Hukum Mengucapkan Selamat Natal bagi Umat Islam

Bagikan :
Ilustrasi bolehkah Muslim mengucapkan Selamat Natal (Pexels// cottonbro studio)

KabarJawa.com – Setiap tahun menjelang tanggal 25 Desember, ruang publik di tanah air sering kali diramaikan dengan pembahasan soal hukum mengucapkan “Selamat Natal” bagi umat Islam. Perdebatan ini seolah menjadi siklus rutin yang tak terhindarkan.

Seperti diketahui, Natal merupakan perayaan umat Kristiani untuk memperingati kelahiran Isa Al-Masih. Lantas, bagaimana sebenarnya hukum mengucapkan selamat Natal menurut pandangan para ulama dan organisasi Islam di Indonesia? Berikut rangkuman lengkapnya.

Perbedaan Pandangan Ulama Global

Isu ini masuk dalam kategori masalah khilafiyah atau perbedaan pendapat di kalangan ulama kontemporer dunia. Berdasarkan kajian jurnal Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga, terdapat dua kutub pendapat besar:

1. Pendapat yang Membolehkan

Tokoh utamanya adalah Yusuf al-Qaradhawi. Ia berpendapat bahwa tidak ada larangan spesifik bagi umat Islam, baik atas nama lembaga maupun pribadi, untuk mengucapkan selamat hari raya kepada umat non-muslim.

Landasannya adalah prinsip berbuat baik dan berlaku adil kepada umat agama lain yang tidak berbuat dzalim kepada Islam.

Al-Qaradhawi menggunakan pendekatan tafsir tematik serta metode istishlahi dalam mengistinabtkan permasalahan ini.

2. Pendapat yang Mengharamkan

Di sisi lain, Syaikh Muhammad Ibn Shalih al-Utsaimin memiliki pandangan tegas yang mengharamkannya. Alasannya, ucapan tersebut dikhawatirkan dimaknai sebagai bentuk kerelaan atau pengakuan terhadap simbol-simbol kekufuran.

Baca juga  Daftar Surat Pendek untuk Tarawih 11 Rakaat: Lengkap Urutan hingga Latinnya

Adapun tafsir tematik juga digunakan oleh Syaikh, akan tetapi ia memakai metode metode mafhum mukhalafah dengan penalaran kebahasaan secara dzahir.

Pandangan Majelis Ulama Indonesia (MUI)

Di Indonesia, rujukan utama sering kali kembali pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tertanggal 7 Maret 1981. Namun, perlu dicermati bahwa fatwa tersebut secara spesifik mengatur tentang “Perayaan Natal Bersama”.

Berdasarkan laman resmi MUI, dalam fatwa tersebut, MUI menegaskan bahwa hukum mengikuti upacara atau ritual Natal bersama bagi umat Islam adalah haram.

Setidaknya ada enam landasan yang menjadi dasar fatwa ini, antara lain:

1. Umat Islam diperbolehkan untuk bekerja sama dan bergaul dengan umat-umat agama lain dalam masalah-masalah yang berhubungan dengan masalah keduniaan, berdasarkan: Qs. Al-Hujurat (49): 13, Qs. Luqman (31): 15, dan Qs. Muntahanah (60): 8.

2. Umat Islam tidak boleh mencampuradukkan aqidah dan peribadatan agama-nya dengan aqidah dan peribadatan agama lain, berdasarkan: Qs. Al-Kafirun (109): 1-6 dan Qs. Al-Baqarah (2): 42.

3. Umat Islam harus mengakui kenabian dan kerasulan Isa Al-Masih bin Maryam sebagaimana pengakuan mereka kepada para Nabi dan Rasul yang lain, berdasarkan: Qs. Maryam (19): 30-32, Qs. Al-Maidah (5): 75, dan Qs. Al-Baqarah (2): 285.

Baca juga  Apa Gol Pertama David Beckham Ketika Masuk Sebagai Pemain Pengganti di Laga Manchester United vs Real Madrid Perempat Final Liga Champions 2003?

4. Siapa yang berkeyakinan bahwa Tuhan itu lebih dari satu, Tuhan itu mempunyai anak dan Isa al-Masih itu anaknya, maka orang itu kafir dan musyrik, berdasarkan: Qs. Al-Maidah (5): 72-73 dan Qs. At-Taubah (9): 30.

5. Allah pada hari kiamat nanti akan menanyakan Isa, apakah dia pada waktu di dunia menyuruh kaumnya, agar mereka mengakui Isa dan ibunya (Maryam) sebagai Tuhan. Isa menjawab “tidak”. Hal itu berdasarkan: Qs. Al-Maidah (5): 116-118.

6. Islam mengajarkan bahwa Allah SWT itu hanya satu, berdasarkan: Qs. Al-Ikhlas (112): 1-4.

Pandangan Muhammadiyah

Senada dengan MUI, Majelis Tarjih Pimpinan Pusat Muhammadiyah juga memiliki pandangan serupa. Berdasarkan laman resmi Pimpinan Muhammadiyah Wilayah Lampung, dalam himpunan Tanya Jawab Agama, mengikuti perayaan Natal hukumnya haram.

