (Rabu) – Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)
  • 20, 23, 24 Maret (Jumat, Senin, Selasa) – Idul Fitri 1447 H
  • 15 Mei (Jumat) – Kenaikan Yesus Kristus
  • 28 Mei (Kamis) – Idul Adha 1447 H
  • 24 Desember (Kamis) – Kelahiran Yesus Kristus

Ketentuan Pelaksanaan Cuti Bersama

Dalam SKB Tiga Menteri tersebut juga dijelaskan sejumlah ketentuan terkait pelaksanaan cuti bersama yang perlu diperhatikan oleh instansi maupun perusahaan.

Layanan Publik Tetap Berjalan

Instansi atau perusahaan yang bergerak di sektor pelayanan publik tetap diwajibkan mengatur sistem kerja agar layanan kepada masyarakat tidak terhenti.

Baca juga  ASN Bisa Work From Anywhere (WFA) Mulai 24-27 Maret 2025, Simak Aturannya!

Beberapa sektor yang termasuk di dalamnya antara lain rumah sakit, pemadam kebakaran, kepolisian, telekomunikasi, listrik, dan perbankan.

Pengaturan jadwal kerja pada hari libur nasional maupun cuti bersama harus dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku agar pelayanan kepada masyarakat tetap optimal.

Pengaruh Terhadap Cuti Tahunan

Pemerintah juga menegaskan bahwa pelaksanaan cuti bersama akan mengurangi jatah cuti tahunan pegawai atau karyawan swasta. Ketentuan ini berlaku sesuai kebijakan masing-masing perusahaan atau instansi tempat bekerja.

Perbedaan Aturan ASN dan Karyawan Swasta

Pelaksanaan cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, untuk karyawan swasta, penerapan cuti bersama umumnya disesuaikan dengan kebijakan pimpinan perusahaan masing-masing.

Dengan adanya kalender libur nasional dan cuti bersama yang telah ditetapkan melalui SKB Tiga Menteri ini, masyarakat dapat lebih mudah merencanakan berbagai aktivitas sepanjang tahun, termasuk mempersiapkan perjalanan mudik Lebaran 2026.***

Berita Terbaru

Universitas Ngudi Waluyo memiliki 24 program studi dari D3 hingga S2, mencakup bidang kesehatan, bisnis, hukum, dan pendidikan.
Berapakah Jumlah Program Studi yang Ada di Universitas Ngudi Waluyo Saat ini?
Nomor punggung Pelé yang paling ikonik adalah 10. Simak sejarah angka tersebut dan tiga gelar Piala Dunia Brasil.
Apa Nomor Punggung Paling Ikonik Pele di Panggung Piala Dunia?
KKB-Papua
Penembakan Pegawai Dinas Pertanian Jayawijaya, 3 Orang Tewas di Pedalaman Papua
All You Can Eat Steamboat & Grill hadir di Novotel & ibis YIA Kulon Progo dengan panorama Menoreh dan pilihan paket menarik.
All You Can Eat Steamboat & Grill Hadir di Novotel & ibis YIA Kulon Progo: Kuliner dengan Panorama Menoreh
Jadwal one way Puncak 12-13 September 2026 berlaku situasional. Ganjil genap ditiadakan, cek jam arah naik dan turun.
Jadwal One Way Jalur Puncak12-13 September 2026: Ganjil Genap Ditiadakan, Satu Arah Situasional

Terpopuler

Nama kepala sekolah dan guru SD Pekalongan yang viral belum diumumkan. Disdikbud membenarkan kasus dan menjatuhkan sanksi. (Foto ilustrasi Pixabay/geralt)
Siapa Kepala Sekolah dan Guru SD Pekalongan Viral Video Asusila yang Dicopot Disdikbud?
Video kasir Indomaret viral 7 menit ramai di media sosial. Simak fakta soal isi video, Lylia, dan klaim akun media sosialnya. (Foto ilustrasi: Pixabay/lolo_btl)
Video Kasir Indomaret Viral 7 Menit Isinya Apa dan Nama Akun IG serta TikTok Lylia yang Disebut-sebut Pemeran Video
pemeliharaan jaringan listrik
Jadwal Pemadaman Listrik Surabaya Hari Ini, Cara Cek Info Real Time & Akurat
Lokasi Tilang Operasi Patuh Progo 2026 Jogja
Titik Lokasi Rawan Tilang di Jogja, Operasi Patuh Progo 2026: ETLE Sleman, Bantul dan Sekitarnya
Kesalahan Penulisan Aksara Jawa di Kantor Disdikbud Jateng Jadi Sorotan, Begini Fakta dan Evaluasinya
Mengenal Aksara Swara (A, I, U, E, O): Pengertian, Ciri-ciri dan Fungsinya