
Kabar Jawa – Layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Yogyakarta selama Juni 2025 kini lebih fleksibel, mencakup layanan SIM Keliling, SIM Corner, hingga SIM Malam. Cek jadwal, lokasi, syarat, dan biayanya di sini.
Kemudahan Perpanjangan SIM Juni 2025 di Yogyakarta: Banyak Pilihan Lokasi dan Waktu Layanan
Bagi warga Daerah Istimewa Yogyakarta yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), kini tidak perlu khawatir lagi kehabisan waktu di hari kerja.
Sepanjang Juni 2025, Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta menghadirkan berbagai layanan publik yang menjangkau lebih banyak wilayah, termasuk pelayanan saat akhir pekan dan malam hari.
Mulai dari layanan SIM Keliling, SIM Masuk Desa (SIM MADE), SIM Corner di pusat perbelanjaan, hingga SIM Malam Minggu, seluruhnya tersedia dan siap membantu masyarakat yang ingin memperpanjang SIM A dan SIM C.
Namun perlu diingat, untuk permohonan SIM baru, Anda tetap harus datang ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) di Polresta setempat.
Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Juni 2025
SIM Keliling di Mal Pelayanan Publik (MPP)
Waktu: 08.00 – 10.00 WIB
Lokasi: MPP Sleman
- Jumat, 13 Juni 2025
- Jumat, 20 Juni 2025
SIM Masuk Desa (SIM MADE) – Wilayah Sleman
Waktu: 08.00 – 11.00 WIB
- Selasa, 3 Juni 2025: Lobi Mitra 10
- Selasa, 10 Juni 2025: Polsek Cangkringan
- Selasa, 17 Juni 2025: Kantor Kalurahan Candibinangun
- Selasa, 24 Juni 2025: Polsek Cangkringan
Layanan SIM Malam Minggu (SIM Malam)
Waktu: 19.00 – 21.00 WIB
- Sabtu, 14 Juni 2025: Lobby Mall Sleman City Hall
- Sabtu, 21 Juni 2025: Lobby Mall Sleman City Hall
Layanan SIM Khusus Malam Sabtu di Kota dan Kabupaten
- SIM MAMI – Kota Yogyakarta
Lokasi: Alun-Alun Kidul (Alkid)
Tanggal: Sabtu, 14 Juni 2025 - SIMENOR – Kabupaten Kulon Progo
Lokasi: Depan Kantor Pemda Kulon Progo
Tanggal: Sabtu, 14 Juni 2025 - SIM MADE – Kabupaten Gunungkidul
Lokasi: Balai Kalurahan Wilaed, Karangmojo
Waktu: 09.00 – 11.00 WIB
Tanggal: Sabtu, 14 Juni 2025
Layanan SIM Reguler (Senin–Sabtu)
Jika Anda lebih nyaman memperpanjang SIM di lokasi yang tetap, berikut beberapa titik pelayanan SIM reguler:
- Ditlantas Polda DIY
Jam: 08.00 – 12.00 WIB
Lokasi: Kantor Ditlantas Polda DIY, Yogyakarta - SIM Corner Jogja City Mall
Jam: 09.00 – 13.00 WIB
Jadwal: Senin hingga Sabtu - SIM Corner Ramai Mall Malioboro
Jam: 09.30 – 13.00 WIB
Jadwal: Senin hingga Sabtu
Syarat Perpanjangan SIM 2025
Sebelum datang ke lokasi layanan, pastikan Anda membawa dokumen berikut:
- Kartu Tanda Penduduk (E-KTP) – asli dan 3 rangkap fotokopi
- SIM lama – asli dan 3 rangkap fotokopi
- Surat keterangan sehat dari dokter
- Surat hasil pemeriksaan psikologi – tersedia di lokasi
- Kartu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN/BPJS) yang aktif
(Wajib sejak 1 November 2024)
Tips: Datanglah lebih awal untuk menghindari antrean panjang, terutama di akhir pekan.
Biaya Perpanjangan SIM Sesuai Peraturan Terbaru
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), berikut tarif resmi perpanjangan SIM:
SIM A dan B
- SIM A Reguler & Umum: Rp80.000
- SIM B I & B II (Reguler dan Umum): Rp80.000
SIM C
- SIM C, CI, dan CII: Rp75.000
SIM D
- SIM D dan DI: Rp30.000
Dengan banyaknya pilihan layanan yang tersedia di berbagai titik dan waktu operasional yang fleksibel, proses perpanjangan SIM kini menjadi lebih praktis bagi warga Yogyakarta dan sekitarnya.
Baik yang hanya memiliki waktu luang di malam hari, akhir pekan, maupun di hari biasa, Anda dapat memilih layanan yang paling sesuai dengan kebutuhan.
Selalu cek informasi terbaru melalui laman resmi kepolisian atau akun media sosial Satlantas di wilayah Anda karena jadwal bisa berubah sewaktu-waktu akibat kendala teknis di lapangan.
Jangan tunda hingga masa berlaku SIM habis. Manfaatkan kemudahan layanan ini untuk memperpanjang SIM Anda tepat waktu!
***