Sedangkan khusus untuk mengucapkan “Selamat Hari Natal”, Majelis Tarjih memosisikannya sebagai sesuatu yang “dianjurkan untuk tidak dilakukan”.

Namun, terdapat dinamisasi pemikiran dalam Fatwa Tarjih di Suara Muhammadiyah No. 5 Tahun 2020. Disebutkan adanya kebolehan dalam aspek muamalah duniawi, seperti membantu atasan di kantor dalam hal persiapan teknis (penyediaan kursi atau ornamen) selama tidak masuk dalam ranah ritual ibadah. Hukum pengucapan pun dilihat secara kasuistik tergantung situasi, kondisi, dan niat (muamalah) yang menyertainya.

Baca juga  Teks MC Maulid Nabi SAW 1447 H/ 2025 M: Referensi Lengkap untuk Panitia Acara

Ranah Ijtihadi

Diketahui bahwa soal pengucapan Natal masuk dalam kategori masalah ijtihadi yang mana berlaku kaidah yang berlaku kaidah:

لَا يُنْكَرُ الْمُخْتَلَفُ فِيْهِ وَإِنَّمَا يُنْكَرُ الْمُجْمَعُ عَلَيْهِ

Artinya: “Permasalahan yang masih diperdebatkan tidak boleh diingkari (ditolak), sedangkan permasalahan yang sudah disepakati boleh diingkari”

Sementara, Kementerian Agama (Kemenag) melalui Menteri Agama Fachrul Razi, saat masih menjabat, pernah mengimbau masyarakat untuk tidak mempermasalahkan perbedaan sikap ini.

“Setiap orang punya hal untuk menjalankan apa yang dia yakini. Tapi yang penting, jangan sampai hak yang dia yakini mengganggu hak orang lain,” ucapnya, dilansir KabarJawa.com dari laman resmi Kemenag pada Selasa, 23 Desember 2025.

“Kalau ada yang tidak mau mengucapkan, silakan. Tapi kalau ada yang mengucapkan kepada temannya selamat hari natal, ya itu juga hak dia. Kita tidak bisa melarang,” lanjutnya.

Fachrul Razi pun berharap bahwa tidak ada permasalahan yang mencuat terkait perayaan Natal.***

Berita Terbaru

Universitas Ngudi Waluyo memiliki 24 program studi dari D3 hingga S2, mencakup bidang kesehatan, bisnis, hukum, dan pendidikan.
Berapakah Jumlah Program Studi yang Ada di Universitas Ngudi Waluyo Saat ini?
Nomor punggung Pelé yang paling ikonik adalah 10. Simak sejarah angka tersebut dan tiga gelar Piala Dunia Brasil.
Apa Nomor Punggung Paling Ikonik Pele di Panggung Piala Dunia?
KKB-Papua
Penembakan Pegawai Dinas Pertanian Jayawijaya, 3 Orang Tewas di Pedalaman Papua
All You Can Eat Steamboat & Grill hadir di Novotel & ibis YIA Kulon Progo dengan panorama Menoreh dan pilihan paket menarik.
All You Can Eat Steamboat & Grill Hadir di Novotel & ibis YIA Kulon Progo: Kuliner dengan Panorama Menoreh
Jadwal one way Puncak 12-13 September 2026 berlaku situasional. Ganjil genap ditiadakan, cek jam arah naik dan turun.
Jadwal One Way Jalur Puncak12-13 September 2026: Ganjil Genap Ditiadakan, Satu Arah Situasional

Terpopuler

Nama kepala sekolah dan guru SD Pekalongan yang viral belum diumumkan. Disdikbud membenarkan kasus dan menjatuhkan sanksi. (Foto ilustrasi Pixabay/geralt)
Siapa Kepala Sekolah dan Guru SD Pekalongan Viral Video Asusila yang Dicopot Disdikbud?
Video kasir Indomaret viral 7 menit ramai di media sosial. Simak fakta soal isi video, Lylia, dan klaim akun media sosialnya. (Foto ilustrasi: Pixabay/lolo_btl)
Video Kasir Indomaret Viral 7 Menit Isinya Apa dan Nama Akun IG serta TikTok Lylia yang Disebut-sebut Pemeran Video
pemeliharaan jaringan listrik
Jadwal Pemadaman Listrik Surabaya Hari Ini, Cara Cek Info Real Time & Akurat
Nomor punggung Pelé yang paling ikonik adalah 10. Simak sejarah angka tersebut dan tiga gelar Piala Dunia Brasil.
Apa Nomor Punggung Paling Ikonik Pele di Panggung Piala Dunia?
Lokasi Tilang Operasi Patuh Progo 2026 Jogja
Titik Lokasi Rawan Tilang di Jogja, Operasi Patuh Progo 2026: ETLE Sleman, Bantul dan Sekitarnya