
KabarJawa.com – Setiap tahun menjelang tanggal 25 Desember, ruang publik di tanah air sering kali diramaikan dengan pembahasan soal hukum mengucapkan “Selamat Natal” bagi umat Islam. Perdebatan ini seolah menjadi siklus rutin yang tak terhindarkan.
Seperti diketahui, Natal merupakan perayaan umat Kristiani untuk memperingati kelahiran Isa Al-Masih. Lantas, bagaimana sebenarnya hukum mengucapkan selamat Natal menurut pandangan para ulama dan organisasi Islam di Indonesia? Berikut rangkuman lengkapnya.
Perbedaan Pandangan Ulama Global
Isu ini masuk dalam kategori masalah khilafiyah atau perbedaan pendapat di kalangan ulama kontemporer dunia. Berdasarkan kajian jurnal Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga, terdapat dua kutub pendapat besar:
1. Pendapat yang Membolehkan
Tokoh utamanya adalah Yusuf al-Qaradhawi. Ia berpendapat bahwa tidak ada larangan spesifik bagi umat Islam, baik atas nama lembaga maupun pribadi, untuk mengucapkan selamat hari raya kepada umat non-muslim.
Landasannya adalah prinsip berbuat baik dan berlaku adil kepada umat agama lain yang tidak berbuat dzalim kepada Islam.
Al-Qaradhawi menggunakan pendekatan tafsir tematik serta metode istishlahi dalam mengistinabtkan permasalahan ini.
2. Pendapat yang Mengharamkan
Di sisi lain, Syaikh Muhammad Ibn Shalih al-Utsaimin memiliki pandangan tegas yang mengharamkannya. Alasannya, ucapan tersebut dikhawatirkan dimaknai sebagai bentuk kerelaan atau pengakuan terhadap simbol-simbol kekufuran.
Adapun tafsir tematik juga digunakan oleh Syaikh, akan tetapi ia memakai metode metode mafhum mukhalafah dengan penalaran kebahasaan secara dzahir.
Pandangan Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Di Indonesia, rujukan utama sering kali kembali pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tertanggal 7 Maret 1981. Namun, perlu dicermati bahwa fatwa tersebut secara spesifik mengatur tentang “Perayaan Natal Bersama”.
Berdasarkan laman resmi MUI, dalam fatwa tersebut, MUI menegaskan bahwa hukum mengikuti upacara atau ritual Natal bersama bagi umat Islam adalah haram.
Setidaknya ada enam landasan yang menjadi dasar fatwa ini, antara lain:
1. Umat Islam diperbolehkan untuk bekerja sama dan bergaul dengan umat-umat agama lain dalam masalah-masalah yang berhubungan dengan masalah keduniaan, berdasarkan: Qs. Al-Hujurat (49): 13, Qs. Luqman (31): 15, dan Qs. Muntahanah (60): 8.
2. Umat Islam tidak boleh mencampuradukkan aqidah dan peribadatan agama-nya dengan aqidah dan peribadatan agama lain, berdasarkan: Qs. Al-Kafirun (109): 1-6 dan Qs. Al-Baqarah (2): 42.
3. Umat Islam harus mengakui kenabian dan kerasulan Isa Al-Masih bin Maryam sebagaimana pengakuan mereka kepada para Nabi dan Rasul yang lain, berdasarkan: Qs. Maryam (19): 30-32, Qs. Al-Maidah (5): 75, dan Qs. Al-Baqarah (2): 285.
4. Siapa yang berkeyakinan bahwa Tuhan itu lebih dari satu, Tuhan itu mempunyai anak dan Isa al-Masih itu anaknya, maka orang itu kafir dan musyrik, berdasarkan: Qs. Al-Maidah (5): 72-73 dan Qs. At-Taubah (9): 30.
5. Allah pada hari kiamat nanti akan menanyakan Isa, apakah dia pada waktu di dunia menyuruh kaumnya, agar mereka mengakui Isa dan ibunya (Maryam) sebagai Tuhan. Isa menjawab “tidak”. Hal itu berdasarkan: Qs. Al-Maidah (5): 116-118.
6. Islam mengajarkan bahwa Allah SWT itu hanya satu, berdasarkan: Qs. Al-Ikhlas (112): 1-4.
Pandangan Muhammadiyah
Senada dengan MUI, Majelis Tarjih Pimpinan Pusat Muhammadiyah juga memiliki pandangan serupa. Berdasarkan laman resmi Pimpinan Muhammadiyah Wilayah Lampung, dalam himpunan Tanya Jawab Agama, mengikuti perayaan Natal hukumnya haram.
Sedangkan khusus untuk mengucapkan “Selamat Hari Natal”, Majelis Tarjih memosisikannya sebagai sesuatu yang “dianjurkan untuk tidak dilakukan”.
Namun, terdapat dinamisasi pemikiran dalam Fatwa Tarjih di Suara Muhammadiyah No. 5 Tahun 2020. Disebutkan adanya kebolehan dalam aspek muamalah duniawi, seperti membantu atasan di kantor dalam hal persiapan teknis (penyediaan kursi atau ornamen) selama tidak masuk dalam ranah ritual ibadah. Hukum pengucapan pun dilihat secara kasuistik tergantung situasi, kondisi, dan niat (muamalah) yang menyertainya.
Ranah Ijtihadi
Diketahui bahwa soal pengucapan Natal masuk dalam kategori masalah ijtihadi yang mana berlaku kaidah yang berlaku kaidah:
لَا يُنْكَرُ الْمُخْتَلَفُ فِيْهِ وَإِنَّمَا يُنْكَرُ الْمُجْمَعُ عَلَيْهِ
Artinya: “Permasalahan yang masih diperdebatkan tidak boleh diingkari (ditolak), sedangkan permasalahan yang sudah disepakati boleh diingkari”
Sementara, Kementerian Agama (Kemenag) melalui Menteri Agama Fachrul Razi, saat masih menjabat, pernah mengimbau masyarakat untuk tidak mempermasalahkan perbedaan sikap ini.
“Setiap orang punya hal untuk menjalankan apa yang dia yakini. Tapi yang penting, jangan sampai hak yang dia yakini mengganggu hak orang lain,” ucapnya, dilansir KabarJawa.com dari laman resmi Kemenag pada Selasa, 23 Desember 2025.
“Kalau ada yang tidak mau mengucapkan, silakan. Tapi kalau ada yang mengucapkan kepada temannya selamat hari natal, ya itu juga hak dia. Kita tidak bisa melarang,” lanjutnya.
Fachrul Razi pun berharap bahwa tidak ada permasalahan yang mencuat terkait perayaan Natal.***