
KabarJawa.com – Masyarakat mulai bersiap menyambut libur panjang Lebaran Idul Fitri 1447 Hijriah atau tahun 2026.
Informasi mengenai jadwal libur nasional dan cuti bersama menjadi hal penting yang banyak dicari, terutama oleh mereka yang merencanakan perjalanan mudik maupun agenda keluarga selama hari raya.
Pemerintah sendiri telah menetapkan kalender hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri.
Regulasi tersebut diterbitkan oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Ketentuan tersebut tertuang dalam SKB dengan Nomor: 1497 Tahun 2025, Nomor: 2 Tahun 2025, dan Nomor: 5 Tahun 2025.
Melalui keputusan ini, masyarakat dapat mengetahui secara resmi daftar hari libur sepanjang tahun, termasuk periode libur khusus saat Idul Fitri 1447 Hijriah.
Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama Idul Fitri 2026
Bagi masyarakat yang merencanakan mudik Lebaran, pemerintah telah menetapkan total lima hari libur yang berkaitan langsung dengan perayaan Idul Fitri.
Rinciannya terdiri dari dua hari libur nasional serta tiga hari cuti bersama yang mengapit momen hari raya. Dengan adanya jadwal tersebut, maka warga masyarakat akan memiliki waktu cukup panjang untuk merayakan Idul Fitri bersama keluarga.
Berikut jadwal lengkapnya:
Libur Nasional Idul Fitri
- Sabtu, 21 Maret 2026
- Minggu, 22 Maret 2026
Cuti Bersama Idul Fitri
- Jumat, 20 Maret 2026
- Senin, 23 Maret 2026
- Selasa, 24 Maret 2026
Dengan rangkaian tersebut, periode libur Lebaran 2026 berpotensi menjadi momen panjang yang dimanfaatkan masyarakat untuk pulang kampung maupun berlibur.
Daftar Lengkap Hari Libur Nasional Tahun 2026
Selain Idul Fitri, pemerintah juga menetapkan total 16 hari libur nasional sepanjang tahun 2026. Hari libur tersebut mencakup peringatan keagamaan, hari besar nasional, hingga perayaan internasional.
Berikut daftar lengkapnya
- 1 Januari (Kamis) – Tahun Baru 2026 Masehi
- 16 Januari (Jumat) – Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
- 17 Februari (Selasa) – Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
- 19 Maret (Kamis) – Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)
- 21-22 Maret (Sabtu-Minggu) – Idul Fitri 1447 H
- 3 April (Jumat) – Wafat Yesus Kristus
- 5 April (Minggu) – Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
- 1 Mei (Jumat) – Hari Buruh Internasional
- 14 Mei (Kamis) – Kenaikan Yesus Kristus
- 27 Mei (Rabu) – Idul Adha 1447 H
- 31 Mei (Minggu) – Hari Raya Waisak 2570 BE
- 1 Juni (Senin) – Hari Lahir Pancasila
- 16 Juni (Selasa) – 1 Muharram (Tahun Baru Islam 1448 H)
- 17 Agustus (Senin) – Proklamasi Kemerdekaan RI
- 25 Agustus (Selasa) – Maulid Nabi Muhammad SAW
- 25 Desember (Jumat) – Kelahiran Yesus Kristus
Penetapan hari libur nasional tersebut memberikan gambaran bagi masyarakat untuk mengatur agenda pribadi maupun kegiatan kerja sepanjang tahun.
Jadwal Cuti Bersama Tahun 2026
Selain hari libur nasional, pemerintah juga menetapkan beberapa tanggal sebagai cuti bersama. Kebijakan ini bertujuan memberikan kesempatan tambahan bagi masyarakat untuk menikmati waktu libur lebih panjang pada momen tertentu.
Berikut daftar cuti bersama tahun 2026:
- 16 Februari (Senin) – Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
- 18 Maret (Rabu) – Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)
- 20, 23, 24 Maret (Jumat, Senin, Selasa) – Idul Fitri 1447 H
- 15 Mei (Jumat) – Kenaikan Yesus Kristus
- 28 Mei (Kamis) – Idul Adha 1447 H
- 24 Desember (Kamis) – Kelahiran Yesus Kristus
Ketentuan Pelaksanaan Cuti Bersama
Dalam SKB Tiga Menteri tersebut juga dijelaskan sejumlah ketentuan terkait pelaksanaan cuti bersama yang perlu diperhatikan oleh instansi maupun perusahaan.
Layanan Publik Tetap Berjalan
Instansi atau perusahaan yang bergerak di sektor pelayanan publik tetap diwajibkan mengatur sistem kerja agar layanan kepada masyarakat tidak terhenti.
Beberapa sektor yang termasuk di dalamnya antara lain rumah sakit, pemadam kebakaran, kepolisian, telekomunikasi, listrik, dan perbankan.
Pengaturan jadwal kerja pada hari libur nasional maupun cuti bersama harus dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku agar pelayanan kepada masyarakat tetap optimal.
Pengaruh Terhadap Cuti Tahunan
Pemerintah juga menegaskan bahwa pelaksanaan cuti bersama akan mengurangi jatah cuti tahunan pegawai atau karyawan swasta. Ketentuan ini berlaku sesuai kebijakan masing-masing perusahaan atau instansi tempat bekerja.
Perbedaan Aturan ASN dan Karyawan Swasta
Pelaksanaan cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, untuk karyawan swasta, penerapan cuti bersama umumnya disesuaikan dengan kebijakan pimpinan perusahaan masing-masing.
Dengan adanya kalender libur nasional dan cuti bersama yang telah ditetapkan melalui SKB Tiga Menteri ini, masyarakat dapat lebih mudah merencanakan berbagai aktivitas sepanjang tahun, termasuk mempersiapkan perjalanan mudik Lebaran 2026.***